Beranda Berita Utama In Depth Reporting : Dari Gugatan PMH Benny Vs Martina, Hingga Sengketa...

In Depth Reporting : Dari Gugatan PMH Benny Vs Martina, Hingga Sengketa Kepemilikan Barang Milik Siapa ?

0
dokumentasi konon tempat repasari barang-barang yang kini tersengketakan

Terpisah, terlihat keterangan kontradiktif dari yang diungkapkan, pada kesempatannya Martina Hendriarti SH., mengungkapkan bahwa seluruh benda bergerak yang berada dalam rumah tersebut termasuk furniture peralatan rumah tangga, protokol notaris, dan termasuk arsip PPAT minuta adalah miliknya dan masih tersimpan rapih didalam rumah. Dirinya menegaskan perihal benda bergerak tidak termasuk dalam risalah lelang dan akta jual beli

“sehingga jelas lah apa yang menjadi milik saya, maka dari itu apa benang merah perbuatan melawan hukum dari pihak saya ?, yang dituduhkan oleh penggugat sehingga saya dengan ini mengajukan rekovensi gugat balik atas benda benda yang diklaim oleh penggugat termasuk hilangnya protokol notaris PPAT yang katanya dijual ke tukang loak, dan sudah dibuktikan dengan para saksi di persidangan, padahal tidak termasuk dalam objek jual beli yang dimuat dalam akta risalah lelang dan akta jual beli”ungkapnya kepada tim Bharatanews.id (12/10/2020)

beberapa dokumentasi barang-barang yang menjadi objek perkara perdata

Masih kata dia, dirinya mengharapkan kepada penegak hukum agar dapat mengadili seadil-adilnya agar mendapatkan keadilan bersama .

”disini saya menginginkan keadilan dari pihak majelis hakim untuk mengadili seadil adilnya dengan seksama yang menjadi pokok gugatan”harapnya

Tak hanya itu Martina pun mengaskan bahwa gugatan PMH yang dituduhkan oleh Benny Leimana terhadap dirinya patut ditolak. Sehubungan dengan hal tersebut pihaknya telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana perihal hilangnnya benda dan barang miliknya sejak tahun 2015 sesuai dengan laporan kepolisian LP/283/P1/2015/CBR/RES/BGR SEKTA Boteng tanggal 20 Juni 2015. Tetapi uniknya hingga di penghujung tahun 2020, laporan dugaan tindak pidana tersebut belum ditetapkan tersangka.

Fakta mengejutkan, dari berkas klausul dan tertuang perjanjian kredit nomor 60 antara Martina Hendriarti SH. dan perwakilan salah satu Bank Swasta yang tertuang dalam pasal 6 tertulis demikian berikut bangunan dan segala sesuatu yang telah dan atau akan didirikan, ditanam dan ditempatkan diatas tanah tersebut yang menurut sifatnya, peruntukannya dan undang-undang dianggap sebagai barang tidak bergerak, tidak ada yang dikecualikan. Bangunan dan turutannya tersebut didirikan berdasarkan surat izin mendirikan bangunan (IMB) nomor 648.1-478/BPPT-VII/2010 tanggal 16-07-2010 yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kota Bogor dan sekarang dikenal dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu  (DPMPTSP);

keadaan rumah Jalan Abesin No. 3 RT.01/RW.04, Kelurahan Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor; didokumentasikan sebelum diratakan

Disisi lain Pasalnya, Tjioe Novia Handayani (tergugat 1) menjual sebidang tanah tersebut kepada penggugat Benny Leimana Berdasarkan Akta Jual beli no 196/2015. Bila kita mengingat kembali dalam gugatan awal PMH di PN Kelas 1 Bogor, bahwa dalam dalil gugatan Benny Leimana mendalilkan benda bergerak berupa meja, kursi dan berbagai furniture adalah miliknya sesuai yang tertera dalam nomor perkara 14/Pdt.G/2020/PN Bgr,

Dalam hukum acara perdata maupun dalam hukum acara pidana saksi termasuk sebagai alat bukti.  Hal ini dapat dilihat dalam 164 HIR atau 283 RBG dimana pada pokoknya dinyatakan bahwa alat-alat bukti dalam perkara perdata terdiri atas bukti tulisan, bukti dengan saksi-saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan sumpah.  Sedangkan dalam Pasal 184 KUHAP dinyatakan bahwa alat bukti yang sah dalam perkara pidana adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa, dilansir dari (https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/cl2867/saksi/)

Menurut pantauan Bharatanews.id, saat dalam persidang di PN kelas 1 Bogor pihak penggugat tidak satupun menghadirkan saksi. Sementara itu mungkin saja langkah tersebut dapat  memperkuat barang barang yang diklaim miliknya, sedangkan pihak tergugat telah menghadirkan beberapa saksi dan memperkuat dengan foto-foto serta catatan berupa tulisan yang diduga ditulis oleh penggugat mengenai barang bergerak, menurut informasi yang didapat melalui Martina Hendriarti dikatakan barang tersebut telah diambil dan direparasi disalah satu tempat di wilayah Pagelaran Kabupaten Bogor dan dapat saja menambah bukti untuk mermperkuat kepemilikan tergugat

Barang yang disengketakan dalam gugatan PMH salah Satunya Aset Negara

Saat Pengambilan sumpah para saksi ahli DR. Irawan Santosa, S.H, S.pN, MH dan DR. Maman Sudirman, S.H, S.pN, MH, M.Kn, ME (06/10/2020)

Sebagaimana yang disampaikan dalam persidangan, saksi ahli mengatakan, dalam pembuatan Akta dihadapan Notaris membuat (Akta-red) otentik berdasarkan Minuta.

“Setelah minuta ditandatangani dengan sempurna maka Notaris mengeluarkan salinan Akta, inilah yang diberikan kepada para pihak yang tersimpan dan harus dijaga oleh Notaris adalah minutanya,” kata DR. Irawan Santosa, S.H, S.pN, MH saat menjadi Saksi Ahli dari INI-IPPAT DKI Jakarta, Selasa (06/10/2020) lalu.

Ia menjelaskan, menurut Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN) didalam Pasal 1 ayat 13 bahwa protokol Notaris merupakan, arsip Negara yang harus disimpan dan di pelihara. Namun harus disimpan dan dipeliharanya tidak disebutkan.

“Sepanjang yang membawanya itu Notaris, Minuta itu boleh keluar. Namun jika yang membawanya bukan Notaris itu tidak diperbolehkan, karena itu arsip Negara yang harus disimpan dan dijaga oleh Notaris,” tuturnya.

ilustrasi foto minuta

Menurutnya, Minuta tersebut bersifat rahasia, berkaitan dengan Akta yang dibuat berdasarkan data dan keterangan yang diperoleh dari para pihak dan itu bagaimana terdapat dalam sumpah jabatan harus dirahasiakan seumur hidup.

“Jika Notaris meninggal, Minuta tersebut dipegang oleh pemegang protokol atau disimpan dan dipelihara oleh pemegang protokol,” tuturnya.

Dirinya juga menerangkan Apabila Minuta tersebut hilang, sebagai mana ketentuan yang mengatur didalam UUJN, Majelis Pengawas Notaris (MPN) dan Majelis Kehormatan Notaris (MKN) menjadi kewenangannya dan memastikan kehilangan tersebut disengaja atau tidak.

“Jika disengaja, ada sanksinya sebagaimana diketahui, begitu juga tidak disengaja. Tentu ada sanksinya. Itu di atur dalam undang-undang jabatan Notaris, mulai dari teguran, peringatan, pemberhentian sementara, secara hormat dan tidak hormat,” katanya.

Namun menurutnya Apabila yang menghilangkan Minuta tersebut orang lain, sesuai dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh MP (Majelis Pengawas) Notaris tentunnya siapa saja yang menghilangkan arsip tersebut menurutnya sebagai saksi ahli bisa di kenakan sanksi.

Sementara itu, dalam sidang PMH Saksi ahli kedua DR. Maman Sudirman, S.H, S.pN, MH, M.Kn, ME, menerangkan terkait ketentuan lelang. Dalam kategori lelang, kata dia, ada tiga ketegori, yaitu, lelang eksekusi, non eksekusi sukarela dan non eksekusi wajib. Didalam ketentuan peraturan Menteri Keuangan, lelang eksekusi juga macam-macam. Terkait dengan Pasal 6 Undang-undang hak tanggungan itu termasuk pada lelang eksekusi.

“Lelang hak tanggungan berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 4 Tahun 96 tentang UUHT (undang-undang hak tanggungan). Didalam Pasal 6 UUHT disitu di jelaskan, pihak kreditur dapat langsung melakukan lelang. Namun, didalam ketentuan terkait dengan eksekusi itu diatur di dalam Pasal 20 bahwa Lelang itu dapat dilakukan secara dibawah tangan, Lelang yang dilakukan secara parate eksekusi dan Lelang dilakukan menurut sita eksekutorial,” tuturnya saat menjadi Saksi sidang, Selasa (06/10/2020).

Sementara itu, lanjut Dosen Tarumanagara, objek hak tanggungan, kalau merefer kepasal Undang-undang No. 4 Tahun 96 tentang UUHT, yang namanya hak tanggungan itu ada yang namannya hak milik dan hak-hak lainnya.

“Tekait hak tanggungan dijelaskan, berkaitan dengan hak-hak atas tanah berikut atau tidak berikut barang-barang yang ada di atasnya. Pada saat kita Lelang yang harus kita perhatikan didalam ketentuan Lelang itu, ada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur pejabat Lelang. Ada kelas 1 dan ada kelas 2,” ujarnya.

Memberikan Komentar anda