Beranda Berita Utama Kuasa Hukum: Korban Pengeroyokan ODGJ di Empang Bogor Alami Trauma Berat, Proses...

Kuasa Hukum: Korban Pengeroyokan ODGJ di Empang Bogor Alami Trauma Berat, Proses Hukum Harus Tegas

1

BHARATANEWS.ID | KOTA BOGOR โ€“ Managing Director Sembilan Bintang & Partner Law Office, R. Anggi Triana Ismail, menyoroti kasus pengeroyokan terhadap seorang pria disabilitas berinisial S yang terjadi di Jalan Sedane, Gang Banjar, Kelurahan Empang, Bogor Selatan. Ia menyebut bahwa S menjadi korban kebrutalan dari seseorang yang tidak teratur, yang mengakibatkan dirinya mengalami luka fisik dan trauma mendalam.

“Apa yang dialami klien kami berinisial S ini adalah korban kebrutalan dari moral seseorang yang tidak teratur,” ujar Anggi usai mengunjungi korban di Kampung Muara Lebak, Kamis (27/2/2025).

Menurut Anggi, insiden ini telah menyebabkan korban mengalami kerusakan fisik dan trauma berat. Ia menegaskan bahwa kejadian ini bermula dari tuduhan tidak berdasar yang akhirnya berujung pada tindak kekerasan.

“S fisiknya rusak hingga mengalami trauma sampai saat ini. Itu bermula atas adanya tuduhan yang tidak berdasar oleh terlapor, yang saat ini sudah dilaporkan di kepolisian resort Kota Bogor pada 7 Februari 2025,” jelasnya.

ODGJ Dituduh Maling, Dikeroyok dan Ditelanjangi Warga di Kota Bogor

Anggi juga menegaskan bahwa keluarga korban menginginkan keadilan dan kepastian hukum. Ia mengapresiasi langkah Polresta Bogor Kota, yang telah memproses kasus ini, tetapi menyoroti bahwa ada aspek yang masih mengilukan dalam perkara ini.

“Kita hargai ikhtiar yang dilakukan oleh Polres. Namun, ada hal yang sedikit mengilukan dalam perkara ini, ada warga yang ikut memukuli itu tidak dipertimbangkan matang-matang dari sumbernya tadi yang tidak mendasar sehingga pada kejadian menjadi bahan tontonan yang tidak edukatif,” tegasnya.

Ia memperingatkan bahwa kejadian ini berpotensi memicu konflik horizontal antar warga, jika tidak ditangani dengan bijaksana oleh aparat penegak hukum.

“Maka dari itu, selain kita melakukan upaya hukum yang kita lakukan di Polresta Kota Bogor, kami pun akan membuat surat untuk perlindungan hukum kepada Ketua DPRD dan Wali Kota Bogor agar mereka memberikan perhatian penuh terkait masalah ini,” lanjutnya.

Kasus Pengeroyokan ODGJ di Empang Bogor Memanas, Warga Pasirjaya Siap Kawal Proses Hukum

Lebih jauh, ia menegaskan bahwa jika pemerintah kota tidak mengambil tindakan serius, maka dikhawatirkan akan timbul konflik baru yang mencoreng citra Kota Bogor sebagai kota yang ramah.

“Bila mana tidak ada perhatian penuh, jangan salahkan jika ada konflik horizontal baru di Kota Bogor yang konon katanya Kota Bogor ini kota ramah, itu harus dibuktikan dengan yang saat ini terjadi, namun faktanya berbalik 80 derajat. Nanti itu upaya hukum tambahan yang akan kita lakukan,” ujar Anggi dengan nada tegas.

Di sisi lain, ia memastikan bahwa tim kuasa hukum terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian, agar kasus ini ditangani sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Kami tetap melakukan koordinasi dengan pihak penegak hukum agar mempedomani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana,” tegasnya.

Kontroversi Dugaan Pengeroyokan ODGJ di Bogor: Damai Dilanggar, Ancaman Hukum Mengintai

Menurut Anggi, KUHAP adalah petunjuk teknis bagi penyidik dan penyelidik dalam menegakkan hukum, sehingga korban bisa mendapatkan kepastian dan keadilan yang seharusnya ia terima.

“Yang mana Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana adalah bagian dari petunjuk dari pelaksanaan teknis dari penyidik atau penyelidik untuk menegakkan hukum agar ada kepastian dan keadilan bagi korban,” pungkasnya. (Ry)

 

1 KOMENTAR

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here