Beranda Berita Utama Dirjen AHU Kemenkumham Larang Kegiatan Ikatan Notaris Indonesia, Alma Wiranta: Tertibkan Notaris...

Dirjen AHU Kemenkumham Larang Kegiatan Ikatan Notaris Indonesia, Alma Wiranta: Tertibkan Notaris di Kota Bogor

0

BHARATANEWS.ID | KOTA BOGOR – Kementerian Hukum dan HAM, melalui Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU), telah mengeluarkan pengumuman resmi yang melarang kegiatan Magang Bersama (Maber) dan Ujian Kode Etik Notaris (UKEN) yang diselenggarakan oleh pengurus terpilih dari Kongres Ikatan Notaris Indonesia (INI) XXIV pada 30-31 Agustus 2023 maupun Kongres Luar Biasa (KLB) INI pada 29-30 Oktober 2023.

Larangan ini akan berlaku hingga permasalahan internal organisasi Ikatan Notaris Indonesia diselesaikan. Kebijakan ini sebelumnya telah disampaikan pada 19 Maret 2024 untuk menghindari potensi masalah hukum dan kerugian material serta immaterial bagi calon notaris.

Merespons pengumuman tersebut, Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Kota Bogor, Alma Wiranta, menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada laporan mengenai kegiatan Maber atau UKEN yang mengatasnamakan Ikatan Notaris Indonesia di wilayah hukum Kota Bogor. Namun, pihaknya akan tetap melakukan pengecekan di lapangan untuk memastikan bahwa larangan yang dikeluarkan oleh Dirjen AHU Kemenkumham tidak dilanggar di Kota Bogor.

“Untuk wilayah hukum Kota Bogor, terkait pembinaan dan pengawasan notaris yang kami lakukan, belum ada laporan kegiatan yang mengatasnamakan Ikatan Notaris Indonesia Kota Bogor untuk kegiatan Maber maupun UKEN bagi calon notaris. Namun, kami akan terus crosscheck di lapangan untuk memastikan kembali bahwa pengumuman yang disampaikan Dirjen AHU Kemenkumham tidak terjadi di Kota Bogor,” ujar Alma dari ruang kerjanya.

Sumber : portal ahu

Alma juga menyoroti bahwa banyak notaris di Kota Bogor masih belum siap untuk diperiksa dalam rangka pembinaan dan pengawasan, padahal hal ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap profesi notaris. MPD Notaris Kota Bogor, menurut Alma, memiliki kewenangan legal untuk merekomendasikan keputusan atau sanksi berdasarkan hasil pengawasan dan pemeriksaan.

“Evaluasi yang sedang kami lakukan sebagai MPD Notaris Kota Bogor menunjukkan bahwa masih banyak notaris yang tidak siap diperiksa. Padahal, ini merupakan bagian dari pembinaan dan pengawasan, termasuk penegakan hukum terhadap profesi notaris, baik dari aspek teknis maupun kepatuhan terhadap pelayanan publik. MPD dapat merekomendasikan keputusan atau sanksi terkait hasil pengawasan,” jelas Alma.

Sebagai informasi, Majelis Pengawas Notaris (MPN) memiliki peran penting dalam menjaga agar notaris tidak menyimpang dari kewenangannya dan tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. MPN juga bertanggung jawab mengawasi perilaku notaris serta pelaksanaan jabatannya, termasuk notaris pengganti dan pejabat sementara.

“Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 dan Permenkumham Nomor 16 Tahun 2021 menjadi landasan bagi kami dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagai MPD Notaris. Oleh karena itu, kami tidak akan ragu-ragu melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris di yurisdiksi Kota Bogor, sesuai dengan amanat yang diberikan secara legal oleh Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat tertanggal 2 Januari 2024. Setiap pelanggaran dalam pembinaan dan pengawasan notaris yang kami temukan melalui pemeriksaan rutin MPDN Kota Bogor akan dilaporkan secara berjenjang hingga ke Majelis Pengawas Pusat atau pengawas yang ditunjuk oleh Menteri Hukum dan HAM,” tegas Alma, yang juga berprofesi sebagai Jaksa dan saat ini diperbantukan sebagai Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor.(ry)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here