Beranda Berita Utama Polres Bogor Tangkap Pelaku Pembunuhan Bobotoh di Kaum Pandak

Polres Bogor Tangkap Pelaku Pembunuhan Bobotoh di Kaum Pandak

0

BHARATANEWS.ID | BOGOR – Teka-teki kasus pembacokan bobotoh hingga tewas di Jalan Raya Jakarta-Bogor akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Bogor berhasil menangkap pelaku di wilayah Kaum Pandak, Karadenan, dalam waktu kurang dari 24 jam, Senin (25/10/2026).

Kasi Humas PolresBogor, Ipda Sigit Wahyudi, dalam keterangannya kepada awak media menjelaskan, Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 25 Oktober 2026, sekitar malam hari di Jalan Raya Jakarta-Bogor KM 51, tepatnya di depan Mall Q-Square, Kabupaten Bogor, Korban diketahui berinisial A.R.K., warga Desa Sukamantri, Kabupaten Bogor yang masih berusia 16 tahun. Saat itu korban dalam perjalanan pulang setelah menonton pertandingan sepak bola bersama rekannya.

“Peristiwa terjadi pada hari Minggu, 25 Oktober 2026, di Jalan Raya Jakarta Bogor kilometer 51, tepatnya di depan Mall Q-Square, Kabupaten Bogor. Korban berinisial A.R.K., seorang anak yang sedang dalam perjalanan pulang setelah menonton pertandingan sepak bola bersama rekannya,” Ujarnya.

Berdasarkan keterangan Polres Bogor, saat melintas di lokasi, tersangka berinisial M.R. sudah berada di sana dengan membawa senjata tajam jenis celurit. Pelaku kemudian melakukan pembacokan ke arah korban hingga mengenai punggung.

“Korban terjatuh dan ditemukan tergeletak di tengah jalan oleh rekannya,” jelas Polres Bogor dalam keterangan resminya.

Tim gabungan Polres Bogor langsung melakukan penyelidikan. Berkat informasi masyarakat dan bukti-bukti di lapangan, tersangka berhasil dibekuk di wilayah Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor.

“Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polres Bogor melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan keterangan para saksi serta menelusuri bukti-bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Alhamdulillah, berkat kerja keras petugas, informasi dari masyarakat, serta didukung dengan bukti-bukti lainnya, dalam waktu kurang dari 1×24 jam sejak kejadian, tersangka berhasil diamankan di wilayah hukum Polres Bogor, yaitu di Kaum Pandak, Karadenan, Kabupaten Bogor. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Bogor untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim PPA dan PPO Polres Bogor,” Jelas Sigit.

Polisi menyita barang bukti berupa satu buah celurit yang diduga digunakan untuk membacok korban dan pakaian milik korban.

“Polisi mengamankan barang bukti berupa satu buah celurit dan pakaian milik korban,” Tambahnya.

Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

”Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.” Pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here