Beranda Kriminal LBH Bogor Resmi Dampingi Anak Korban Pencabulan di Kepolisian Resor Bogor

LBH Bogor Resmi Dampingi Anak Korban Pencabulan di Kepolisian Resor Bogor

0

BHARATANEWS.ID | BOGOR – Dalam siarBerdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 8 Desember 2019 LBH Bogor telah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh Sdri. EL selaku orang tua dari anak korban Pencabulan yang bernama Sdri. CT (18 tahun). Kejadian bermula pada sekitar bulan April 2019 Sdri. CT (18 tahun) diajak jalan-jalan dan nonton bioskop oleh Sdr. MED ke sebuah Mall terbesar di Kota Bogor;

Setelah selesai mononton sekira pukul 23.30 WIB dengan alasan ada barang yang ketinggalan di rumah Sdr. MED di daerah Hambalang lalu Sdr. MED mengarahkan mobilnya ke toll Jagorawi arah Jakarta saat itu Sdri. CT (18 tahun) meminta turun akan tetapi Sdr. MED tidak menghiraukan dan menyuruh Sdri. CT (18 tahun) meloncat padahal saat itu mobil dalam kecepatan tinggi. Hal itu membuat Sdri. CT (18 tahun) sangat shok dan ketakutan;

Setelah sampai dirumah Sdr. MED di daerah Hambalang Sdri. CT (18 tahun) dipaksa masuk kedalam rumah oleh Sdr. MED dan mengunci pintu rumah dan langsung mendorong Sdri. CT (18 tahun) ke dalam kamar dan langsung dicabulin sebanyak 2 (dua) kali Sdr. MED dengan janji-janji akan dinikahin setelah tamat dari Sekolah Menengah Atas (SMA);

Naasnya setelah tamat dari Sekolah Menengah Atas (SMA) Sdr. MED tak kunjung melamar Sdri. CT (18 tahun) tapi malah menikahi perempuan lain;

Bahwa atas kejadian tersebut Sdri. EL selaku orang tua dari anak korban Pencabulan yang bernama Sdri. CT (18 tahun) telah melaporkan kejadian tersebut di Sentra Pelayanan Kepolisian Resor Bogor sebagaimana Surat Tanda Bukti Laporan No. Pol: STPL/B/604/XI/2019JBR/RES BGR tanggal 05 November 2019;

Bahwa hingga saat ini Laporan Polisi Sdri. EL tersebut berjalan lamban dan cenderung stagnan karena sampai saat ini Sdr. MED belum juga ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kepolisian Resor Bogor;

Bahwa atas hal tersebut di atas LBH Bogor mendesak kepada Kepala Kepolisian Resor Bogor agar bekerja secara profesional dan obyektif dalam melakukan penyidikan terhadap dugaan kasus Pencabulan anak dibawah umur ini yaitu dengan menerapkan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor: 36 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara;(****)

 

Memberikan Komentar anda