Beranda Berita Utama Rugikan Pemerintah dan Masyarakat, Tunggakan Pajak 4 Tahun Boash Waterpark: UPT Pajak...

Rugikan Pemerintah dan Masyarakat, Tunggakan Pajak 4 Tahun Boash Waterpark: UPT Pajak Daerah Parung Ancam Cabut Izin

0

BHARATANEWS.ID | BOGOR – Tunggakan pajak Boash Waterpark di Kabupaten Bogor terus menjadi sorotan publik. Kawasan wisata rekreasi kolam renang yang juga memiliki lembaga pendidikan ini diketahui belum melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama empat tahun terakhir, dengan total tunggakan mencapai Rp640 juta.

Kepala UPT Pajak Daerah Kelas A Parung, Herry Giananta, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil berbagai langkah untuk menyelesaikan masalah ini. Namun, hingga saat ini, pengelola Boash Waterpark belum menunjukkan itikad baik.

“Sama tahun ini (2025) jadi 4 tahun nunggaknya, nunggaknya dari tahun 2022, 2023, 2024, 2025. Tunggakannya sekitar 640 juta. Luas 45.000M bangunan nya 19.000M. Jika tidak ada tindak lanjut ketika dipasang plang, maka kejaksaan yang akan bertindak, entah itu dicabut ijinnya atau mencabut ijin waterparknya,” ujar Herry kepada tim Bharatanews.id di Kantor UPT Pajak Daerah Kelas A Parung, Selasa (21/01/2025).

Kepala UPT Pajak Daerah Kelas A Parung, Herry Giananta, berproses saat memperlihatkan bukti keterlambatan pembayaran pajak Boash

Herry menambahkan bahwa pihaknya telah memberikan teguran hingga pemanggilan kejaksaan, tetapi langkah tersebut tidak dihiraukan.

“Pertama kita sudah lakukan teguran satu, teguran dua, lalu teguran tiga, dari Bappenda masih juga tidak diindahkan, lalu panggilan kejaksaan, kejaksaan juga gak datang. Kesimpulannya kalau pemanggilan kejaksaan gak dateng, maka dilakukan pemasangan plang. Kalau sudah dipasang plang gitu harus dibayar denda sama pokoknya.”

Janji Manis Bayar Pajak, Panggilan Kejaksaan pun Malah Mangkir 

Tempat wisata Boash waterpark

Selama ini, pihak Boash disebut mengaku tidak dapat mengambil keputusan terkait pembayaran karena belum ada instruksi dari pemilik lahan. Mereka juga berjanji akan melunasi tunggakan pada Januari 2025.

“Selama ini koordinasi sama anaknya (Aby) kooperatif si orangnya, alibinya dia tidak berani mewakili karena tidak ada perintah. Iya mangkir dari pemanggilan kejaksaan. Bilangnya si bayarnya Januari,” jelas Herry.

Meski pajak hiburan dan parkir telah dibayar, PBB untuk seluruh area, termasuk kolam renang dan sekolah, masih menunggak.

“Bagusnya dia pajak hiburannya bayar sama parkirnya, hanya PBB-nya. Kalau pajak kolam renang parkirnya mah bayar. PBB itu keseluruhan kolam renang sama sekolah,” bebernya.

Tidak Taat Pajak, Maka Tidak Berkontribusi

 

Kepala UPT Pajak Kelas A Parung berharap agar pelaku usaha di wilayahnya taat pajak karena pajak menjadi sumber utama pembangunan Kabupaten Bogor.

“Saya sangat menyayangkan, sebenarnya saya pengennya di wilayah saya itu semuanya taat pajak. Membangun Bogor dari pajak. Kalau nggak ada pajaknya nggak ada kontribusinya, karena biar gimana DD (Dana Desa-red) Samisade itu dari pajak. Saya menghimbau kepada masyarakat bayarlah pajak tepat waktu, manfaatkan kesempatan kalau ada relaksasi pajak dari Januari sampai Maret ini,” tutupnya.

Pemerintah Desa pun Kena Dampak Janji

Kasi Pemerintahan Desa Bantar Sari, Supriyatna saat dikonfirmasi di Kantor Desa Bantarsari

Sementara itu, Kasi Pemerintahan Desa Bantar Sari, Supriyatna, juga mengetahui adanya tunggakan tersebut. Ia berharap pihak Boash segera melunasi kewajibannya.

“Kalau belum dibayarnya saya mengetahui, yang nagihnya itu dari pihak UPT. Harapannya segera dibayar yah, saya juga sering nanyain ke pihak Boash, cuma jawabannya lagi diurus-urus,” terangnya.

Pihak Boash Bungkam

Saat hendak dikonfirmasi langsung terkait hal ini, pihak manajemen Boash tidak berada di tempat. Ketika dihubungi via WhatsApp, mereka juga tidak memberikan jawaban. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Boash belum memberikan klarifikasi resmi.

Reporter: Irpan & Damar
Editor : Ryan Poerpratama

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here