BHARATANEWS.ID | BOGOR – Bergejolaknya proses pembangunan Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal (MIAH) membuat pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan khususnya Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Kota Bogor menempatkan perhatian khusus untuk menangani berbagai aspek permasalahan menanti ke-depan.
Salah satunya yaitu, mengajak semua pihak bersama-sama menyelesaikan pertikaian secara kepala dingin serta tetap patuh mengikuti kebijakan aturan-aturan Pemerintah Kota Bogor.
Ironis Tidak Bisa Pulang, Nasib Para Buruh Bangunan Mesjid Ahmad Bin Hanbal
Tetapi perlu kita perhatikan, permasalahan yang timbul tidak semata-mata hanya dari segi Hukum dan Aturan Administrasi Pemerintah saja, umumnya polemik pembangunan Mesjid MIAH berpotensi menjadi konflik sosial luas yang menyangkut berbagai golongan, ajaran dan ideologi antar masyarakat.
Kabag Hukum dan Ham Sekretariat Kota Bogor, Alma Wiranta, S.H., M.Si (Han), menuturkan awal mula serangkaian polemik MIAH tidaklah sederhana tetapi terkait dua sisi aspek.
” Memang ini tidak sederhana kalo kita liat dari kronologisnya, kurang lebih penanganan perkara ini masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)-Red mulai dari tahun 2016, kita liat didalam laporan kemudian sampai dengan terakhir di tahun 2019 – 2021, jadi kurang lebih 5 tahun hampir 6 tahun, proses awal itu kita lihat dari kacamata kami itu kita bagi dua, yang satu murni hukum dan yang satu terkait murni tentang ajaran, jadi murni hukum IMBnya kemudian terkait dengan ajaran” Tutur Alma.
Dirinya menjelaskan mulanya Masjid tersebut sudah berdiri sebelumnya, tetapi karena ingin diperbaharui kemudian ada penyampaian kepada warga sekitar. “saya tidak mengupas itu nanti akan terkuak kenapa persoalan itu sampai menyeruak yang ditunggangi dengan berbagai macam” Jelasnya.
Masih dalam keterangannya, dirinya menerangkan bahwa sebelumnya dalam putusan peradilan MIAH mempunyai hak dalam membangun Masjid, karena secara legalitas hukum sudah terpenuhi akan tetapi terdapat permasalahan yang belum selesai dan hal itu didasari oleh ucapan salah satu Tokoh MIAH.
“Terakhir, persoalan hukumnya sudah selesai yang sekian lama itu. Jadi ada dua, pencabutan dan pembatalan, itu sudah dinyatakan menang MIAH, bahwa mereka mempunyai hak dalam hal untuk membangun Masjid Imam Ahmad bin Hanbal karena secara legalitas hukum itu sudah terpenuhi, tetapi dari sisi ucapan Ustadz Yazid bin Jawas yang masih menyinggung masyarakat, itu yang belum clear” Kata Alma saat ditemui kantornya Jumat, (1/6/2022).

Menanggapi hal itu, dirinya mewakili pemerintah menjabarkan langkah yang sudah ditempuh oleh pemerintah kepada para pihak terkait.
“Tentu pemerintah harus mengambil sikap yang tegas, yang pertama pemerintah mengupayakan sesuai dengan hasil keputusan itu, menyampaikan ini sudah ada kekuatan hukum tetap yang harus dilaksanakan oleh masyarakat. Masyarakat bereaksi karena “Bicaranya tadi”, ini hukum udah selesai tapi ini belum selesai (menuturkan kembali reaksi Masyarakat), pemahaman ini belum selesai” Ujarnya.
Soal MIAH, Alma : Kami Tantang!!!, Jangan Cuma Ngomong Komnas Ham dan Ombudsman Harus Memediasi
Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa pemerintah tidak hentinya mendiskusikan perihal tersebut dengan masyarakat dan dirinya mengingatkan kembali bahwa konflik yang terjadi bukan murni persoalan hukum semata.
” Dan kita terus mendiskusikan kepada masyarakat di sana, apa yang ada sekarang persoalannya bukan Mesjid ini seratus meter persegi, tapi sudah meluas, itu yang saya lihat langsung di depan mata pada malam saya di sana, saya mendengar langsung sampai ada yang dari Kabupaten Bogor ( bisa dilihat disini dan video disini -Red). Kalau saya lihat sebelumnya referensi, bahkan sampai demo pernah di Kota Bogor ndak tau dari mana-mana ?.” Itu persoalannya itu bukan persoalan murni hukum tapi persoalan pemahaman tadi yang khilafiyah yang dilarikan dibahasakan (oleh Masyarakat-red) dengan ajaran Wahabi radikal yang berbeda dengan ajaran yang ada di kita Indonesia”. Tambahnya Kabag Hukum dan Ham.
Masih dari ucapannya, ia mensimulasikan bilamana persoalan ini kian berlarut tentunya (Pemkot-red) akan di tekan oleh masyarakat yang melihat toleransi di Kota Bogor itu kurang, untuk membangun rumah ibadah saja sulit atau dilarang.
“itu yang secara umum orang gak tau akarnya itu apa?, ya tadi ini ajaran tadi, kalo memang mau menyelesaikan kan tidak bisa dengan aspek hukum saja. Yang bergerak ini seharusnya bukan kita sekarang, harus ada MUI, FKUB yang harus ke lapangan menyampaikan, jangan tergalak harus mereka yang menggalak, kita sama-sama satu agama, dengan yg lain aja bisa kok, kenapa dengan sesama islam?, karena tadi ketersinggungan orang kalo susah tersinggung dan tidak pernah dipertemukan itu pasti akan berkepanjangan mungkin sampai sama sama lelah” pungkasnya. (Ry/Als)






