Beranda Advertorial BPKAD: Kegiatan Pembinaan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran...

BPKAD: Kegiatan Pembinaan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2023

0

BHARATANEWS.ID | BOGOR – Akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan daerah merupakan bagian dari proses pengelolaan keuangan daerah yang pada gilirannya dapat menunjukan performa keuangan suatu daerah.

Salah satu indikator keberhasilan pemerintah dalam mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran pendapatan dan belanja adalah mendapatkan opini terbaik dalam penyajian laporan keuangan yaitu โ€œWajar Tanpa Pengecualian (WTP)โ€.

Oleh karena itu pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan pemerintah daerah merupakan tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah, sedangkan BPKAD bertugas mengkoordinasikannya.

Demikian pula untuk laporan keuangan, BPKAD bertugas untuk mengkonsolidasikan atau menggabungkan laporan keuangan seluruh perangkat daerah menjadi satu laporan keuangan pemerintah daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.

Kegiatan Pembinaan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2023 ini dilaksanakan pada Hari Selasa dan Rabu, Tanggal 26 dan 27 September 2023 bertempat di Ruang Rapat Madya Badan Pengelolaan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor.

Acara ini dibuka oleh Plt. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor dan dihadiri oleh Peserta sebanyak 125 orang, ( 57 Perempuan dan 68 Laki-laki) yang merupakan utusan dari 72 Perangkat Daerah se Kabupaten

Resume paparan Nara sumber :

I. Strategi mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, disampaikan oleh Dindin Mahpudin, SE.,Ak.,M.Ak.,CA.,AAP.,ACPA (Kepala Bidang Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Daerah pada BPKAD Provinsi Jawa Barat) :

  1. Meningkatkan awareness Pejabat di Lingkungan Pemda terkait pentingnya laporan keuangan;
  2. Mengidentifikasi berbagai kelemahan yang terdapat pada laporan keuangan sehingga dapat teridentifikasi peluang apa saja yang memungkinkan dalam melakukan perbaikan;
  3. Meningkatkan kemampuan SDM dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah;
  4. Target pencapaian opini WTP pada penyusunan LKPD merupakan tanggung jawab bersama sehingga perlu komitmen dari OPD untuk mempertahankan Opini WTP terutama bagi pelaksana langsung dimulai dari Pengguna Anggaran;
  5. Melaksanakan administrasi pengelolaan keuangan dan barang milik daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  6. Melakukan sistem pengendalian intern keuangan dan barang milik daerah secara optimal.

II. Peran Entitas Akuntansi (Perangkat Daerah) dalam Penyusunan LKPD

Rini Prihanti, SE.,Ak (Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda pada BPKAD Provinsi Jawa Barat)

  1. Mengungkapkan informasi umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi;
  2. Menyajikan informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro;
  3. Menyajikan ikhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target;
  4. Menjelaskan posisi SKPD selaku entitas akuntansi dalam rangka penyusunan laporan keuangan konsolidasi oleh PPKD selaku entitas pelaporan;
  5. Mengilustrasikan proses penyusunan laporan keuangan sebelum pelaksanaan reviu oleh APIP;
  6. Menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya;
  7. Menjelaskan hubungan antara standar, kebijakan dan sistem sebagai sebuah proses yang saling menggerakkan dalam rangka penyusunan dan penyajian laporan keuangan;
  8. Menyajikan rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan.

Sasaran pelaksanaan Kegiatan Pembinaan Akuntansi, Pelaporan dan Pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Bogor ini adalah untuk mengembangkan kemampuan para peserta kegiatan.

Agar proses akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan Perangkat Daerah dapat dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dalam rangka mendukung pencapaian Opini Wajar Tanpa Pengecualian. (*/ADV)

Memberikan Komentar anda