Beranda Wilayah Organisasi Benteng Padjadjaran Telah Melayangkan Rilis Dalam Hal Kasus Dugaan Pungli Oleh...

Organisasi Benteng Padjadjaran Telah Melayangkan Rilis Dalam Hal Kasus Dugaan Pungli Oleh Oknum di Desa Cijujung

0

BHARATANEWS.ID | BOGOR – Baru-baru ini Organisasi Benteng Padjadjaran telah melayangkan Press Realese ke beberapa Media Massa atas kasus dugaan pungutan liar oleh oknum di Pemerintahan Desa Cijujung di Kabupaten Bogor, Jumat, (29/05/2020)

Berikut isi rilisan dari Organisasi Benteng Padjadajaran kepada Media elektronik, cetak maupun televisi.

Kami Organisasi Benteng Padjajaran melaporkan dugaan pungli kades Cijujung terkait :

1. Surat edaran THR ke beberapa perusahaan yang ada di desa Cijujung kecamatan Sukaraja, adapun surat edaran THR tersebut disertai kwitansi yang sudah di patok besarannya, variasi antara 1 juta hingga 3 juta rupiah, jelas kami menduga kades cijujung telah melakukan pungli ke beberapa perusahaan yang ada di desa Cijujung kecamatan Sukaraja, bukti bukti terlampir

2. Terkait pembangunan tower di RW 13 desa Cijujung kecamatan Sukaraja, dimana kontraktor tower dimintai 200 lampu penerangan jalan, jika ingin mendapatkan tanda tangan dari kepala desa cijujung, sedangkan banyak warga sekitar yang menolak pembangunan tower tersebut, kami melakukan investigasi terkait harga lampu penerangan tersebut harga @ Rp 200 ribu rupiah, tetapi disanggupi oleh kontraktor tower hanya 170 lampu penerangan ( 200 X 170 ), berikutnya pemilik lahan ketua RW 13 juga dimintai 100 buah mcb dan 15 kabel roll yang mana sesuai keterangan yang di berikan pemilik lahan sangat keberataan dengan cara cara yang dilakukan oleh kades cijujung, kecamatan Sukaraja. Kami pun mengecek harga mcb dan kabel roll, yang paling murah harga mcb @ Rp 40 ribu rupiah ( 40 X 100 ) dan harga kabel per roll @ Rp 300 ribu ( 15 X 300 )

Maka dengan ini Ormas Benteng Padjajaran melaporkan dugaan Pungli oleh kepala desa Cijujung kecamatan Sukaraja ke kejaksaan, agar kepala desa Cijujung kecamatan Sukaraja diperiksa dan dimintai keterangan terkait dugaan pungli tersebut, jadikan hukum sebagai Panglima.

Demikian press release dari kami Ormas Benteng Padjajaran

Bogor 29 Mei 2020,
Hormat kami

Doelsamson sambarnyawa Ketua Umum Benteng Padjajaran(*)

Memberikan Komentar anda