BHARATANEWS.ID | KOTA BOGOR – Kuasa hukum keluarga pria berinisial S, yang merupakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) dan menjadi korban pengeroyokan di Jalan Sedane, Gang Banjar, Kelurahan Empang, Bogor Selatan, menanggapi dengan santai sembari tersenyum menyeringai pernyataan salah satu pihak yang mengaku akan melakukan perlawanan hukum terhadap pemberitaan kasus ini.
Pernyataan tersebut, menurut Fahrul Ramadan, SH, MKn, MH, justru bisa menjadi celah bagi kepolisian untuk segera mengungkap siapa pelaku sebenarnya dalam kasus pengeroyokan ini.
“Selama ini kami tidak pernah menyebut pelakunya itu siapa. Hanya saja menceritakan ada kejadian yang mengakibatkan saudara (S) luka akibat pengeroyokan,” tegas Fahrul yang didampingi Winda Stionix, SH, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Hidayatullah, Kamis (13/2/2025).
Fahrul menilai ada indikasi kepanikan berlebihan dari pihak tertentu terkait kasus ini, sehingga mencoba mencari pembenaran melalui media.
“Berarti ada orang yang merasa khawatir yang berlebihan berkat adanya informasi yang disampaikan melalui media online tersebut,” ujarnya.
ODGJ Dituduh Maling, Dikeroyok dan Ditelanjangi Warga di Kota Bogor
Dengan adanya pernyataan bantahan dari pihak lain, Fahrul justru mendorong kepolisian untuk bergerak cepat memproses kasus ini dan segera memanggil saksi-saksi untuk diperiksa.
“Polisi bisa menilai sendiri lah, dengan adanya pernyataan dari media online melalui kuasa hukumnya. Saya yakin, kepolisian bisa bekerja dengan objektif dalam permasalahan pengeroyokan ODGJ tersebut,” lanjutnya.
Fahrul juga menyoroti adanya surat di Polsek Bogor Selatan ang disampaikan melalui kuasa hukum pihak lain, yang menurutnya bisa menjadi bahan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.
“Kita di sini sifatnya hanya mendampingi keluarga dengan dasar adanya video yang beredar di warga. Keluarga mengaku sakit hati, lantas membulatkan hatinya menempuh proses hukum di Mapolresta Bogor Kota,” jelasnya.
Kasus Pengeroyokan ODGJ di Empang Bogor Memanas, Warga Pasirjaya Siap Kawal Proses Hukum
Video yang tersebar di masyarakat, kata Fahrul, justru semakin memanaskan situasi. Namun, ia bersyukur karena ketegangan berhasil dikendalikan oleh para pengurus wilayah.
Terkait hak hukum korban, Fahrul menegaskan bahwa setiap individu berhak mendapatkan perlindungan hukum, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan mental.
“Menyikapi kasus ini, setiap orang punya hak untuk mendapat pendampingan hukum, sekalipun dia bukan subjek hukum (hilang akal), karena hak kemanusiaannya harus dibela,” pungkasnya.(Ry)







WS8GdvtMySs