Beranda Berita Utama Polres Majalengka Ungkap Pelaku Penggelapan Mobil Dan Langsung Serahkan Barang Bukti Kepada...

Polres Majalengka Ungkap Pelaku Penggelapan Mobil Dan Langsung Serahkan Barang Bukti Kepada Korban

0

BHARATANEWS.ID|MAJALENGKA – Pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2019 Subnit 2 Pidum dan Team Opsnal telah mengamankan 4 orang yang diduga melakulan tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan (1 orang yang menggadaikan 1 unit KR4 milik Sdr. Dede Ruminta Bin Demo / Korban, 2 orang sebagai perantara gadai dan 1 orang sebagai penerima gadai).

Dan pada pagi hari ini, Rabu (11/09/2019) Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, S.I.K., M.Si. menggelar konferensi pers bertempat di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka. Polres Majalengka berhasil mengamankan empat orang tersangka berinisial ES (39), DS (43), OK (35), DJ (38). Dengan TKP di areal SPBU (pom bensin) Sinapeul Desa jeruk leueut Kec. Sindangwangi Kab. Majalengka. setelah itu tersangka mengatakan akan segera membantu menjualkan KR4 tersebut secepatnya dan bergegas pergi meninggalkan korban di SPBU (pom bensin) Sinapeul – sindangwangi

” Namun setelah lebih dari 8 (delapan) hari KR4 yang sudah dibawa oleh Tersangka tersebut tidak dikembalikan, setelah itu Korban mencari keberadaan KR4 tersebut ke rumah Tersangka dan menghubungi Tersangka lewat telepon, namun Tersangka sudah tidak bisa dihubungi sampai sekarang serta tersangka sudah tidak ada di rumahnya,” jelas Kapolres Majalengka.

Dan selanjutnya diketahui bahwa KR4 tersebut sudah digadaikan oleh Tersangka kepada Sdr. DJ melalui perantaraan Sdr. DS dan Sdr. DJ.

Barang bukti yang di amankan 1 buah BPKB, 1 unit KR4 merek/tipe: ISUZU / TBR 54 Pick up Turbo / mobil beban, warna: hitam, nopol: Z-8967-AB, tahun: 2009, Noka: MHCTBR54B9K148040, Nosin: E14B040, 1 lembar STNK, 1 buah kunci kontak

AKBP Mariyono, S.I.K., M.Si. menyampaikan bahwa, โ€œPelaku terbukti melanggar pasal 378 KUHP subs 372 KUHP dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” katanya.

Pada saat dilaksanakanya konferensi pers dilaksanakan pula penyerahan barang bukti atau kendaraan roda empat kepada pemiliknya/korban atasnama Dede Ruminta yang diserahkan langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Mariyono, S.I.K., M.Si. (**/ft)

Memberikan Komentar anda