Beranda Berita Utama Brigjen Dedi Prasetyo : Kerusuhan Di Papua Sudah Di Desain Sedemikian Rupa

Brigjen Dedi Prasetyo : Kerusuhan Di Papua Sudah Di Desain Sedemikian Rupa

0

BHARATANEWS.ID|JAKARTA – Mabes Polri menegaskan kerusuhan di Papua sudah di desain sedemikian … Hal itu usai polisi menemukan sejumlah barang bukti di rumah 2 tersangka kerusuhan Papua, Fery Kombo dan Alexander Gobay.

“Dari hasil penggeledahan yang dilakukan oleh Polda Papua di rusun di Jayapura, kita ketahui bahwa kerusuhan yang ada di Jayapura itu adalah bukan spontanitas, tapi ada desain kerusuhan itu,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/9/2019).

Brigjen Dedi mengatakan bahwa Ferry Kombo dan Alexander Gobay sempat mengumpulkan sejumlah tokoh-tokoh dirumah yang digeledah tersebut sebelum kerusuhan terjadi. Polisi juga menemukan parang hingga Kampak di rumah susun tersebut.

“Beberapa barang bukti yang disita oleh aparat Polda Papua dan Polres Jayapura, adapun barang bukti yang disita dari rusun ini, dimana FK dan AG yang sempat mengumpulkan berbagai tokoh-tokohnya sebelum melakukan aksi kerusuhan,” ucap Brigjen Dedi.

“Barang bukti yang disita ada busur panah, anak panah, cukup banyak benda tajam yang dipersiapkan untuk melakukan kerusuhan. Ada parang, ada Kampak, ada linggis kemudian ada beberapa sajam lainnya, ada rompi yang disiapkan,” sambung Dedi.

Ferry Kombo dan Alexander Gobay ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Papua. Kedua aktivitas mahasiswa ini diduga berperan sebagai penggerak massa sekaligus memprovokasi agar terjadi kerusuhan saat demo berlangsung di Papua menuntut aksi rasisme yang menimpa mahasiswa Papua di Surabaya.

Keduanya dijerat dengan Pasal 106 jo 87 KUHP dan atau pasal 110 KUHP dan atau pasal 14 ayat (1) (2) dan pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 66 UU nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera Bahasa Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan atau Pasal 160 KUHP dan atau 187 KUHP dan atau 365 KUHP dan atau 170 ayat 1 KUHP dan atau Pasal 2 UU darurat nomor 12 tahun 1951 jo pasal 64 KUHP. (**/ft)

Memberikan Komentar anda