Beranda Berita Utama Oknum LSM Penjara Indonesia DPC Majalengka Diduga Melakukan Penghinaan Terhadap Polwan

Oknum LSM Penjara Indonesia DPC Majalengka Diduga Melakukan Penghinaan Terhadap Polwan

0

BHARATANEWS.ID|MAJALENGKA – Satuan Reskrim Polres Majalengka menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tentang dugaan terjadinya perkara tindak pidana penghinaan terhadap anggota Kepolisian Resor Majalengka (Polwan Polres Majalengka) Yang Sedang Melaksanakan Tugas Pengamanan Unjuk Rasa, Rabu (11/9/2019).

Dalam Konferensi Pers Kapolres Majalengka AKBP Mariyono,S.I.K.,M.Si didampingi Kasat Reskrim AKP M.Wafdan Muttaqin,S.I.K.,M.H selaku memimpin Konferensi Pers mengatakan bahwa Korban Sdri Y sebagai anggota Polwan Polres Majalengka sedang melaksanakan tugas Pengamanan Unras di Depan pintu Masuk halaman Hotel Fitra Kelurahan Majalengka Kulon Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka.

Ketika Korban sedang melaksanakan tugas pengamanan unjuk rasa / Demo dengan cara awal mulanya ketika Tersangka AS (45) Oknum LSM Penjara Indonesia DPC Majalengka sedang melakukan Orasi didepan Hotel Fitra kemudian mengatakan “ IBU JANGAN MAU JADI PELACUR YANG DIBAYAR SEBESAR Rp, 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)” sambil menunjuk memakai jari telunjuk tangan kanannya kearah Petugas Polwan yang sedang bertugas menjadi Negosiator.

Pada waktu itu personil polwan berjumlah 10 (sepuluh) orang, akan tetapi tersangka AS lebih jelas nya menunjuk korban seorang petugas polwan Sdri. Y sehingga korban merasa malu terhina dan tidak menerima atas perkataan penghinaan Tersangka. AS terhadap korban bersama petugas Polwan lainya yang sedang menjalankan tugas pada saat itu, dengan adanya kejadian tersebut korban melaporkan Kepada pihak Kepolian Resor Majalengka.

” Untuk Tersangka AS dirinya benar telah terbukti melakukan tindak pidana Penghinaan terhadap korban sehingga menyebabkan korban merasa malu terhina dan tidak menerima atas perkataan penghinaan yang tidak benar adanya tersebut sehingga Tersangka. AS dapat dijerat dengan pasal 316 KUHP Subs pasal 311 KUHPidana dengan ancaman hukuman selama – lamanya 5 (lima) tahun 4 (empat) Bulan Penjara,” tukas Kapolres Majalengka AKBP Mariyono. (**/nano)

Memberikan Komentar anda