BHARATANEWS.ID|LEBAK – Aksi solidaritas dilakukan sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Malingping Lebak Selatan (FWM Baksel) untuk Demas Laira (28), seorang wartawan media online di Mamuju Tengah, Sulawesi Barat, yang ditemukan tewas menggenaskan di pinggir jalan dengan 17 luka tusuk, Kamis (20/8) dini hari lalu.
Aksi solidaritas tersebut digelar di Alun-alun Malingping Kabupaten Lebak, Minggu 23/8/2020. Walaupun wartawan yang terbunuh jauh berbeda secara kewilayahan, namun insan pers FWM Baksel secara profesi merasa terpanggil.
Koordinator aksi Akhmad Riefai menduga, pembunuhan sadis terhadap Demas masih berkaitan erat dengan tugasnya sebagai wartawan. Dengan itu, pihaknya mendesak kepada Kepolisian Republik Indonesia (Polri) agar segera mengungkap pelaku pembunuhan terhadap Demas dan diberikan hukuman yang setimpal, sehingga dapat memberikan memberikan efek jera.
“FWM Baksel mengutuk keras pelaku kejahatan kemanusiaan yang telah menyebabkan hilangnya nyawa saudara kami, Demas. Aparat kepolisian harus segera mengusut tuntas kasus ini, tangkap pelakunya dan ungkap motif dari pembunuhan terhadap Demas ini,” katanya.
Kejadian ini menurutnya, merupakan sebuah pukulan telak bagi seluruh insan pers yang ada di negeri ini. Maka dengan itu, dia juga meminta kepada Dewan Pers Indonesia agar serius mengawal kasus ini sampai tuntas.
“Kami yang sehari-hari aktif di lapangan merasa resah atas adanya kejadian ini, karena kami merasa tugas wartawan saat ini sedang tidak aman,” ujarnya.
Pembina FWM Baksel Haidar Widodo Chudori berpesan kepada seluruh insan pers, khususnya yang ada di Lebak Selatan agar tetap menjalankan tugas dan fungsi sebagai mana mestinya. Selagi menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik, maka kata Widodo, wartawan jangan pernah takut untuk menginformasikan hal apapun yang sekiranya akan bermanfaat untuk masyarakat.
“Kami juga berpesan kepada semua pihak, kalau ada yang merasa tidak puas dan kecewa terhadap kerja wartawan atau pemberitaan, baiknya lakukan pelaporan kepada dewan pers atau ke kantor media tempatnya bekerja, jangan melakukan intimidasi atau kekerasan, karena pekerjaan wartawan dilindungi undang-undang,” paparnya.
Lebih lanjut Widodo menjelaskan, bagi siapa saja yang melakukan kekerasan atau menghalang-halangi wartawan saat melaksanakan tugas peliputannya, maka si pelaku dapat dikenakan hukuman pidana dan denda. “Untuk itu kami mengingatkan kepada semua pihak agar berhati-hati dalam menyikapi persoalan dengan wartawan,” tukasnya.(Cex)






