BHARATANEWS.ID | BOGOR โ Polemik tunggakan pajak Boash Waterpark di Kabupaten Bogor terus bergulir. Anak pemilik Boash, Ilham Abimanyu atau yang akrab disapa Aby, mengungkapkan bahwa dirinya tengah berada di luar negeri untuk kunjungan kerja.
“Waalaikumsallam saya lagi ada di luar negeri, Pak, lagi ada kunjungan kerja kebetulan,” ujar Aby ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (22/01/2025).
Saat dimintai klarifikasi lebih lanjut terkait tunggakan pajak sebesar Rp640 juta yang melibatkan kawasan wisata kolam renang dan lembaga pendidikan tersebut, Aby mengaku perlu berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak manajemen.
“Baik, sebentar, coba saya hubungi dulu ya, Mas. Nanti saya info ke Mas, maaf ya Mas, slow respon,” jawab Aby singkat.
Boash Waterpark Menunggak Pajak Selama 4 Tahun

Boash Waterpark, yang berlokasi di Rancabungur, Kabupaten Bogor, diketahui menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama empat tahun terakhir. Total tunggakan mencapai Rp640 juta, dan Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda) telah memasang plang peringatan di lokasi tersebut.
“Kawasan ini dalam pengawasan Bappenda karena belum melunasi PBB,” demikian tulisan pada plang yang terpasang di dalam kompleks Boash Waterpark.
Kepala UPT Pajak Daerah Kelas A Parung, Herry Giananta, menegaskan bahwa pihaknya telah mengambil berbagai langkah untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, hingga saat ini, tidak ada itikad baik dari pihak pengelola.
“Sama tahun ini (2025) jadi empat tahun nunggaknya, dari tahun 2022, 2023, 2024, 2025. Tunggakannya sekitar Rp640 juta. Luas tanah 45.000 meter persegi, bangunannya 19.000 meter persegi,” ungkap Herry, Selasa (21/01/2025).
Upaya Pemkab Bogor: Teguran hingga Pemanggilan Kejaksaan
Herry menyebutkan bahwa pihaknya telah memberikan teguran hingga tiga kali dan melayangkan pemanggilan melalui kejaksaan. Namun, semua langkah itu tidak dihiraukan oleh pengelola Boash Waterpark.
“Pertama kita sudah lakukan teguran satu, teguran dua, lalu teguran tiga, dari Bappenda masih juga tidak diindahkan. Lalu panggilan kejaksaan, kejaksaan juga nggak datang. Kesimpulannya kalau pemanggilan kejaksaan nggak datang, maka dilakukan pemasangan plang. Kalau sudah dipasang plang gitu, harus dibayar denda sama pokoknya,” jelas Herry.
Janji Bayar Januari 2025

Selama ini, menurut Herry, pihak Boash berdalih bahwa keputusan pembayaran harus menunggu instruksi dari pemilik lahan.
“Mereka berjanji akan melunasi tunggakan pada Januari 2025. Selama ini koordinasi sama anaknya (Aby) kooperatif si orangnya, alibinya dia tidak berani mewakili karena tidak ada perintah. Iya mangkir dari pemanggilan kejaksaan. Bilangnya si bayarnya Januari,” ujarnya.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Ilham abimanyu belum memberikan klarifikasi lebih lanjut terkait masalah ini.
Reporter: Irpan
Editor: Ryan Poerpratama






