BHARATANEWS.ID | KOTA BOGOR – Polemik seputar status dan tata kelola Alun-Alun Empang, Kota Bogor, masih terus bergulir. Perbedaan pandangan antara pihak keluarga pewakif (wakif) dan pihak Nazhir yang mengelola aset tersebut saat ini menjadi sorotan publik, memunculkan diskusi hangat mengenai pelestarian sejarah dan legalitas pengelolaan tanah wakaf.
Sebelumnya, pihak keluarga wakif sempat menyuarakan keresahan mereka terkait rekam jejak sejarah pengelolaan Alun-Alun Empang. Pihak keluarga menyoroti proses pembentukan nazhir saat ini dan mempertanyakan batasan kewenangan Pemerintah Kota Bogor yang dinilai terlalu jauh campur tangan dalam urusan aset wakaf tersebut. Bagi pihak keluarga, kejelasan sejarah dan transparansi pengelolaan menjadi poin utama yang harus diluruskan agar amanah dari wakif tetap terjaga sesuai peruntukannya.
Alun-Alun Empang: Ketika Sejarah, Wakaf, dan Kepentingan Dipertanyakan
Di sisi lain, menanggapi diskursus yang berkembang, pihak Nazhir Alun-Alun Empang turut memberikan klarifikasi dan bantahan. Sebagaimana dilansir dari pemberitaan Liputan Bogor baru-baru ini, pihak Nazhir secara tegas menyatakan bahwa status tanah Alun-Alun Empang adalah murni tanah wakaf yang sah secara hukum perundang-undangan maupun agama.
Pihak Nazhir Wakaf Alun-Alun Empang menepis anggapan adanya penyimpangan dan menekankan bahwa aset tersebut bukanlah tanah warisan keluarga. Mereka memastikan bahwa seluruh proses pengelolaan, perlindungan aset, dan penetapan kelembagaan nazhir telah berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku mengenai perwakafan di Indonesia.
Klarifikasi tersebut disampaikan setelah sebelumnya BHARATANEWS.ID menerbitkan sejumlah pemberitaan yang mengangkat pandangan keluarga wakif terkait sejarah, pengelolaan, dan kewenangan atas tanah wakaf Alun-Alun Empang. Sebagai bagian dari komitmen terhadap prinsip jurnalistik yang berimbang (cover both sides), redaksi memuat penjelasan dari pihak Nazhir agar masyarakat memperoleh informasi dari seluruh pihak yang berkepentingan.
Nazhir Tegaskan Status Alun-Alun Empang Murni Tanah Wakaf Sah, Bukan Warisan
Dalam keterangannya kepada media, Ketua Nazhir Wakaf Alun-Alun Empang, Rd. Dadang Helmansyah, menegaskan bahwa Alun-Alun Empang merupakan tanah wakaf murni yang telah diwakafkan untuk kepentingan umat dan bukan merupakan objek warisan yang dapat diklaim secara pribadi.
Menurutnya, saat ini terdapat 12 orang Nazhir yang telah ditetapkan secara resmi melalui proses yang diakui oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bogor Selatan dan Kementerian Agama Kota Bogor. Ia juga membantah anggapan bahwa para Nazhir menyerahkan sepenuhnya pengelolaan tanah wakaf tersebut kepada Pemerintah Kota Bogor.
“Niat kami murni untuk memakmurkan tanah wakaf demi kemaslahatan umat,” demikian pernyataan yang dikutip dalam pemberitaan tersebut.
Polemik Wakaf Alun-Alun Empang: Atas Dasar Kewenangan Apa Pemerintah Kota Bogor Turut Campur?
Pihak Nazhir juga menjelaskan bahwa sinergi dengan Pemerintah Kota Bogor sebatas membahas rencana penataan kawasan agar lebih tertata dan memberikan manfaat bagi masyarakat, tanpa mengubah status hukum tanah sebagai tanah wakaf. Mereka menyebut revitalisasi dipandang sebagai upaya mengoptimalkan fungsi wakaf sesuai peruntukannya.
Selain itu, Nazhir memaparkan sejumlah dokumen sejarah yang menurut mereka menunjukkan bahwa tanah tersebut telah diwakafkan sejak awal dekade 1950-an. Dokumen tersebut, menurut pihak Nazhir, menjadi dasar bahwa status tanah adalah tanah wakaf yang telah disetujui oleh para ahli waris pada masanya.
Wakaf Alun-Alun Empang Kembali Berpolemik, Keluarga Wakif Buka Jejak Sejarah Pengelolaannya
Sebelumnya, BharataNews.id telah mempublikasikan rangkaian pemberitaan yang memuat pandangan keluarga besar wakif mengenai sejarah pengelolaan wakaf Alun-Alun Empang. Dalam pemberitaan tersebut, keluarga wakif mempertanyakan sejumlah aspek, mulai dari proses pengelolaan wakaf, penetapan kenazhiran, hingga keterlibatan Pemerintah Kota Bogor dalam rencana penataan kawasan
Redaksi menegaskan bahwa pemuatan klarifikasi dari pihak Nazhir merupakan bagian dari pelaksanaan prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik, khususnya mengenai keberimbangan berita dan pemberian ruang kepada semua pihak untuk menyampaikan keterangannya.
Dengan dimuatnya penjelasan ini, masyarakat diharapkan dapat memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai polemik Alun-Alun Empang. Redaksi juga tetap membuka ruang hak jawab maupun hak koreksi bagi pihak lain yang merasa memiliki kepentingan atau data tambahan terkait persoalan tersebut, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi terus berupaya menghubungi pihak Nazhir serta perwakilan Pemerintah Kota Bogor secara resmi guna mendapatkan konfirmasi komprehensif agar polemik ini dapat terselesaikan secara terang benderang. (Red)






