Beranda Berita Utama Ahli Waris Tb. A. Basuni Sesalkan Penggunaan Lahan Sengketa Untuk Acara Cap...

Ahli Waris Tb. A. Basuni Sesalkan Penggunaan Lahan Sengketa Untuk Acara Cap Go Meh

2

BHARATANEWS.ID | KOTA BOGOR โ€“ Sengketa lahan yang melibatkan ahli waris Kapten TB. A. Basuni terus berlarut tanpa kepastian. Selama 15 tahun, ahli waris memperjuangkan haknya dalam perkara hukum yang kini masih berproses di Mahkamah Agung RI, setelah sebelumnya didaftarkan dengan nomor gugatan 192/Pdt.G/2022/PN.BGR di Pengadilan Negeri Bogor.

Ahli waris menyesalkan keputusan Pemerintah Kota Bogor yang tetap menggelar perayaan Cap Go Meh di Jalan Surya Kencana, meskipun lahan tersebut telah ditetapkan berstatus quo oleh pengadilan.

“Hari ini sungguh disayangkan dengan adanya acara ‘Cap Go Meh’ di kawasan Jalan Surya Kencana yang mana hal itu telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Bogor bahwa lahan tersebut berstatus quo atau masih dalam proses sengketa, maka secara otomatis memiliki akibat hukum bagi siapapun tidak boleh memanfaatkan di atas lahan tersebut. Akan tetapi Pemerintah Kota Bogor cukup bebal atas ketidakpahamannya terhadap hukum.” ujar ahli waris Kapten TB. A. Basuni. Pada Rabu, (12 Februari 2025).

Sebelumnya, kuasa hukum ahli waris telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor pada 20 Januari 2025, mengingatkan agar tidak ada kegiatan di lokasi sengketa. Namun, acara tetap berlangsung, yang dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap supremasi hukum.

“Bukan maksud untuk melarang kegiatan Cap Go Meh, melainkan lebih kepada menghormati supremasi penegakan hukum yang saat ini tengah berjalan. Secara teknis acara Cap Go Meh bisa dilaksanakan di tempat lain, Bogor kan luas.”

Ahli waris, dengan dukungan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas), sempat merencanakan blokade sebagai bentuk protes.

“Dengan maksud mengingatkan bahwa menghormati hukum adalah sesuatu yang harus dipahami oleh seluruh warga negara, karena negara kita adalah negara hukum Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945.” terang kuasa hukum ahli waris TB. A. Basuni.

Namun, kuasa hukum menyarankan agar tidak ada tindakan blokade guna mencegah potensi kericuhan.

“Kami mengingatkan kepada Pemerintah Kota Bogor, untuk bisa menghormati supremasi hukum. Kami tahu Pemerintah Kota Bogor baru saja mendapatkan pemimpin baru, akan tetapi jangan kemudian menabrak hukum yang saat ini sedang berproses. Sangat disayangkan!” pungkasnya.

SUMBER : Kantor Hukum Sembilan Bintang & Patners

 

 

2 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here