BHARATANEWS.ID | BOGOR – Upaya bersih-bersih di Tempat Pembuangan Sampah liar di Jalan Cibedug Raden, Desa Nagrak, oleh UPT Kebersihan Cibinong hanya bertahan dua hari. Kini, tumpukan sampah kembali berserakan hingga ke badan jalan, Sabtu (26/9/2026).
Warga mengaku bingung. TPS resmi yang ada sudah penuh dan dilarang digunakan, sementara tidak ada TPS pengganti yang disediakan pemerintah.
“Yang buang sampah itu sembari lewat, mungkin subuh-subuh. Tidak ada tempat pembuangan sampah. Adanya dulu di Nagrak dekat sekolahan, tapi sudah penuh. Sekarang tidak boleh buang di sana. Jadi buangnya ke mana saja,” ujar seorang petani di lokasi.

Ia menegaskan, warga sebenarnya ingin tertib, tapi tidak ada fasilitas yang disediakan.
“Sebenarnya warga bingung, seharusnya tempat sampah itu disediakan oleh pemerintah. Yang ada juga sudah penuh, saking banyaknya warga, tidak tahan. Terus buangnya ke mana?” ujarnya.
Aksi buang sampah sembarangan pun kini dilakukan sembunyi-sembunyi pada malam hari, ditempat yang tidak sepatutnya hingga sampah meluber ke jalan dan membahayakan pengendara.
“Siapa yang mau melarang, kalau malam tidak ada yang tahu. Kadang sampahnya di tengah jalan sampai membuat motor tergelincir berantakan,” ungkapnya.
Menurutnya hanya berselang sehari saja, sampah sudah adalagi, hal ini akan terus terulang selama TPS belum ada.
“Tidak ada satu hari, dua hari saja. Ada lagi, banyak lagi. Selama tidak ada TPS, terus saja akan begitu,” tutupnya.
Keluhan warga Nagrak ini menggambarkan bahwa masalah sampah di sana bukan karena hanya oknum warganya yang malas saja, melainkan juga karena negara absen.
Pemerintah Kabupaten Bogor hanya mengangkut, tapi gagal menyediakan bak sampah pengganti dan jadwal angkut yang rutin. Hasilnya: bersih dua hari, kotor kembali.
Warga butuh TPS, bukan sekadar imbauan untuk tidak buang sampah sembarangan.
Aktivis lingkungan Rekonvasi Bhumi Angkat Bicara, Berikan Gagasan dan Solusi

Wawan Hendrawan, Aktivis lingkungan Rekonvasi Bhumi, akhirnya angkat bicara soroti permasalahan sampah liar di Desa Nagrak yang sudah bertahun-tahun tidak terobati.
Menurutnya untuk mengatasi lingkaran setan sampah di Nagrak, diperlukan pendekatan sistemik yang tidak hanya mengandalkan pembersihan temporer, tetapi juga menyelesaikan akar masalahnya. Berikut adalah rekomendasi solusi yang logis dan komprehensif yang dibagi berdasarkan lini waktu eksekusi:
Solusi Jangka Pendek (Darurat & Mitigasi Risiko)
● Penyediaan Drop-Box Sampah Portabel (Bak Kontainer): Dinas Lingkungan Hidup
(DLH) / UPT Kebersihan Cibinong harus segera menempatkan bak kontainer sampah
besar (arm roll truck) di titik Nagrak sebagai penampung sementara.
● Penyusunan Jadwal Angkut Rutin yang Pasti: Pemerintah harus menetapkan jadwal
pengangkutan harian yang konsisten (misalnya setiap pagi pukul 06.00) agar kapasitas
kontainer portabel tersebut tidak pernah overload.
● Pemasangan Penerangan dan Spanduk Informatif: Mengingat warga membuang
sampah secara sembunyi-sembunyi pada malam hari, area bekas TPS liar harus diberi
lampu penerangan yang terang serta spanduk yang mengarahkan warga ke lokasi bak
kontainer sementara yang baru.
Solusi Jangka Menengah (Tata Kelola Lingkungan & Kelembagaan)
- Pengadaan Lahan Terpadu untuk TPS Baru: Pemerintah Kabupaten Bogor bersama
pihak desa/kelurahan harus segera melakukan pembebasan lahan atau pemanfaatan
tanah kas desa yang jauh dari pemukiman dan sekolah untuk membangun TPS resmi
pengganti.
● Pemberlakuan Sistem Jemput Sampah Berbayar Swadaya: Mengaktifkan peran
RT/RW untuk mengelola penarikan sampah langsung dari rumah warga menggunakan
motor roda tiga (tossa). Warga membayar iuran bulanan ringan untuk upah petugas
pengangkut. Dengan cara ini, warga tidak perlu lagi keluar rumah untuk mencari tempat
membuang sampah.
● Pengawasan Berbasis Komunitas (Siskamling Sampah): Melibatkan warga sekitar
atau karang taruna untuk melakukan patroli malam/subuh di titik rawan pembuangan
sampah liar guna mengarahkan warga yang “lewat sembari membuang sampah” ke
fasilitas yang benar.
Solusi Jangka Panjang (Kemandirian & Reduksi Sampah di Sumber)
- Pembangunan TPS 3R (Reduce, Reuse, Recycle): Pemerintah tidak boleh lagi
membangun TPS yang hanya menjadi tempat penumpukan, melainkan fasilitas
pemilahan. Sampah organik dijadikan kompos, dan sampah anorganik (plastik, kertas)
disalurkan ke bank sampah. - Edukasi Pemilahan dari Rumah Tangga: Melakukan sosialisasi masif agar warga
memisahkan sampah basah dan kering sejak dari dapur. Hal ini akan mengurangi volume sampah yang harus dibuang ke TPS hingga 30-50% - Melibatkaan berbagai pihak : Stake holder, pengelola Bank Sampah, Komunitas / Lembaga swadaya masyarakat yang konsern dengan permasalahan sampah.
Sampah Liar di Jalan Florin Desa Nagrak Dibersihkan UPT Cibinong
Dasar hukum yang mengatur pengelolaan sampah adalah undang undang nomor 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah, UU ini membagi sampah menjadi 3 katagori utama, yaitu sampah rumah tangga,sampah sejenis rumah tangga dan sampah spesifik ( seperti sampah yang mengandung B3 atau mengakibatkan bencana ), PP Nomor 81 tahun 2012, mengatur tatacara pengurangan dan penanganan sampah melalui prinsip 3R ( Reduce,Reuse,Recycle) serta pembentukan Bank sampah. Perpres nomor 97 tahun 2017 menetapkan kebijakan dan strategi nasional dengan target pengurangan sampah sebesar 30% dan penanganan sampah 70%. Dan PERDA Kabupaten Bogor nomor 11 Tahun 2025 tentang pengelolaan sampah, fokus utama Perda tersebut , Pengelolaan sampah dari Desa yakni sampah diwajibkan di pilah dan di selesaikan pengolahan nya di tingklat Desa, Reduksi Beban TPA ,hanya Residu atau sampah tidak bisa di daur ulang yang boleh di angkut ke tempat pemrosesan akhir, asas Penghasil sampah membayar, setiap warga atau pelaku usaha wajib berpartisipasi dalam pembiayaan retribusi pelayanan kebersihan yang tata caranya di atur lewat peraturan bupati.
“Jadi kesimpulan akhir, Pemerintah Daerah sebagai pelaksana dan pengawal Undang undang wajib memfasilitasi dan menjadi pemangku kewajiban dengan menggandeng stake holder dan warga masyarakat serta para pihak untuk menjalankan pesan undang undang yang berkekuatan hukum” Pungkas Wawan.






