BHARATANEWS.ID | KOTA BOGOR – Maraknya pemasangan alat peraga kampanye (APK) oleh bakal calon Wali Kota Bogor menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Selain dianggap merusak keindahan kota, keberadaan APK ini juga dikhawatirkan akan menambah volume sampah di wilayah tersebut.
Hendra, penyidik di bagian Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Kota Bogor, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penertiban terhadap APK sebelumnya. Menurut Hendra, sanksi yang diberikan hanya berupa pencabutan APK tanpa denda, kecuali untuk reklame besar yang tidak memiliki izin penyelenggaraan reklame (IPR).
“Sebelumnya kami sudah melakukan penertiban. Untuk spanduk yang melanggar, sanksinya pencabutan saja, tidak ada denda. Namun, jika reklame besar tidak memiliki izin, maka akan dikenakan denda,” jelas Hendra.
APK di Angkutan Umum

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Marse, turut menanggapi temuan APK yang ditempel di angkutan umum. Ia menjelaskan bahwa penertiban APK di ranah angkutan umum akan dilakukan setelah ada surat resmi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kami sudah berkoordinasi dengan Bawaslu. Saya meminta mereka mengirimkan surat kepada kami jika memang harus ditertibkan. Sebab, ranah kampanye berada di bawah kewenangan KPU dan Bawaslu, sementara kami hanya bertanggung jawab pada aspek keselamatan,” ungkap Marse.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti jika sudah menerima surat resmi dari Bawaslu, khususnya menjelang masa tenang di mana APK tidak boleh dipasang.
(Irpan)






