Beranda Berita Utama Konferensi Pers Kapolres Majalengka Tentang Tindak Pidana Perkembangan Kasus Lakajol, Penipuan, Dan...

Konferensi Pers Kapolres Majalengka Tentang Tindak Pidana Perkembangan Kasus Lakajol, Penipuan, Dan Pelaku Pencurian Dengan Modus Ganjal ATM

0

BHARATANEWS.ID|MAJALENGKA – Kapolres Majalengka AKBP Mariyono didampingi Kasat Reskrim AKP Wafdan Muttaqin menggelar Konferensi Pers terkait Kasus Perkembangan Lakajol Tersangka Amsor, Tindak Pidana Penipuan (Penggadaan Uang Palsu) dan Tindak Pidana Pelaku Pencurian Dengan Modus Ganjal ATM. Jumat (12/7/2019).

Dalam Konferensi Pers Kapolres Majalengka AKBP Mariyono menyebutkan, ketiga Pelaku Kasus tersebut sudah diamankan di Mapolres Majalengka, Yakni Kasus Perkembangan Kasus Lakajol sudah ditangani kejaksaan negeri majalengka, Pelaku Kasus Penipuan Ganda Uang kerugian korban Rp 83Juta, dan Pelaku Kasus Curat dengan modus Ganjal ATM.

Dalam Konferensi Pers Kapolres Majalengka menegaskan, inisial “A” ditetapkan sebagai tersangka karena menyebabkan 12 orang meninggal dunia dan 32 Luka luka, pelaku Penipuan Penggada uang Sdr “M” diancam Pasal 378 KUHP jo padal 372 KUHP dan Pelaku Curat Pembobol ATM Saudara  “A” diancam Pasal 363 sub 53 KUHP dengan ancaman 7 tahun Penjara.

Pihaknya menghimbau masyarakat khususnya diwilayah Kabupaten Majalengka terkait kasus tindak Pidana Penipuan Penggadaan uang agar berhati hati atas kejadian tersebut, jangan tergiur dengan adanya penggandaan uang, karena pelaku dengan cara gimana pun agar korban tergiur dengan hasil Penipuannya.(Nano)

Memberikan Komentar anda