BHARATANEWS.ID| BOGOR – Aparat kepolisian diduga mengamankan Kepala Desa (Kades) Nagrak, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, terkait pusaran kasus lahan Summarecon pada Senin (28/09/2026).
Warga di wilayah Cibedug, Desa Nagrak, ramai memperbincangkan isu penjemputan ini. Salah satu warga setempat membenarkan desas-desus tersebut saat redaksi meminta keterangan pada akhir pekan lalu.
”Kades, geura teh [dengar-dengar] benar Kades ditewak [ditangkap] polisi. Kades. Iya, heueuh [benar],” ujar warga Cibedug tersebut.
Tim investigasi Bharatanews.id mendatangi Kantor Pemerintah Desa Nagrak guna menelusuri kebenaran informasi ini. Salah satu staf desa yang enggan menyebutkan namanya mengonfirmasi situasi pimpinannya yang saat ini tengah menjalani pemeriksaan.
”Iya, memang betul, sekarang masih dalam proses. Kemarin kita juga mempertanyakan itu. Sebelumnya Pak Kades kan lagi terapi karena stroke, terus kita tanyakan lagi, ternyata benar sedang dalam tahap pemeriksaan. Jadi sekarang tuh lagi ditangani penyidik, Polisi,” ujar staf tersebut.
Ia menegaskan, kasus ini murni urusan eksternal. Perkara tersebut menyangkut sengketa lahan Summarecon di wilayah Desa Nagrak dan sama sekali tidak berkaitan dengan tata kelola pemerintahan desa.
”Sebenarnya permasalahan di luar pemerintahan, karena ini menyangkut yang Summarecon itu. Untuk saat ini memang masih dalam pengembangan proses penyidikan,” jelasnya.
Staf tersebut enggan berspekulasi mengenai status hukum sang Kades karena merasa hal itu melampaui kewenangannya. Ia menuturkan warga mulai ramai membicarakan kabar penahanan ini sejak sepekan terakhir.
”Saya sebagai staf, ini kan pimpinan. Bukan berarti kita menutup-nutupi, tapi kalau sampai dibuat di media dan keterangannya dari saya, saya juga memikirkan dampaknya,” tuturnya.
Pelayanan Masyarakat Tetap Berjalan

Pihak desa memastikan staf tetap melayani kebutuhan administrasi warga seperti biasa, meskipun pucuk pimpinan sedang menghadapi masalah hukum dan sebelumnya sering absen karena sakit stroke.
”Tetap masuk, Pak. Biasanya jadwalnya Senin, Rabu, Jumat, kadang Selasa dan Kamis. Jadi dalam seminggu dua atau tiga hari masuk,” ujar staf tersebut saat mengulas jadwal Kades sebelum berurusan dengan polisi.
Mekanisme birokrasi yang membutuhkan tanda tangan Kades juga tetap berjalan. Staf desa berkoordinasi langsung dengan pihak kepolisian untuk mengurus dokumen masyarakat yang mendesak.
”Surat yang perlu ditandatangani Pak Kades masih bisa, hanya saja melalui penyidik dulu, diserahkan dulu. Setelah diverifikasi baru bisa ditandatangani,” paparnya.
Hingga berita ini tayang, Humas Polres Bogor belum merespons upaya konfirmasi redaksi yang berlangsung sejak Jumat (25/09/2026) hingga Senin (28/09/2026). Redaksi Bharatanews.id tetap menyediakan ruang hak jawab bagi kepolisian guna menjaga asas praduga tak bersalah dan mencegah kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat. (Pan/Ry)






