Beranda Nasional Ustadz Hamidzon Mizonri : Terdakwa Divonis 7 Bulan dan Denda 5 Juta...

Ustadz Hamidzon Mizonri : Terdakwa Divonis 7 Bulan dan Denda 5 Juta Rupiah

0

BHARATANEWS.ID | SUMATRA UTARA – Sidang Perkara Ujaran Kebencian bernuansa SARA yang didakwakan kepada Ustadz Hamizon Mizonri (UHM), Pimpinan Rumah Yatim Tunas Bangsa Labuhan Batu digelar kembali hari Selasa (02 April 2019) di Pengadilan Negeri Rantauprapat Kab. Labuhan Batu SUMUT.

Pada sidang kali ini, Majlis Hakim yang dipimpin oleh Yang Mulia, Teuku Al-Madyan, SH, MH menjatuhkan vonis 7 (tujuh) bulan hukuman penjara dengan denda. Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsider 1 (satu) bulan kurungan. Putusan Hakim tersebut disambut haru dan histeris oleh pengunjung sidang yang terdiri dari keluarga dan para pimpinan ormas di Rantauprapat.

Seperti diketahui sebelumnya, UHM dihadapkan ke Pengadilan karena dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) jo pasal 45A ayat (2) UU RI No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Labuhan Batu yang terdiri dari Naharuddin Rambe, SH, Maulita Sari, SH, Susi Sihombing, SH dan Dicky Aditya, SH menuntut terdakwa dengan hukuman penjara 1 (satu) tahun 6 (enam) dan denda Rp. 5.000.000,- (lima Juta Rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan. Jaksa menilai terdakwa terbukti melakukan ujaran kebencian bernuansa SARA seperti yang dituduhkan

Tim Kuasa Hukum terdakwa yang terdiri dari DR. Dudung Amadung Abdullah, SH, Hamsyaruddin, SH dan Erwinsyah Putra, SH, para Advokat dari Lembaga Bantuan Hukum Hidayatullah, menyatakan pikir-pikir dengan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap kliennya tersebut. Tim Penasehat Hukum akan berkoordinasi lagi dengan Terdakwa dan keluarganya untuk menentukan putusan menerima atau menolak akan vonis tersebut.

 

Sehari sebelumnya, (Senin, 01 April 2019) Tim Kuasa Hukum menyampaikan Nota Pembelaan dihadapan Majlis Hakim. Dalam Pembelaanya, Tim Kuasa Hukum menilai bahwa Tuntutan Jaksa tidak berdasar dan penuh keterpaksaan. Hal tersebut karena dalam fakta persidangan postingan yang dituduhkan Jaksa tidak bisa dibuktikan.

Dua postingan di dinding facebook terdakwa tidak muncul saat pembuktian dihadapan Majlis Hakim. Demikian halnya, analisis yuridis yang disampaikan Tim Penasehat Hukum menilai bahwa Ujaran Kebencian yang dituduhkan JPU jika dikaitkan dengan unsur niat yang harus ada dan menyertai terdakwa saat membuat caption, justru tidak terbukti, karena terdakwa tidak punya niat untuk menyebarkan kebencian kepada siapapun, serta tidak berdasar kebencian pada siapapun. Demikian halnya terkait tuduhan muatan SARA, semua tidak bisa dibuktikan, karena dalam semua postingan terdakwa, tidak ada satu pun yang menyebut nama Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan yang ada di Indonesia.

Pada saat pembacaan nota pembelaan, Adv. DR. Dudung Amadung Abdullah, SH mempertanyakan apakah pantas seseorang seperti terdakwa yang dalam kesehariannya memelihara, merawat dan menyantuni anak-anak yatim di pesantren yang dikelolanya, justru harus mendekam di penjara karena tuduhan yang tidak bisa dibuktikan dalam persidangan?. Apakah pantas seorang dai kamtibmas yang selama ini menjaga keharmonisan ditengah masyarakat justru harus dipenjara karena dakwaan yang tidak bisa dibuktikan?.

Menanggapi vonis tersebut, Tim Penasehat Hukum Terdakwa menyatakan tetap menghormati keputusan Majlis Hakim, serta mengapresiasi kinerja para penegak hukum yang sangat profesional, dari mulai Pihak Kepolisian, Jaksa dan Majlis Hakim. Tim Penasehat Hukum juga berharap semoga dimasa yang akan datang tidak ada lagi dai dan ulama yang berhadapan dengan hukum gara-gara menggunakan media sosial. Tim juga berharap agar para dai lebih bijak dalam mengekspresikan dirinya melalui media sosial. (LBHH)

Memberikan Komentar anda