Beranda Berita Utama In Depth Reporting : Dari Gugatan PMH Benny Vs Martina, Hingga Sengketa...

In Depth Reporting : Dari Gugatan PMH Benny Vs Martina, Hingga Sengketa Kepemilikan Barang Milik Siapa ?

0

Dirinya menambahkan, layaknya bahwa setiap proses eksekusi pengosongan harus melalui pengadilan

“Kalau eksekusi tetap prosesnya tetap melalui Pengadilan, karena memang pengosongan eksekusinya harus melalui Pengadilan”tambahnya

Mengenai pelaksanaan putusan perdata, hal ini diatur dalam Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (“HIR”) Bab Kesembilan Bagian Kelima tentang Menjalankan Keputusan Pasal 195 s.d. Pasal 224.

Menimbang dari beberapa referensi, untuk melaksanakan eksekusi putusan, menurut Pasal 196 HIR yang pertama kali harus dilakukan oleh ketua pengadilan adalah melakukan aanmaning. Yaitu, memerintahkan jurusita memanggil termohon eksekusi untuk diperingatkan agar memenuhi putusan secara sukarela dalam waktu 8 (delapan) hari.  Masih menurut Pasal 196 HIR, putusan yang memenuhi syarat untuk dieksekusi tidak dapat dilaksanakan tanpa didahului aanmaning. Aanmaning dilakukan dalam sidang insidental yang dipimpin ketua pengadilan, yang dalam praktik, biasa berlangsung 1 (satu) kali. Dilansir dari Katadata.co.id dengan judul “Menuju Pelaksanaan Eksekusi Putusan Perdata yang Efektif – Analisis Data Katadata” , https://katadata.co.id/timrisetdanpublikasi/analisisdata/5e9a57af9a822/menuju-pelaksanaan-eksekusi-putusan-perdata-yang-efektif

Lihat Juga berita sebelumnya :

https://bharatanews.id/2020/09/09/pengadilan-negeri-bogor-tidak-melarang-peliputan-secara-video-visual-semua-tergantung-kewenangan-majelis-hakim/

Pernyataan Tim Kuasa Hukum Martina Hendriarti atas tanggapan Kuasa Hukum Benny Leimana

Ketika ditanya kepada Rusmin salah satu Tim Kuasa Hukum Benny terkait Novia, selaku saksi dan sekaligus penjual tanah dan bangunan kepada Benny, dirinya mengaku Novia tidak pernah datang untuk memenuhi panggilan sebagai saksi. Bahkan dirinya tidak mengetahui keberadannya sampai saat ini.

Tim kuasa hukum Benny Leimana saat di persidangan 06/10/2020

Ia menilai, klien-nya sebagi pembeli yang terakhir memiliki itikad baik, datang mempertanggung jawabkan dimuka hukum. Tapi kalau diperlakukan sewenang-wenang di zolimi ya’ pasti marah dan tentunya membela.

Menurutnya, apa bila memang pihak Martina merasa proses lelang itu cacat, Rusmin menyarankan untuk menggugatnya. ” Gugat dari awal” gugat, sudah lima tahun kok’ diam aja, gugat dong.?’ Kaya kami-kan gugat, klien kami baru bertemu sama kami semenjak tahun 2019 akhir, dan saya bilang kalau kamu diam seperti ini bisa di perlakukan sewenang-wenang. Untuk membuktikan kamu punya itikad baik,” ujarnya.

Selama ini, sepengetahuan-nya sebagai kuasa hukum dari Benny, dirinya menilai pihak Martina diam saja.

“Selama ini mereka-kan diam saja, kita buktikan di persidangan jadikan hukum sebagai panglima jangan isu-isu,” Tegas Rusmin

Sebagaimana tim hukum Martina sebagai pihak tergugat, kata Iwan pihaknya berupaya memberikan klarifikasi terhadap gugatan yang dilayangkan penggugat. Disamping itu, (tim-red) juga menyampaikan fakta yang sebenarnya perihal objek lelang yang ada dalam akta lelang.

Tim kuasa hukum dan Martina Hendiarti aat persidangan tanggal 06/10/2020

“Kami tim kuasa hukum Ibu Martina ingin menyampaikan beberapa hal diantaranya:

1.Bahwa terkait gugatan Penggugat, secara prinsip hanya ingin menunjukan pembenaran semata, bahwa apa yang penggugat perbuat dalam jual beli dianggap sah secara hukum jual beli, akan tetapi dalam hal penggugat menyatakan merasa didzolimi, karena ada pengaduan pidana justru itu bagian dari mencari keadilan dari tergugat atas kepemilikan barang – barang yang tidak tertuang dalam perjanjian kredit.

2.Terkait Tergugat belum melayangkan gugatan terhadap proses lelang, karena menyadari betul bahwa pada saat terjadinya perjanjian kredit tidak menyertakan barang-barang berharga lainnya diluar tanah dan bangunan. Dengan kata lain bahwa barang barang berharga milik tergugat hilang termasuk berkas/dokumen negara yang berbentuk minuta akta dan lain-lain.

3.Tergugat menghadirkan saksi ahli Lelang dan Notaris hal itu bagian dari pembuktian yang harus tergugat buktikan didepan majelis hakim dan merupakan bagian hak tergugat.

“Untuk itu kami tim kuasa hukum ibu Martina, akan terus mendampingi kasus perdata ini secara tuntas sampai ada putusan yang mengikat,” tutur Iwan Kusmawan, SH ketika dihubungi melalui WhatsApp messenger. (Ry/TIM/Red)

Memberikan Komentar anda