Beranda Berita Utama Soal MIAH, Alma : Kami Tantang!!!, Jangan Cuma Ngomong Komnas Ham dan...

Soal MIAH, Alma : Kami Tantang!!!, Jangan Cuma Ngomong Komnas Ham dan Ombudsman Harus Memediasi

0

BHARATANEWS.ID | BOGOR – Meruaknya pemberitaan di Media Online pada tanggal 29 Juni 2022 dengan judul “Proses Pembangunan Rumah Ibadah di Hambat Komnas Ham Minta Walikota Bogor Lakukan Dialogdan hal itu diduga dapat berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dari beberapa pihak yang saat ini sedang menghangat di wilayah Kota Bogor dan sekitarnya.

Gambar diambil dari salah satu media online

Pasalnya, hal itu membuat Kabag Hukum dan Ham Sekretariat Kota Bogor buka suara menanggapi pernyataan Komnas HAM ( Komisi Nasional Hak Asasi Manusia) Beka Ulung Hapsara yang saat ini diketahui menjabat Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM/Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan.

Dalam kesempatannya, Kabag Hukum dan Ham Sekretariat Kota Bogor, Alma Wiranta, S.H., M.Si (Han), secara terbuka menepis kesalahpahaman yang terjadi saat ini.

“Saya ingin meng-counter apa yang dikatakan Komnas Ham bukan sekedar tugas mediasi yang harus kita lakukan. Mempertemukan sudah, sampai terakhir pak Walikota tuh sebenarnya berharap Ustadz Yazid bin Jawas Itu datang, karena dibuka ” ayo pak kita komunikasi”, “kami patuh nih untuk melaksanakan ini. sudah siap dikeluarkan SK”, tetapi beliau sibuk, berartikan komunikasi yang terputus” Ucapnya

Buntut Berita Miring, 10 Ormas Bogor Klarifikasi Soal Dukungan Pembangunan Mesjid Imam Ahmad Bin Hanbal

Namun dirinya menyayangkan bahwa kejadian tersebut belum menemukan momen yang tepat untuk saling bertemu antara petinggi. Apalagi ia menyampaikan kembali perkataan Kyai Haji Ade Sarmili (Wakil Ketua FKUB-Red) dan Ustadz Toto ( Ketua MUI Kota Bogor sebelumnya-Red), bahwa kultur sosial masyarakat di area Masjid (MIAH-Red) berdiri harus berdasarkan kultur sosial masyarakat karena sekitarnya itulah yang akan memanfaatkannya.

Masih dari perkataan Alma, ia mengisyaratkan kondisi di area pembangunan Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal (MIAH) adalah hal berbeda dan seperti hal yang aneh bilamana salah dalam menafsirkan dan berpandangan.

“Inikan berbeda, kaya barang aneh, ini bagiamana?, apa yang harus kita ambil? tindakan apa?,  ini ada Masjid yang bukan warga situ yang manfaatkan warga lain, boleh tidak?, nah itu sebenernya intinya itu akarnya” Tambahnya.

“Jadi bukan masalah Pemerintah tidak bisa memediasi dan mengumpulkan, kita sudah mengupayakan tetapi yang bersangkutan yang ada di situ dan meluas kemana-mana memang tidak ingin ini ada berdiri (Masjid MIAH-Red) di situ. Secara hukum sudah sah mereka (MIAH-Red), tetapi begitu pemerintah masuk “di situ untuk ini”, terjadi nanti konflik yang luas kalau terjadi di sana, kesalahan siapa ? Pemerintah yang salah !” Imbuhnya.

Sisi Pandang Pemerintah, Akar Kronologis Proses Pembangunan Mesjid MIAH

Pendapat Kabag Hukum dan Ham mengenai Persoalan pembangunan Mesjid Imam Ahmad bin Hanbal.

 

” Permasalahan ini harus dilihat secara detail, Yuridis dan Non Yuridis tidak boleh terpisah. Secara Yuridis berdasarkan surat yang kita keluarkan, ini kita sudah sampaikan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara” Tegas Alma Wiranta yang saat ini menjabat Kabag Hukum dan Ham Sekretariat Kota Bogor.

Berdasarkan isi surat bernomor 180/3172-HUMKAM pertanggal 29 Juni 2022 yang dikirimkan kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), tertera penindak lanjutan penetapan TUN (Tata Usaha Negara) dalam pelaksanaannya Pemkot Bogor tetap menghormati aturan hukum yang sudah di putuskan dan sudah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2019 dan tetapi proses pelaksanaan  eksekusi harus menyesuaikan dengan regulasi baru dari dampak UU Hak Cipta kerja.

“Ketika mau melaksanakan aspek hukumnya dari pengadilan kan ada IMB ( Ijin Mendirikan Bangunan) ada nomer baru, dan yang lama berdasarkan regulasi sudah tidak bisa lagi dan itu harus diperbaharui, jadi mekanisme yang dulu IMB sekarang menjadi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung-Red), dalam prosesnya inilah yang harus dikeluarkan oleh Pemerintah”.terangnya.

“Jadi tidak serta-merta begitu dinyatakan menang itu harus dilaksanakan, dalam jangka waktu 4 bulan yang mereka liat ini kelalaian daripada pemerintah, tetapi kan proses pada hari ini kan PBG kan belum sah di Kota Bogor, belum ada Perdanya. Bagaimana kita menerapkan sesuatu yang belum ada dasar hukumnya, sebenernya hanya menunggu sedikit saja”. Ungkap Alma mengenai isi laporan suratnya kepada Ketua PTUN agar pihak MIAH dapat menunggu.

Gabungan Kalangan Masyarakat Mengecam Keras Oknum Kontraktor Mendukung Walikota Bogor Bertindak Tegas.

Masih dari keterangan surat yang dilayangkan, Pihak Pemkot Bogor meminta klarifikasi secara Yuridis, terkait jawaban PTUN dari hasil keputusan yang sebelumnya mengenai perihal langkah yang harus dilakukan pemerintah diantara dikembalikannya nomor IMB seperti semula pada tahun 2016, ataukah nantinya pemerintah menyesuaikan dengan regulasi terbaru, mengingat kembali mengenai UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang harus dilaksanakan Pemerintah Daerah (Perda) dan terdampak OMNIBUSLAW sehingga Perda Kota Bogor Nomor 2 Tahun 2019 tentang Izin Mendirikan Bangunan harus dilakukan revisi kedalam rumpun perizinan tertentu, dikarenakan Penertiban IMB telah berubah menjadi PBG.

“Jadi setiap perubahan yang dilakukan pembangunan akan diterbitkan IMB penyesuaian yang baru, itu yang belum sejalan, dan persoalan itu saja belum diketahui sama publik, Jadi publik kemarin hanya melihat sudah putusan TUNnya sudah harus segera dilaksanakan, padahal tidak sebetulnya masih ada satu prosedur”, Himbaunya.

Kemudian, dari sisi aspek lain diantaranya pendampingan dan pendapat hukum. Pemkot Bogor meminta kepada MUI (Majelis Ulama Indonesia) Kota Bogor untuk dapat mengeluarkan sikap dan tanggapannya menangani persoalan dampak pembangunan Masjid MIAH agar kedepannya tidak berlarut-larut.

” Kita pemerintah tidak memihak siapapun, kita menginginkan agar semua masyarakat itu duduk dan tau tidak ada provokasi, termasuk juga kita minta pendapat hukum dari kejaksaan terkait dengan pelaksanaan eksekusi” Tutur Alma.

Gabungan Kalangan Masyarakat Mengecam Keras Oknum Kontraktor Mendukung Walikota Bogor Bertindak Tegas.

Tidak hanya itu dalam penanganan dalam persoalan MIAH, Pemerintah juga melihat dan menimbang dari aspek keamanan dan ketertiban di sana, serta Pemerintah berharap  agar mediasi itu dilakukan oleh Komnas Ham dan Ombudsman

” jadi jangan hanya kita, ayo sekarang siapa yang bisa bantu untuk memediasi, justru Pemerintah Kota Bogor mengharapkan agar Komnas Ham tau inti masalahnya dan mungkin harus memediasi, saya Kabag Hukum berharap Ombudsman dan Komnas Ham harus yang memediasi ayo kita tantang nih !!!, turun jangan cuma hanya ngomong!, saya juga bisa kalau ngomong, saya sudah turun di sana dan luar biasa tekanannya”Tutup Alma( Ry/Als)

Memberikan Komentar anda