Beranda Berita Utama Alun-Alun Empang: Ketika Sejarah, Wakaf, dan Kepentingan Dipertanyakan

Alun-Alun Empang: Ketika Sejarah, Wakaf, dan Kepentingan Dipertanyakan

0

BHARATANEWS.ID | OPINI | KOTA BOGOR — Polemik Alun-Alun Empang tidak lagi sekadar menjadi persoalan pembangunan ruang publik. Ia telah berkembang menjadi perdebatan tentang penghormatan terhadap sejarah, amanah wakaf, dan konsistensi pemerintah dalam menjaga warisan para pendiri Kota Bogor.

Hal mendasar yang patut dipahami adalah bahwa Alun-Alun Empang merupakan tanah wakaf. Dalam hukum wakaf, harta yang telah diwakafkan tidak lagi menjadi milik perseorangan maupun pemerintah. Pengelolaannya berada dalam mekanisme perwakafan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan nazhir yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, muncul pertanyaan di tengah masyarakat: mengapa Pemerintah Kota Bogor terlihat begitu aktif dalam urusan Alun-Alun Empang, sementara terhadap Masjid Agung At-Thohiriyyah—yang merupakan bagian tak terpisahkan dari sejarah wakaf tersebut—perhatian yang sama tidak tampak?

Mengapa pembangunan Alun-Alun begitu menjadi prioritas, tetapi pelestarian sejarah, penghormatan terhadap amanat wakaf, serta keterlibatan pihak-pihak yang selama ini menjaga masjid justru terasa minim?

Pertanyaan itu semakin menguat ketika masyarakat mengingat jasa para pendiri Bogor, khususnya keluarga besar Raden Haji Muhammad Thohir, yang mewakafkan hartanya demi kemaslahatan umat dan kota ini. Sudahkah pemerintah memberikan penghormatan yang layak kepada mereka? Sudahkah para pemangku kebijakan berziarah atau sekadar mengenang jasa para pendiri Masjid Agung At-Thohiriyyah sebagai bagian dari sejarah Kota Bogor?

Menghormati para pendahulu bukanlah sekadar tradisi. Ia merupakan bentuk penghargaan terhadap fondasi yang membuat Bogor berdiri hingga hari ini.

Polemik Pengelolaan Alun-Alun Empang: Keluarga Wakif Minta Transparansi, Nazhir Tegaskan Status Wakaf Sah

Ironisnya, Pemerintah Kota Bogor mengusung visi “Di Nu Kiwari Ngancik Nu Bihari, Seja Ayeuna Sampeureun Jaga”—sebuah filosofi yang mengajarkan bahwa masa kini berdiri di atas perjuangan masa lalu, dan apa yang dilakukan hari ini akan menjadi warisan bagi generasi mendatang.

Namun masyarakat bertanya, apakah filosofi itu benar-benar menjadi pedoman dalam setiap kebijakan? Ataukah hanya menjadi slogan yang indah di atas dokumen perencanaan?

Sebab jika sejarah para pewakaf diabaikan, jika amanah wakaf diperlakukan tanpa kehati-hatian, dan jika suara keluarga besar pewakaf tidak memperoleh ruang untuk didengar, maka nilai luhur yang terkandung dalam semboyan tersebut patut dipertanyakan implementasinya.

Di sisi lain, muncul pula pertanyaan mengenai proses hukum pengelolaan wakaf itu sendiri. Sejumlah pihak mempertanyakan mengapa berbagai langkah terkait Alun-Alun Empang berjalan begitu cepat, sementara terdapat pandangan bahwa proses penetapan kenazhiran belum sepenuhnya memperoleh kejelasan administratif sesuai mekanisme yang berlaku.

Apabila memang masih terdapat tahapan yang belum tuntas, bukankah prinsip kehati-hatian seharusnya lebih diutamakan agar tidak menimbulkan sengketa baru di kemudian hari?

Semua pertanyaan tersebut pada akhirnya bermuara pada satu hal: apa yang sebenarnya sedang dikejar?

Apakah semata-mata untuk menghadirkan ruang publik yang indah? Ataukah ada kepentingan lain yang membuat penyelesaian persoalan wakaf ini terkesan dipaksakan berjalan tanpa terlebih dahulu menyelesaikan akar persoalan?

Masyarakat tentu tidak menolak pembangunan. Namun pembangunan yang mengabaikan sejarah, mengesampingkan amanah wakaf, dan mengorbankan kepercayaan publik bukanlah pembangunan yang akan dikenang sebagai prestasi. Sebaliknya, ia berpotensi meninggalkan luka sejarah yang panjang.

Alun-Alun Empang bukan sekadar sebidang tanah. Ia adalah amanah para pewakaf, jejak pengabdian para pendiri Bogor, dan simbol kepercayaan umat yang semestinya dijaga dengan kejujuran, keterbukaan, serta penghormatan terhadap hukum dan sejarah.

Sebab pada akhirnya, kota yang besar bukan hanya diukur dari megahnya bangunan yang didirikan, melainkan dari kemampuannya menghormati orang-orang yang telah meletakkan pondasi bagi berdirinya kota itu sendiri.

Ditulis oleh : Raden Muhammad Padmanegara

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here