Beranda Berita Utama Satreskrim Polres Majalengka Berhasil Tangkap Komplotan Pelaku Curat

Satreskrim Polres Majalengka Berhasil Tangkap Komplotan Pelaku Curat

0

BHARATANEWS.ID|MAJALENGKA – Dua pelaku yang sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus Pencurian dan Pemberatan (Curat) terpaksa ditembak petugas Satreskrim Polres Majalengka, karena berusaha kabur saat akan ditangkap.

Kapolres Majalengka, AKBP Mariyono, didampingi Kasat Reskrim, AKP M Wafdan Muttaqin menjelaskan, kedua pelaku Curat tersebut, ditangkap di dua lokasi yang berbeda, pada Rabu (3/7/2019).

Tersangka berinisial MM alias Godeg (33) warga Desa Gelokmulya, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka. Dia ditangkap di rumah mertuanya di Desa Bojong Bata, Kecamatan Pemalang, Jawa Tengah, sekitar pukul 01.00 WIB.

Sedangkan, lanjut kapolres, tersangka berinisial SI alias Jawir (35) warga Desa Panjalin Kidul, Kecamatan Sumberjaya, Majalengka. Mereka ditangkap di wilayah pabrik/industri Jababeka, Cikarang Selatan, sekitar pukul 15.00 WIB.

“Petugas melakukan penggerebekan di dua lokasi yang berbeda tersebut. Polisi terpaksa menembak di bagian kaki, dua pelaku karena berusaha kabur saat akan ditangkap,” jelasnya dalam konferensi persnya, Jumat (12/7/2019).

Kapolres menambahkan, mereka merupakan dua pelaku DPO atas kasus Curat yang yang membobol rumah milik Rudiyanto di Desa Sepat, Kecamatan Sumberjaya, Majalengka, pada Rabu (5/6/2019).

“Saat kejadian, rumah tersebut dalam keadaan kosong yang ditinggal penghuninya saat lebaran, mereka pun berhasil menggondol uang Rp 700 juta,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Satreskrim Polres Majalengka, sebelumnya berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial BS, warga Desa Bongas Wetan, Kecamatan Sumberjaya.

“Saat ini komplotan pelaku pembobol rumah kosong yang terjadi di Sumberjaya, Majalengka sudah kita amankan semua dan akan dilakukan proses lebih lanjut,” tandasnya. (Nano)

Memberikan Komentar anda