BHARATANEWS.ID | KOTA BOGOR – Pembongkaran trotoar di sisi kiri lampu merah Jalan Aria Surialaga, Kelurahan Pasirjaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, oleh pemilik ruko, menuai sorotan tajam dan kecaman dari berbagai pihak. Tindakan itu disebut-sebut berlandaskan surat rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor.
“Pasalnya, pemilik ruko mengaku sudah mendapatkan izin dari Dinas PUPR, makanya berani untuk membongkar trotoar tersebut,” terang Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Pasirjaya, Andri Junaedi, kepada wartawan belum lama ini.
Andri juga mempertanyakan kejelasan aset negara yang telah dibongkar.
“Karena ini adalah aset daerah jadi saya pertanyakan barang yang dibongkar itu ada di mana, pengakuan dari mandor barang (aset-red) itu diamankan olehnya,” ujarnya.
Dari informasi yang terhimpun, disinyalir dasar adanya pembongkaran disebut merujuk pada Surat Rekomendasi Penggunaan atau Pemanfaatan Ruang Milik Jalan dengan nomor : 600.3.3.2/284-DPUPR yang terbit pada tanggal 17 Februari tahun 2025 dan di tandatangani oleh Plt Dinas PUPR Juniarti Estiningsih.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Bogor, Heri Cahyono, mengecam keras adanya pembongkaran trotoar yang merupakan fasilitas umum milik daerah.
“Kami di Komisi III DPRD Kota Bogor tentu sangat menyayangkan jika benar terjadi pembongkaran trotoar yang merupakan aset daerah tanpa koordinasi dengan pemerintah kota,” kata Anggota DPRD Kota Bogor yang akrab disapa HC ini ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp Messenger kepada Redaksi Bharatamews.id, Rabu (23/4/25).
Menurut HC, trotoar adalah bagian dari ruang publik yang dibangun menggunakan uang rakyat dan tidak bisa begitu saja diubah secara sepihak.
“Kami akan segera menelusuri laporan ini dan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk memastikan status aset tersebut serta menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang terjadi,” ujarnya.
“Jika terbukti ada tindakan yang melanggar aturan, maka harus ada sanksi yang jelas dan tegas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas HC.
Ia juga memperingatkan seluruh pemilik usaha untuk menghormati ruang publik serta mengikuti prosedur yang berlaku.
“Kalau benar trotoar yang dibongkar tersebut baru saja diperbaiki menggunakan anggaran APBD, maka tindakan sepihak tersebut sangat disesalkan dan berpotensi merugikan keuangan negara. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi bisa mengarah pada indikasi pengrusakan aset daerah yang dibiayai dari uang rakyat,” tegasnya lagi.
Komisi III DPRD Kota Bogor pun menegaskan tidak akan mentolerir perusakan fasilitas umum yang baru dibangun dengan dana publik. Mereka mendorong organisasi perangkat daerah teknis serta aparat penegak hukum segera turun tangan.
“Kami juga akan meminta audit dan investigasi atas kerusakan yang terjadi, serta menindaklanjuti melalui rapat kerja dengan dinas terkait untuk memastikan tidak ada pembiaran terhadap perusakan aset daerah,” pungkas HC.
Ironisnya, hingga berita ini diturunkan, Plt Kepala Dinas PUPR Kota Bogor, Juniarti Estiningsih, masih memilih bungkam. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui panggilan telepon WhatsApp maupun permintaan wawancara langsung belum membuahkan tanggapan. Sikap diam tersebut justru memperkuat kegelisahan publik akan lemahnya pengawasan serta transparansi Pemerintah Kota Bogor.(Ry)







[…] Pembongkaran Trotoar di Jalan Aria Surialaga Tuai Kecaman DPRD Kota Bogor, PUPR Masih Bungkam […]