BHARATANEWS.ID | KOTA BOGOR โ Polemik dugaan pengeroyokan terhadap seorang pria dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial S di Jalan Sedane, Gang Banjar, Kelurahan Empang, Bogor Selatan, semakin memanas. Pasca laporan masuk ke Polresta Bogor Kota, pihak yang diduga terlibat membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa sudah ada kesepakatan damai yang difasilitasi oleh Polsek Bogor Selatan.
Hal tersebut menanggapi pernyataan kuasa hukum salah satu pihak yang merasa keberatan atas adanya informasi pengeroyokan terhadap seorang pria disabilitas (ODGJ) berinisial S di berbagai media. Pihak tersebut mengklaim bakal melakukan perlawanan kontra (lapor balik) dan mengungkap dalang yang memperkeruh masalah ini tanpa mengindahkan kesepakatan perdamaian yang telah difasilitasi oleh Polsek Bogor Selatan.
ODGJ Dituduh Maling, Dikeroyok dan Ditelanjangi Warga di Kota Bogor
Kuasa hukum pihak terlapor, Rudy Mustafa, S.H., dan M. Nurdin, S.H., menegaskan bahwa laporan tersebut seharusnya dicabut karena telah ada kesepakatan. Mereka juga meminta agar pemberitaan di media online dihapus.
“Atas pemberitaan miring tersebut yang telah dipublikasikan oleh salah satu media online di Kota Bogor, dan meminta untuk pihak (S) untuk mencabut laporan tersebut, dan menghapus berita tersebut. Namun, bilamana tetap akan kita lanjutkan, silakan saja. Kami sudah cukup mengantongi bukti dan saksi,” ujar Rudy Mustafa dan M Nurdin, dikutip dari Berimbang.com.
Ia juga menegaskan pihaknya siap melakukan langkah hukum lanjutan jika laporan tidak dicabut.
“Akan kami lakukan perlawanan kontra lapor pastinya. Akan kami ungkap siapa yang mendalangi dan memperkeruh masalah ini tanpa mengindahkan kesepakatan perdamaian yang telah dilakukan dan difasilitasi oleh Polsek Bogor Selatan,” tegasnya, dikutip dari Sibercrimenews.com.
Bantah Tuduhan dan Pertanyakan Pelaporan

Rudy Mustafa menegaskan pihaknya akan membantah tuduhan pengeroyokan dalam proses hukum di Polresta Bogor Kota.
“Karena kan sudah memberikan kuasa kepada saya, juga saya bantah melalui media. Kronologisnya bagaimana sudah saya utarakan. Konon katanya juga sudah ada pelaporan di Polres Bogor Kota. Tinggal nanti dari hasil keterangan, nantinya pun kita akan dipanggil untuk BAP segala. Kita akan bantah keterangan tersebut, karena kita juga tidak mau sepihak dalam artian kita ada bukti dan ada saksi juga,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui komunikasi selular oleh awak media Bharatanews.id, Rabu, (10 Februari 2025).
Ia juga mempertanyakan alasan diabaikannya kesepakatan damai yang telah dibuat sebelumnya.
“Kita sudah sempat ada perdamaian di Polsek Bogor Selatan, tetapi kenapa tidak diindahkan? Dan akhirnya ada pelaporan. Kronologisnya sesuai dengan berita yang saya terbitkan juga sama kawan-kawan media. Kita kan menghormati, atas adanya juga Polsek Bogor Selatan untuk memediasi, dan sudah dimediasi, kenapa akhirnya jadi begitu?! Ada apa ini? Apakah ada ketidakpahaman dari pihaknya mereka?, yang berinisial S itu atau memang ini ada unsur di belakang ini yang akhirnya memantik api?” katanya.
Kasus Pengeroyokan ODGJ di Empang Bogor Memanas, Warga Pasirjaya Siap Kawal Proses Hukum
Lebih lanjut, Rudy Mustafa menegaskan bahwa laporan terhadap kliennya harus melihat kejadian secara menyeluruh, termasuk bagaimana insiden itu bermula.
“Kita hargai lah adanya kesepakatan perdamaian. Dan akhirnya pun bilamana mereka mau tetap ingin lapor, itu hak dia, silakan. Tapi kan kita ada bukti dan ada saksi juga, yang bikin siap, kita gak mau macam-macam! Kita kan gak tahu orang tersebut masuk ke rumah yang tidak dikenal, saudara bukan? Teman bukan? Ditanya malah mau mukul, malah lari dia segala kan? Dan kita gak tahu, apakah masa ada orang kita tanya, ‘Abang ODGJ ya bang?’ Kan gak mungkin, gitu loh! Makanya cuma yang namanya seorang wanita, makanya dia cuma teriak minta tolong, ya akhirnya itu dia,” pungkasnya.
Kuasa Hukum ODGJ Korban Pengeroyokan Sindir Pihak yang Ketakutan: Polisi Harus Bertindak Cepat
Tanggapan Tajam Praktisi Hukum, Yudi Hermansyah S.H.

Atas pernyataan tersebut, Yudi Hermansyah mempertanyakan dasar hukum terkait tuduhan memperkeruh masalah.
“Dalam hukum acara pidana yang saya ketahui, tidak ada dasar seperti itu bisa dilaporkan,” ungkap Anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) angkatan pertama ini saat diminta tanggapan, Jumat, (14/2/25).
Menurutnya, substansi kasus ini jelas merupakan dugaan pengeroyokan terhadap ODGJ yang mengakibatkan korban babak belur akibat dihakimi.
“Jangankan ODGJ, maling saja tidak boleh dihakimi. Apalagi ini jelas-jelas orang dalam kategori disabilitas yang memiliki kelainan. Tentunya harus mendapatkan perlakuan khusus sesuai Perda Kota Bogor tentang perlindungan disabilitas,” tegas Yudi, yang merupakan praktisi hukum alumni Universitas Pasundan Bandung, Fakultas Hukum (Unpas) angkatan 1996.
Ia juga mengingatkan agar pihak-pihak terkait tidak memperlebar masalah atau menuduh adanya dalang di balik peristiwa tersebut tanpa bukti yang jelas.
“Jika tuduhan itu tidak benar, malah nanti bisa mengarah ke fitnah yang juga bisa dilaporkan. Justru yang membuat fitnah bisa dikenakan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 310 dan 311 KUHP,” jelasnya.
Sementara itu, kasus ini masih dalam proses hukum di Polresta Bogor Kota. Belum ada pernyataan resmi dari kepolisian terkait perkembangan terbaru laporan tersebut. (Pan/Ry/Gan)






