Beranda Berita Utama Geger! BRIN Temukan Artefak Penting di Lokasi Bunker Mandiri, Doel FRRAK :...

Geger! BRIN Temukan Artefak Penting di Lokasi Bunker Mandiri, Doel FRRAK : Ini Momentum!  ‎

0

BHARATANEWS.ID | KOTA BOGOR – Peninjauan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) di kawasan Bunker Mandiri dan Sumur Tujuh, Lawanggintung, Bogor Selatan, langsung membuahkan temuan mengejutkan. Hanya dari permukaan tanah, tim BRIN menemukan sejumlah diduga artefak masa lampau yang mengindikasikan kuatnya nilai historis kawasan tersebut. pada Sabtu (15/11/2025).

‎Fragmen gerabah lokal hingga botol-botol peninggalan masa kolonial dan era Jepang ditemukan berserakan, mempertegas dugaan bahwa kawasan tersebut menyimpan jejak arkeologis signifikan.

‎“Ada gerabah, ada botol. Kalau botol itu produk kolonial, kalau gerabah itu produk lokal. Kalau botol minum itu biasanya botol Belanda atau Jepang,” ujar Kepala Pusat Riset Arkeologi Prasejarah dan Sejarah BRIN, M. Irfan Mahmud.

M. Irfan Mahmud, Kepala Pusat Riset Arkeologi Prasejarah dan Sejarah BRIN saat menunjukan hasil temuannya.

‎Irfan menilai temuan itu memberi dasar awal bahwa lokasi tersebut merupakan sebuah situs.

‎“Menurut saya bisa dipastikan bahwa ini situs. Tapi untuk mengetahui seberapa banyak temuannya, riset perlu dilakukan secara ilmiah dan komprehensif,” tegasnya.

‎Penelitian Sebelumnya: Temuan Keramik Abad ke-11 hingga 20

M. Irfan Mahmud (Kiri) dan Rahmat Iskandar (Kanan)

‎Temuan BRIN ini diperkuat oleh data penelitian sebelumnya. Rahmat Iskandar, peneliti veteran Disparbud Kota Bogor, mengungkapkan bahwa di area longsoran Mbah Dalem pernah ditemukan fragmen keramik dari periode abad ke-11, 14, hingga 20.

‎“Keramiknya kebanyakan Cina, Jepang, dan Belanda. Ada juga semacam tapal kuda, Keramiknya disimpan di Disparbud. Hasil penelitian ada dari abad ke-11, 14 dan abad ke-20, paling banyak dari dinasti Yuan,”ujarnya

‎Saat ini, fragmen-fragmen tersebut kini tersimpan di Disparbud Kota Bogor. Saat itu, Wartawan Bharatanews.id sebelumnya pada tanggal 28 Oktober 2025 berusaha mendapatkan informasi maupun dokumentasi mengenai temuan tersebut. Namun sangat miris, pihak Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bogor tidak mengizinkan untuk dipublikasikan dengan alasan yang kurang wajar.

‎Doel Samson: “Ini Momen yang Ditunggu Budayawan Bogor”

Tampak Doel Samson Direktur Eksekutif FRRAK saat aksi unjuk rasa bersama budayawan yang tergabung FKPP

‎Kedatangan BRIN disambut antusias oleh para pegiat budaya yang tergabung melalui FKPP ( Forum Kabuyutan Pakwan Padjadjaran). Doel Samson Sambarnyawa, Direktur Eksekutif FRRAK (Front Rakyat Revolusioner Anti Korupsi) Bogor Raya, menilai kunjungan tersebut sebagai momentum penting bagi kejelasan status cagar budaya di kawasan itu.

‎ “Kedatangan BRIN ke kawasan Sumur Tujuh dan bunker Mandiri dan ditemukan artefak peninggalan masa lampu sangat ditunggu-tunggu oleh budayawan Bogor agar persoalan cagar budaya leluhur menjadi terang benderang. Alhamdulillah, pejabat teras BRIN turun langsung ke TKP,” ujarnya kepada Bharatanews.id. pada Minggu (16 Oktober 2025).

‎Doel Samson mengatakan para peneliti BRIN disebut melihat langsung antusiasme para budayawan.

‎“Mereka sangat takjub dengan budayawan Bogor yang begitu antusias menyelamatkan warisan leluhur, dibanding pejabat Pemkot, Walikota, maupun DPRD kota Bogor itu sendiri yang terkesan tutup mata dengan situs cagar budaya peninggalan sejarah,” ucapnya.

‎Terkait artefak, ia menyebut temuan tersebut menunjukkan usia sejarah kawasan jauh mendahului struktur pemerintahan modern.

‎“artefak peninggalan sejarah tersebut lebih tua usianya dengan pemerintah kota Bogor itu sendiri. oleh karena itu pejabat BRIN mengucapkan terimakasih kepada para tokoh budayawan Bogor yang begitu antusias menjaga warisan budaya leluhur,” kata Doel.

BRIN Turun Tangan: FKPP Dampingi Peninjauan Situs Bunker Mandiri Pasca Dugaan Pengerusakan 2018

‎Disisi lain, Ia juga mendorong penegakan hukum terkait rencana pembebasan lahan di kawasan yang diklaim sebagai situs cagar budaya.

‎“Kami mendesak APH turun tangan usut tuntas kasus pengadaan pembebasan lahan cagar budaya yang mencederai kearifan lokal budaya leluhur masyarakat Bogor, tanpa kajian dari BRIN terlebih dahulu,” ujarnya.

‎Pernyataan tersebut sepenuhnya merupakan pandangan Doel Samson dan FRRAK. Ia menegaskan bahwa perlindungan cagar budaya telah diatur dalam UU No. 11 Tahun 2010 serta PP No. 1 Tahun 2022.

‎”FRRAK mendukung penuh perjuangan para budayawan Bogor,” Pungkasnya.

‎(Penulis: Irpan Alkeysar)

‎

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here