Beranda Berita Utama Lagi-lagi, Satres Narkoba Polres Muna, Berhasil Menangkap Pelaku Bisnis Sabu

Lagi-lagi, Satres Narkoba Polres Muna, Berhasil Menangkap Pelaku Bisnis Sabu

0

BHARATANEWS.ID|MUNA – Bak memutus mata rantai, empat tersangka yang tergabung dalam jaringan peredaran sabu berhasil diboyong Satres Narkoba ke Mako Polres Muna. Diketahui, tersangka GF (42), SN (42), HD (34), dan BJ (39), memiliki peran masing-masing dalam bisnis barang haram tersebut, mulai dari pengedar, kurir hingga pengguna.

Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paretongan Sinaga menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat, Satres Narkoba Polres Muna, kemudian melakukan penangkapan di Jalan Made Sabara, Kelurahan Laiworu, Kecamatan Batalaiworu, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis siang 5/9/2019 sekitar pukul 11.30 Wita.

Setelah sebelumnya telah dilakukan pemantauan terhadap GF, yqng keluar dari kediamannya menggunakan sepeda motor.

“Usai keluar dari rumah, kemudian tim membuntuti sampai di Jalan Laode Pandu. Anggota kami melihat GF berhenti dan mengambil sebuah bungkusan rokok di pinggir jalan dekat deker, sehingga tim langsung mendekati dan mengamankan tersangka. Dalam melakukan transaksi, para pengedar melakukan sistem tempel kepada calon pembeli,” jelasnya Jumat 6/9/2019.

Agung didampingi Kasat Narkoba, IPTU Hamka menjelaskan lebih lanjut, bahwa personil tim Satresnarkoba Polres Muna kemudian melakukan penggeledahan, alhasil ditemukan satu pembungkus rokok yang di dalamnya berisi shabu yang disimpan di laci motor.

“Kemudian kita langsung menuju kembali ke rumah GF, dan disana kita lakukan penangkapan terhadap tiga orang lainnya,” katanya

Orang nomor satu di Polres Muna ini menjelaskan, dari rumah tersangka ditemukan barang bukti shabu seberat bruto 1,08 gram , satu buah Hp, satu alat isap shabu, 448 sachet kosong, dua sendok takar, lima buah sumbu, tujuh korek api gas, satu timbangan digital dan satu pireks kaca yang disimpan di rumah tersangka.

“Dari hasil pemeriksaan urin yang dilakukan terhadap semua tersangka positif mengandung metafetamin, barang bukti hasil sitaan tersebut akan dibawa ke laboratorium forensik Makassar untuk diuji secara laborateris,” pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, terduga pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subsider pasal 127 ayat (1) UU. Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan paling singkat 5 tahun, denda paling banyak Rp10 miliar dan paling sedikit Rp1 miliar. (aris)

Memberikan Komentar anda