Beranda Berita Utama Satreskrim Polres Majalengka Berhasil Ungkap Kasus Bermodus Dukun Pengganda Uang

Satreskrim Polres Majalengka Berhasil Ungkap Kasus Bermodus Dukun Pengganda Uang

0

BHARATANEWS.ID|MAJALENGKA – Satuan Reserse Kriminal Polres Majalengka, membongkar kasus penipuan berkedok dukun palsu di Kabupaten Majalengka. Kejahatan penipuan modus penggandaan uang tersebut telah merugikan korban hingga Rp 750 juta.

“Korbannya adalah Nawita (51) seorang pekerja buruh, warga Desa Enggalwangi, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka,” kata Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, saat konferensi pers, Jumat (12/7/2019).

Menurut kapolres, tersangka diketahui berinisial TSM (45) warga Desa Sampora, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan.

“Tersangka TSM sendiri berpura-pura menjadi ‘Orang Pintar’ yang mempunyai kemampuan metafisika bisa menggandaan uang, korban pun lantas percaya begitu saja kemampuan yang diakui tersangka tersebut,” ungkapnya.

Selanjutnya, tersangka meminta sejumlah uang kepada korban untuk biaya ritual penggandaan uang. Korban dirugikan hingga Rp750 juta.

“Uang yang dimintai tersangka itu, bermodus sebagai syarat untuk sebagai pancingan dan nantinya uang tersebut bisa digandakan,” katanya.

Kejadian tersebut, tambah kapolres, terjadi sekitar bulan Desember 2017 lalu dan tersangka datang ke rumah korban yang berada di Desa Enggalwangi, Kecamatan Palasah, Majalengka.

“Saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka dan tersangka akan kami jerat pasal 378 atau pasal 372 KUHPidana,” tandasnya. (Nano)

Memberikan Komentar anda