Beranda Berita Aksi Penambangan di Desa Kecepak, Diduga Tak Kantongi Ijin

Aksi Penambangan di Desa Kecepak, Diduga Tak Kantongi Ijin

0

BHARTANEWS.ID|BATANG – Sungguh ironis dan sangat disayangkan ternyata hingga saat ini masih ada saja kegiatan pertambangan ilegal yang merasa kebal hukum dan sangat licin melakukan aksi ilegal mining yang jelas merugikan negara.

Seperti kegiatan penambangan Liar yang berada di wilayah perkebunan penduduk di Desa Kecepak, Kecamatan Batang, Kabupaten Batang, Provinsi Jawa Tengah. Melenggang bebas beroperasi meskipun tidak memiliki ijin. Lahan seluas 5000 meter tersebut digagahi oknum penambang bodong menggunakan excavator untuk merusak lingkungan.

Sedangkam apabila merujuk pada undang-undang nomor 4 tahun 2009, sangat jelas disebutkan pada pasal 158, bahwa โ€œSetiap orang yang melakukan usaha pertambangan yang tidak mempunyai IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000 (seratus milyar)โ€.

Oleh karena itu supremasi hukum harus benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu siapapun becking para penambang liar yang jelas tidak ada ijinnya alias bodong, itu sudah menjadi tugas dan tanggung jawab penuh oleh penegak hukum setempat untuk melakukan tindakan tegas.

Aktifitas penambangan liar yang tidak prosedural jelas akan berdampak rusak nya lingkungan dalam jangka panjang dan tidak menutup kemungkinan berimbas pada kebocoran pajak sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketika awak media mendatangi lokasi, Minggu 25/4/2021, (BU) salah satu pengurus tambang bodong berdalih, optimalisasi lahan perkebunan warga agar bisa semakin produktif adalah fokus dari pengerukan tanah dilokasi tersebut.

Namun kenyataanya, demi keuntungan pribadi, para pengusaha nakal itu telah melakukan aktifitas penambangan liar di wilayah kecamatan yang tidak diperbolehkan melakukan aktifitas penambangan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batang.

Selain itu pula, dampak terhadap lingkungan dimusim pancaroba seperti saat ini, dengan adanya mobilitas truck pengangkut tanah hasil penambangan ilegal meninggalkan jejak becek ketika hujan dan sebaliknya, debu tebal yang sangat berpengaruh pada kesehatan dilingkungan sekitar situ, terlebih lokasi tersebut tidak jauh dari pemukiman warga dan lingkungan sekolah. (Bam’s)

Memberikan Komentar anda