BHARATANEWS.ID | BOGOR – Ombudsman Republik Indonesia menemukan Dugaan Cluster dengan fasilitas mewah berstandar apartemen di dalam kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jl. Taman Makam Pahlawan No.02, Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor. Rabu (23/9/2026).
Temuan mencengangkan tersebut berada di kawasan belakang lapas dan terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Anggota Ombudsman RI, Syafrida R. Rasahan, mengungkapkan bahwa Tim Ombudsman datang dengan membawa surat tugas untuk melakukan pengawasan pelayanan publik di Lapas Kelas IIA Cibinong, namun tetap ditolak masuk ke dalam blok oleh petugas Lapas yang berjaga.

“Karena ditolak masuk ke dalam, tim kami justru menemukan sejumlah temuan lain yang berada di luar blok sel Lapas” tutur Syafrida. Temuan dimaksud adalah bangunan rumah-rumah yang diduga dihuni oleh WBP dan kerentanan keamanan di Lapas Cibinong.
Ia juga mengungkapkan bahwa sidak ini menemukan sejumlah temuan krusial yakni menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan.
“Kami menemukan beberapa lokasi hunian di sekitar lapas berupa bangunan terlihat seperti homestay dengan atap seng bercat warna biru dan ada seperti rumah kluster, di dalamnya berisi sofa, kulkas, TV, meja makan,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/9/2026).
Berdasarkan pengamatan Ombudsman RI, di area tersebut terdapat lebih dari 10 rumah serta beberapa mobil mewah yang terparkir. Ketika tim Ombudsman RI berhasil masuk ke dalam salah satu rumah, ditemukan fasilitas layaknya apartemen. Terdiri dari ruang tamu, 1 kamar, TV, kulkas dan fasilitas lainnya. Selain itu Ombudsman RI juga menemukan adanya fasilitas fitnes lengkap, hingga pembangunan simulator golf yang sedang berlangsung.
Tak hanya fasilitas mewah, Ombudsman RI menemukan celah keamanan yang rawan di Lapas Kelas IIA Cibinong karena terdapat akses keluar di bagian belakang rumah-rumah petak yang tidak terkunci dan terhubung langsung ke hutan bambu serta tempat pembuangan sampah.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas Kelas IIA Cibinong, I Gusti Bagus Widya, membantah bahwa rumah-rumah itu bukanlah merupakan rumah tahanan, menurutnya rumah-rumah tersebut diperuntukan untuk rumah dinas para pejabat dan pegawai lapas.
“Bukan, ada surat SK penetapan nya juga, dari Kalapas tentang pengisian rumah dinas, ada 13 rumah dinas disini, dari kasi kamtib, kasi binadik, dan saya kepala keamanan, dokter, perawat dan kasubsi lainya” Ujarnya Kamis (24/9/2026).
Menanggapi hal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H., M.Sc. menegaskan akan menindak tegas jika temuan tersebut benar adanya.
Yusril meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) untuk segera turun melakukan investigasi mendalam di lapangan guna memastikan fungsi sebenarnya dari bangunan tersebut dan siapa yang menggunakannya.
“Kalau memang benar seperti yang ditemukan oleh Ombudsman, tentu akan kita tindak dengan tegas. Namun, kalau ternyata tidak seperti yang disampaikan, tentu perlu ada klarifikasi dari Ombudsman, Karena itu saya minta Ditjenpas melakukan investigasi. Kita harus melihat fakta di lapangan, apa sebenarnya fungsi bangunan itu dan siapa yang menggunakan,” ujar Yusril.






