BHARATANEWS.ID | KOTA BOGOR โ Pembongkaran trotoar di Jalan RE Abdullah dan Aria Surialaga, Kota Bogor, memicu polemik setelah muncul perbedaan sikap antara Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor terkait izin pembukaan akses jalan di lokasi tersebut.

Plt Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, memilih bungkam saat diminta klarifikasi hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada Kamis (24/4/2025).
Pembongkaran Trotoar di Jalan Aria Surialaga Tuai Kecaman DPRD Kota Bogor, PUPR Masih Bungkam
Namun, Esti menegaskan bahwa rekomendasi pembukaan jalan hanya diberikan di ujung Jalan Aria Surialaga, sejauh 10 meter, untuk akses keluar-masuk kendaraan ruko. Ia menekankan, keputusan itu mengacu pada saran teknis (sartek) dari Dishub Kota Bogor.
Namun, pernyataan berbeda datang dari Dishub Kota Bogor. Kepala Bidang Lalu Lintas, Coki Irsanja Herza Rambe, melalui Staf Teknisnya, Risto, mengungkapkan bahwa bukaan jalan justru berada di Jalan RE Abdullah. Menurut Risto, kajian teknis Dishub dan site plan yang diterima menetapkan lokasi bukaan jalan di sisi kanan lampu merah Jalan RE Abdullah.
“Bukaan jalan dalam dokumen untuk ruko tersebut di Jalan RE Abdullah, bukan di Jalan Aria Surialaga,” tegas Coki saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (24/4/2025).
Plt. Kepala Dinas PUPR Kota Bogor Bungkam Terkait Dugaan Perusakan Trotoar di Aria Surialaga
Perbedaan pendapat antar instansi ini diperkeruh oleh pembongkaran trotoar yang telah berjalan di kedua jalan tersebut. Aksi tersebut sempat mengundang perhatian warga Kota Bogor dan dilaporkan melalui kanal aduan resmi Pemkot, Sibadra.
Dishub Kota Bogor Temukan Kejanggalan Akses Masuk Pertokoan di Jalan Aria Surialaga, Terancam Sanksi
Merespons aduan tersebut, Plt Kepala Dinas PUPR melakukan sidak ke lokasi pada Kamis(24/4/2025) pagi pukul 10.35 WIB. Dalam sidak itu, pihak PUPR melayangkan surat teguran kepada pelaksana atau pemilik ruko dan meminta mereka hadir ke Kantor Dinas PUPR di Jalan Pool Bina Marga No. 2, Tanah Sereal.

Sementara itu, pelaksana proyek pembukaan ruko, Asen, berkilah bahwa pembukaan akses jalan bertujuan untuk mempermudah pengguna jalan memasuki area parkir. Ia mengklaim telah mengurus perizinan melalui perantara yang disebutnya “Pak Cun” dan “Pak Eko” di Dinas PUPR.
“Saya waktu itu ada yang mengurus izinnya, pak, dari Pak Cun, sudah langsung ke sana ketemu sama Pak Eko. Dan saya tidak tahu, katanya sudah ada persetujuan dari sana(PUPR-red). Dan saya tidak tahu, katanya sudah ada persetujuan dari sana,” ujar Asen sambil tergesa meninggalkan lokasi, mengaku dipanggil oleh pihak PUPR.

Asen juga mengakui bahwa dirinya hanya melihat site plan akses jalan, tanpa pernah menerima atau membaca surat rekomendasi resmi baik dari PUPR maupun Dishub. “Saya belum lihat, hanya lihat gambarnya(Site Plan akses jalan dari Dishub-red), saja,” akunya.(Ry)






