Beranda Berita Utama Memastikan Perda Disabilitas, Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Tinjau Langsung Korban...

Memastikan Perda Disabilitas, Kabag Hukum dan HAM Kota Bogor Tinjau Langsung Korban Pengeroyokan ODGJ di Muara Lebak 

28

BHARATANEWS.ID | KOTA BOGOR – Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Dr. Alma Wiranta, M.Han., bersama stafnya turun langsung ke Kampung Muara Lebak, Kelurahan Pasirjaya, Bogor Barat, untuk memastikan kondisi korban dugaan pengeroyokan berinisial S, seorang ODGJ, sekaligus meredam gejolak yang muncul di masyarakat.Kamis (13/2/2025)

Alma menyatakan bahwa kunjungannya bertujuan untuk menindaklanjuti aduan dari keluarga korban serta masyarakat yang merasa belum mendapatkan keadilan dalam kasus ini.

“Kami memastikan kondisi masyarakat tetap tenang terkait kasus pengeroyokan terhadap ODGJ berinisial S di Empang, Bogor. Jangan sampai ada informasi yang terlalu dilebih-lebihkan,” kata Alma usai kunjungan.

Saat Bagian Hukum dan Ham Setda Kota Bogor meninjau Langsung kediaman (S) pria ODGJ Korban Pengeroyokan

Dalam kesempatan tersebut, Alma menegaskan bahwa korban S memang masuk dalam kategori disabilitas dan harus mendapatkan perlindungan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Adapun mereka yang diduga melakukan tindakan pengeroyokan, tentu harus bertanggung jawab. Itu menjadi tugas aparat penegak hukum untuk memprosesnya sesuai tahapan penyelidikan dan pengumpulan alat bukti,” jelasnya.

Meski demikian, ia juga mendorong adanya perdamaian antara kedua belah pihak, mengingat situasi yang mulai memanas di masyarakat.

“Kami berharap pihak yang menjadi sumber sengketa ini, yang sudah dilaporkan, bisa melakukan upaya untuk berdamai. Saya rasa masyarakat di sini pun menunggu itu. Mudah-mudahan dengan adanya pemberitaan ini, hati mereka bisa tergerak untuk menyelesaikan masalah dengan baik,” tambahnya.

Alma juga mengingatkan agar warga tetap menjaga kondusivitas dan tidak mudah terprovokasi.

“Saya dengar sudah mulai ada riuh-riuh di masyarakat. Padahal warga di Pasirjaya dan Empang ini masyarakat yang baik. Jadi jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Alma menegaskan bahwa tugas pemerintah adalah memastikan perlindungan terhadap setiap warga, termasuk mereka yang masuk dalam kategori disabilitas. Ia juga menyayangkan apabila peraturan daerah (Perda) yang mengatur perlindungan disabilitas belum diimplementasikan secara maksimal.

“Kami sangat prihatin. Pemerintah telah memiliki Perda tentang perlindungan disabilitas, tetapi jika tidak diimplementasikan, maka ini menjadi perhatian serius,” tegasnya.

Sebagai bentuk pencegahan agar kasus serupa tidak terulang, Alma mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan kejadian yang menyangkut hak-hak kelompok rentan, termasuk disabilitas.

“Saya harap warga tidak diam saja. Jika ada kejadian seperti ini, segera laporkan kepada pemerintah, agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Sementara itu, kasus dugaan pengeroyokan terhadap S masih dalam proses penyelidikan di Polresta Bogor Kota. kini, kasus tersebut sudah ditangani oleh Unit Jatanras Reskrim Polresta Bogor Kota

“Kasus ini di tangani unit jatanras, Penyelidikan dan melengkapi administrasi, “Terang Kasi Humas Polresta Bogor Kota, Ipda Eko Agus. Jumat, (14/02/2025). (Ry)

28 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here