BHARATANEWS.ID | BOGOR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor sulit dimintai keterangan terkait tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Boash Waterpark yang berlokasi di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Kabupaten Bogor, Donnel Haratua Sitinjak, telah dilakukan dua kali, namun tidak membuahkan hasil. Menurut keterangan resepsionis Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, pejabat terkait tidak berada di tempat saat awak media datang.
“Kalau siang semua menjalankan aktivitas sebagai jaksa,” ujar salah satu resepsionis saat ditemui pada Kamis (6/2/2025).
Anak Pemilik Boash Waterpark Akui Sedang di Luar Negeri, Klarifikasi Tunggakan Pajak Belum Jelas
Sebelumnya, Kepala UPT Pajak Daerah Kelas A Parung, Herry Giananta, mengungkapkan bahwa pihak Kejari Kabupaten Bogor telah melakukan pemanggilan terkait tunggakan pajak yang belum diselesaikan oleh Boash Waterpark.
Herry juga menyatakan bahwa berbagai langkah telah diambil untuk menagih kewajiban pajak tersebut. Namun, hingga Senin (3/2/2025), Boash Waterpark masih belum menyelesaikan kewajiban pembayarannya.
Boash Waterpark Akui Tunggakan Pajak karena Pergantian Manajemen, Janji Lunasi Akhir Januari
Hingga berita ini diturunkan, baik pihak manajemen Boash Waterpark maupun Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor masih belum memberikan jawaban resmi terkait perkembangan kasus ini.
(BharataNews.id & WWB.co.id| Tim Liputan)






