Beranda Berita Utama In Depth Reporting : Dari Gugatan PMH Benny Vs Martina, Hingga Sengketa...

In Depth Reporting : Dari Gugatan PMH Benny Vs Martina, Hingga Sengketa Kepemilikan Barang Milik Siapa ?

0

BHARATANEWS.ID | BOGOR – Sidang gugatan perdata terkait dengan dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang awalnya dituduhkan kepada Martina Hendriati SH. oleh Benny Leimana di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1 Kota Bogor, akhir kini kian mengerucut dan mendekati putusan Majelis Hakim dalam gugatannya yang diajukan tergugat sebagai gugatan balasan terhadap gugatan yang diajukan penggugat kepadanya (rekonvensi). Sidang terakhir dihadiri oleh saksi ahli serta rekan sejawat pejabat umum dari Pengurus Wilayah (Pengwil) Ikatan Notaris Indonesia (INI) dan Ikatan Penjabat Pembuatan Akta Tanah (IPPAT) DKI Jakarta, dari tergugat yakni Martina Hendriati, SH, Selasa (06/10/2020) lalu.

Sebelumnya, melansir dari situs sistem pelaporan peserta bersifat informasi publik (sipp.pn-bogor.go.id) dalam gugatan perdata yang diperkarakan Benny Leimana dengan nomor 14/Pdt.G/2020/PN Bgr, dalam tuntutannya menyatakan jual beli tanah dan bangunan antara Penggugat dengan Turut Tergugat I (Tjioe Novia Handayani S,) adalah sah dan berharga berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 196/2015 tanggal 19 Maret 2015  dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 701/ Cibogor, seluas 420 m2 (empat ratus dua puluh meter persegi) beserta benda bergerak berupa  5 unit meja melamik,  12 unit kursi dan 1 set kursi tamu  yang terdapat pada bangunan milik Penggugat, berlokasi di Jalan Abesin No. 3 RT.01/RW.04, Kelurahan Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor;

keadaan umah Jalan Abesin No. 3 RT.01/RW.04, Kelurahan Cibogor, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor; tahun 2015

Merujuk mengenai surat dari gugatan PMH yang diajukan oleh penggugat Benny Leimana per-tanggal 29 Januari 2020 terhadap tergugat Martina Hendriati SH, didasari informasi yang didapat tim Bharatanews.id. Bahwa tergugat semula memimiliki sebidang tanah dan bangunan sertifikat no 701/Cibogor setempat dikenal dengan Jl Abesin No 3 Bogor.

Dari hasil penelusuran kami mendalam beberapa bulan terakhir, sertifikat tersebut dijadikan anggunan kepada salah satu Bank Swasta, seiring berjalannya waktu pasalnya dengan berbagai keadaan yang menghimpit pihak tergugat tidak dapat membayar cicilan sehingga tanah dan bangunan dilelang eksekusi sesuai yang tertuang dalam rujukan  Pasal 6 UUHT dan pemenang lelang tersebut adalah Tjioe Novia Handayani S. berdasarkan akta risalah lelang Tanggal 22 Januari 2015 No. 05/2015.

Sayangnya hingga kini kami yang selalu mengedepankan kode etik dan keberimbangan (cover both side), mencoba mencari keberadaan serta menghubungi pihak Tjioe Novia Handayani S. untuk memberikan ruangnya dihadapan publik tetapi hingga berita ini tayang pihaknya belum memberikan tanggapan dan info terakhir melalui nomor Whatsapp Pemimpin Redaksi Bharatanews pihak Tjioe memblokir nomor tersebut sehingga mempersulit mendapatkan keterangan lebih lanjut dari saksi dan pihak turut tergugat 1. Rabu, (14 Oktober 2020)

Lihat Juga berita sebelumnya :

https://bharatanews.id/2020/09/08/solidaritas-ketua-ippat-pengwil-dki-jakarta-beserta-jajaran-organisasi-ippat-dan-ini-mendukung-penuh-penyeselesaian-pemasalahan-notaris/

Kontradiktif Atas Kepemilikan Barang Tidak Bergerak

Hal tersebut disampaikan, Kuasa Hukum Benni Laemana, Rusmin Wijaya, SH, MH, usai melaksanakan persidangan di PN kelas 1 B. Kota Bogor, Selasa (06/10/2020) lalu.

Ia menegaskan, dalam hal ini klienya mendapatkan tanah dan bangunan tersebut dari atas nama Novia ( Tergugat 1). “Bahwa Pak Benny itu beli dari Novia,” imbuhnya.

Novia menjual tanah dan bangunan, bahkan isi (barang – barang yang ada di dalam rumah) pun diserahkan kepada Benny “. Bahkan Waktu itu yang bersangkutan ditanya.

beberapa dokumentasi barang-barang yang menjadi objek perkara perdata

“Pak silahkan keluarkan barang-barangnya, ini kan bukan milik saya, milik bapak.?,” kata Rusmin menirukan Benny kepada Novia.

Kala itu Novia bilang, “silahkan pake, saya sudah tidak pakai barang-barang tersebut,” ucap Rusmin menirukan Novia.

“Kira-kira kalau kita beli barang seperti itu, apakah dengan itikad baik dia (Benny) membeli tanah dan bangunan menerima itu salah atau tidak.? Kemudian beberapa bulan kemudian dilaporkan. Yang salah siapa.? Klien saya-kan itikad baik. Kok…,? dilaporkan polisi sampai bertahun-tahun. Yang akhirnya menuntut keadilan,” tutur Rusmin kepada sejumlah wartawan.

beberapa dokumentasi barang-barang yang menjadi objek perkara perdata

Memberikan Komentar anda