Beranda Berita Utama Korban Pelayanan Buruk di Kota Bogor, Resmi Laporkan ke Polisi dan Ombudsman...

Korban Pelayanan Buruk di Kota Bogor, Resmi Laporkan ke Polisi dan Ombudsman RI

0

BHARATANEWS.ID | KOTA BOGOR โ€“ Kasus yang kini viral terkait dugaan pelayanan buruk di Puskesmas Sempur, Kota Bogor, yang dialami KH. AW, seorang ulama di Kota Bogor, memasuki babak baru. Setelah adanya somasi dari kuasa hukumnya, kini KH. AW resmi membuat aduan ke Kepolisian dan Ombudsman RI.

Kuasa Hukum Korban KH. AW, Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H., membenarkan langkah hukum tersebut.

“Iya benar bahwa klien kami sudah melakukan aduan resmi kepada dua lembaga penegakan hukum diantaranya Kepolisian dan Ombudsman RI.”

Pihaknya menjelaskan bahwa laporan ke Kepolisian RI dilakukan beberapa hari lalu setelah berakhirnya masa tenggang waktu somasi dan tidak adanya itikad baik dari yang bersangkutan, yaitu suami dari oknum dokter yang bekerja di Puskesmas Sempur Kota Bogor.

“Kami langsung beranjak mendatangi Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Bogor Tengah Polres Bogor Kota untuk melakukan pelaporan dan/atau pengaduan pada hari Jumat tanggal 21 Februari 2025. Adapun aduan dan/atau laporan ini tentang dugaan tindak pidana pengancaman, kekerasan, dan segala bentuk intimidasi yang dilakukan berinisial HT (suami sah dari oknum dokter yang bekerja di Puskesmas Sempur Kota Bogor), hal itu sebagaimana yang dimaksud didalam Pasal 335 KUHP jo. Pasal 167 KUHP jo. Pasal 55 & 56 KUHP jo. UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.”

Selain itu, pihaknya juga telah mengadukan kinerja Puskesmas Sempur Kota Bogor yang diduga tidak profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya ke lembaga Ombudsman RI.

“Hal tersebut sesuai dengan perintah UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik jo. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2012.”

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan sekadar upaya hukum biasa, tetapi juga menjadi pembelajaran bagi semua pihak.

“Langkah hukum ini bertujuan agar semua pihak dapat belajar dengan khidmat atau sungguh-sungguh, bahwa esensi kehidupan di dunia ini tidak ada yang kekal abadi, termasuk kekuasaan. Pembelajaran dari peristiwa ini adalah jangan pernah berperilaku sombong, karena Tuhan kerap memantau dari apa-apa yang kita semua lakukan di muka bumi ini. Apalagi sosok ulama yang dihardik, bisa durhaka itu. Ulama merupakan penerus titah dari para nabi atau biasa disebut Al ulama warasatul anbiya. Jadi berhati-hatilah dalam bertindak maupun berucap. Kami akan kawal terus kasus ini hingga tuntas.” pungkasnya.ย 

Sumber: Ketua Tim Kuasa Hukum KH. AW, Adv. Rd. Anggi Triana Ismail, S.H.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here