Beranda Berita Utama Pandemi Covid-19 di Era ‘New Normal’: Tempat Wisata Menuai Polemik

Pandemi Covid-19 di Era ‘New Normal’: Tempat Wisata Menuai Polemik

0

BHARATANEWS | BOGOR – Saat ini pemerintah sedang gencar-gencarnya dalam menangani atau mencegah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten Bogor. Dan masih saja ditemukan tempat-tempat wisata yang masih terbuka untuk umum.

Salah satunya, adalah Chevilly Resort & Camp Tempat Wisata yang berlokasi di Desa Banjar Sari, Kecamatan Ciawi, Kabupaten Bogor yang tetap saja melaksanakan aktivitas. Hal demikian terpantau oleh Media Bharatanews.id pada Kamis, (28/05/2020).

Saat di konfirmasi oleh awak media, pemilik Tempat Wisata Chevilly David menerangkan, bahwa kegiatan pengujung yang masuk ketempat wisata ini sudah berjalan lama sebelum adanya pandemi covid-19 dan terjadi peningkatan pengunjung setelah lebaran.

“Dengan kondisi persatu atau perdua meter, satu orang kurang lebih disini bisa menampung puluhan ribu pengunjung.Tamu disini paling banyak H+2 lebaran. Total menjadi1.000 lebih pengunjung” terang David.

Selain itu David menuturkan, bahwa sebelumnya sempat beberapa pihak Muspika mendatangi tempat wisata nya untuk survei melakukan sosialisasi ‘New Normal’.

“Tadi sudah diperiksa oleh Pak Camat, Kapolsek, banyak sih ya. Pol PP, Kepala Sat Pol PP pangkatnya tiga balok atau apa apa itu ya ? nah itu saya ga ngerti itu. Dia survei dia tanya berapa luasan disini, saya jawab luasan disini adalah 3,7 hektar. Dengan kondisi kalau permeter satu orang atau perdua meter satu orang itu kurang lebih bisa nampung sampai sudah pasti puluhan ribu” tutur David.

Ditambahkannya, David menegaskan bahwa dirinya tidak pernah Berkoordinasi dengan intansi setempat.

“Saya sebenarnya tidak koordinasi, saya juga gatau tiba-tiba, kemarin pak lurah, pak itu, ngecek kesini, tadi pagi pun saya lagu duduk tiba-tiba dateng rame banget saya pikir ada apa, ini lalu ada juga pak Agus dia pake mic sosialisasi ke tamu-tamu” tegasnya.

Saat ditanyai terkait dengan aturan PSBB, David menjelaskan bahwa dirinya sudah membicarakan kepada pihak terkait seperti Kecamatan Ciawi Kabupaten Bogor. lalu untuk pengujung yang akan masuk lokasi pihak pengelola wisata memberlakukan setiap pengujung yang akan masuk kelokasi di wajibkan untuk memakai masker dan cek suhu badan, jelas David.

Sementara itu, Sutris selaku Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi wilayah Desa Banjar Sari yang diundang pemilik tempat wisata untuk hadir untuk mejelaskan aturan ‘New Normal’ dalam ruang pertemuan dengan para awak media mengemukakan bahwa sebelumnya sudah beberapa pihak rekan media yang datang untuk konfirmasi.

“ini orang kelima yang datang, banyak wartawan yang datang”.terang Sutris saat memberikan keterangan kepada awak media.

Sutris menjelaskan, bahwa ‘New Normal’ dilaksanakan terbilang mulai dari kemarin yang diamanatkan oleh Kapolres Bogor melalui Vicon (Video Converence).

“Sesuai dengan ‘New Normal’ yang dilaksanakan kemarin pada pukul 16:15 oleh Kapolres Bogor itu dimulainya ‘New Normal. ‘New Normal’ Itu artinya menjaga protokoler kesehatan, contohnya pola hidup sehat, jaga jarak, pakai masker, cuci tangan dengan air mengalir dan lainnya” jelas sutris.

Lanjut Sutris, “Tadi juga pagi karena mulai new normal kemarin jam 16.15 sesudah apel tadi pagi mulai jam 8 sosialisasi petugas gabungan dengan Sat Pol PP, Pihak Kecamatan Polsek Ciawi untuk sosialisasikan pada warga masyarakat khususnya di wilayah Ciawi” katanya.

Anehnya, disela-sela kegiatan jurnalistik para awak media yang salah satunya adalah mempertanyakan beberapa pertanyaann kepada pihak terkait agar mendapatkan berita yang akurat dah demi menjunjung tinggi kode etik. Salah satu anggota Bhabinkamtibmas Polsek Ciawi wilayah Desa Banjar Sari malah melontarkan kalimat pertanyaan yang terkesan tidak menghargai profesi jurnalistik

” Terus memang kenapa Bapak tanya sampai seperti itu? Memangnya kenapa?. Apa trik mediasi apa trik medsos atau bagaimana?.” dengan lantangnya

Lagi, Sutris kembali mempertegas pertanyaannya kepada para awak media

“Trik medsos apa triknya wartawan?, Saya tau kok trik-trik sampean termasuk orang ga bilang saya wartawan. Setelah ini kan pasti dimediakan, di publikasikan nah udah itu, namanya media sosial juga. Babinmas itu kan merangkap intel merangkap pengayom, pelindung masyarat” Kata Sutris dengan menaikkan nada intonasi bicara yang cukup tinggi.

Tambah David pemilik Tempat Wisata Chevilly Resort & Camp dari rangkaian keterangan yang menyatakan tempat wisata Chevilli tidak pernah tutup dan tetap beroperasi walau ada pandemi covid 19.

“Gini, kita dari dulu tidak pernah tutup, tapi kalau tamu datang itu kan kita ga mungkin melarang” jelasnya.

Pasalnya, Pemerintah sangat gencar untuk mengantisipasi Pandemi Covid-19, tetapi berbading terbalik dari upaya pemerintah terhadap tempat wisata masih lancar beroprasi hingga sekarang.

Apalagi telah di keluarkannya Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep287-Hukham/2020 Tentang Perpanjangan PSBB yang menyatakan Untuk wilayah Botabek ( Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi selama 6 (enam) hari terhitung mulai tanggal 30 mai 2020 sampai dengan tanggal 4 Juni 2020

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK. 01.07/Menkes/289/2020 tentang penetapan pembatasan PSBB di wilayah provinsi Jawa Barat Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan di tindak lanjuti oleh Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 40 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengenaan sanksi Prelangaran pelaksanaan PSBB dalam penangulangan covid 19 di daerah Kabupaten Bogor, Kota Bogor , Kota Depok ,Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi Pasal 7 mengatakan
Setiap penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban:
a. membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar; dan
b. penerapan Protokol Pencegahan Penyebaran Covid-19,

Dijelaskan dalam regulasinya bahwa setiap pelaku usaha harus mematuhi ketentuan apa yang tertuang di dalam keputusan Gubernur, Bila pelaku usaha tidak mematuhi akan di kenakan sanksi sesuai apa yang tertuang di dalam putusan.

Dari Keputusan Menteri Kesehatan maupun Peraturan Gubernur di pertegas kembali dengan Peraturan Bupati Bogor Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Pedoman Penenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Penanganan Covid 19 Di Kabupaten Bogor pada bagian ketiga Pembatasan Aktivitas Bekerja di Tempat Kerja Pasal 7 Ayat 1 Setiap penanggung jawab hotel yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban : meniadakan aktivitas dan/atau menutup fasilitas layanan hotel yang dapat menciptakan kerumunan dalam area hotel dan menerapkan protokol pencegahan covid 19.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Penertiban Umum, Satpol PP Kabupaten Bogor, Ruslan saat dikonfirmasi melalui percakapan telekomunikasi mengatakan dan menegaskan ” Setiap tempat wisata harus ditutup terlebih lagi mengundang keramaian, kita semua mengacu kepada regulasi yang ada baik dari Perbub sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Bogor No.32 tahun 2020 dan sebaginya” tegasnya kata Ruslan.(31/05/2020)

Fase New Normal dalam tahap persiapan.

Dilansir dari situs Diskominfo Kabupaten Bogor tanggal terbit 28 Mei 2020, Ade perempuan nomor satu di Kabupaten Bogor mengatakan

“Kajian ini sangat penting sebagai upaya kita dalam mempersiapkan fase new normal di Kabupaten Bogor. Dua hari kedepan ini jadi persiapan kami untuk memasuki fase new normal. Karena kita harus sesuaikan dengan Peraturan Presiden (Perpres) kaitan dengan new normal. Persiapan harus dilakukan dengan matang dengan kajian yang optimal dan ketat. Karena dalam kondisi pandemi covid-19 ini, supaya pemberlakuan new normal ini jangan sampai menambah kenaikan kurva covid-19 di Kabupaten Bogor,” sumber .(https://diskominfo.bogorkab.go.id/bupati-bogor-terus-mantapkan-persiapan-new-normal-di-kabupaten-bogor/)

(Ry/Bcr/Dmr)

Memberikan Komentar anda