BHARATANEWS.ID | KOTA BOGOR – Pesta demokrasi merupakan momentum yang penting, pemilihan pemimpin baru yang dilaksanakan setiap periodenya diharapkan dapat melahirkan pemimpin baru yang harus menepati janji dan menjadi panutan masyarakat yang memilihnya. Namun, di tengah upaya para calon pemimpin menampilkan diri, muncul tantangan terkait pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), seperti spanduk dan baliho, yang berpotensi mengganggu estetika lingkungan dan menyalahi aturan yang berlaku.
Di Kota Bogor, maraknya APK yang bermunculan menimbulkan masalah tersendiri. Tidak hanya menodai keindahan kota, tetapi juga berpotensi menciptakan timbunan sampah yang mencemari lingkungan. Oleh karena itu, pemasangan APK harus menjadi perhatian serius bagi Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Pemerintah Kota Bogor.
Mirisnya, seandainya lembaga tersebut lemah dalam penegakan hukum maka dapat dipastikan tidak mampu mengurangi dampak lingkungan secara signifikan. Mengingat Lembaga itu mempunyai peraturan yang legal setara serta dibekali undang-undang untuk ditegakkan, jika merujuk pada peraturan yang dikeluarkan KPU.
Kepatuhan terhadap regulasi yang diatur dalam UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 70 dan Pasal 71, sangat penting untuk mengurangi dampak negatif APK terhadap lingkungan. Aturan tersebut melarang penempatan bahan kampanye di tempat-tempat yang memiliki fungsi khusus, seperti tempat ibadah, rumah sakit atau tempat layanan kesehatan, sekolah atau perguruan tinggi, fasilitas milik pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik atau taman serta pepohonan.

Selain itu, APK tidak boleh dipasang di tempat yang mengganggu etika, estetika, atau kepentingan umum seperti menghalangi trotoar tempat orang berlalu lalang. Selain itu, diharapkan bahwa APK- APK ini terbuat dari bahan yang dapat didaur ulang tetapi sayangnya hal tersebut tampak belum terjadi.
Sebuah laporan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memperkirakan adanya peningkatan signifikan dalam jumlah sampah selama pemilihan umum 2024, dengan potensi mencapai 784 ribu meter kubik hingga 392 ribu ton sampah. Menyikapi hal ini, KLHK telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Menteri LHK Nomor 3 Tahun 2024 yang ditujukan kepada semua kepala daerah untuk mengelola sampah kampanye dengan lebih efektif.
Menanggapi hal itu, Aktivis lingkungan Rekonvasi Bhumi Kota Bogor, H. Wawan Hendrawan, menyatakan keprihatinannya terhadap sampah visual yang dihasilkan dari pemasangan APK yang tidak teratur. Menurutnya, peserta kontestasi politik harus mulai memperhatikan isu lingkungan sejak dini, termasuk dengan mengedukasi tim sukses mereka agar lebih peduli dan sensitif terhadap masalah ini.
“Para calon Wali Kota Bogor harus memprioritaskan program yang berwawasan lingkungan. Hal ini bisa dimulai dengan mengkapasitasi tim suksesnya agar kapabel dan sensitif terhadap isu lingkungan. Sampah visual akan terus menjadi masalah klasik jika kesadaran dan perilaku manusia, terutama para kontestan politik, tidak berubah dan tetap tidak peka terhadap lingkungan serta hanya berorientasi jabatan dan kekuasaan” ujarnya.

Lebih lanjut, Wawan juga menekankan bahwa APK yang dipasang di tempat yang tidak sesuai harus segera dihapus, baik oleh pihak yang memasangnya maupun oleh lembaga yang berwenang.
“Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu, tim kampanye yang melanggar aturan APK dapat dikenakan sanksi administratif dan pengurangan jumlah APK. Bawaslu, bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja, bertanggung jawab untuk menertibkan pelanggaran ini” Lugas tegasnya.
Seorang Warga Kota Bogor, Asep Sopiyulloh, mengungkapkan kekesalannya terhadap maraknya pemasangan APK liar yang tidak sesuai aturan.
“Spanduk-spanduk itu mencemari lingkungan dan merusak pemandangan. Selain itu, spanduk yang dipasang sembarangan juga bisa berbahaya karena ada risiko jatuh dan membahayakan pengendara. Seharusnya pemasangan APK dilakukan sesuai aturan dan di tempat yang tepat, bukan asal-asalan,” keluh Asep.
APK Liar di Kota Bogor Marak, Pemangku Kebijakan Dinilai Lamban Bertindak

Selama beberapa bulan terakhir, pemasangan spanduk dan baliho para bakal calon Wali Kota Bogor semakin marak, terutama sejak Juli 2024. Fenomena ini menimbulkan berbagai permasalahan, mulai dari polusi visual hingga dugaan pelanggaran aturan kampanye. Meski regulasi sudah jelas, penegakan hukum oleh pihak berwenang dianggap lamban, menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan penggiat lingkungan di Kota Bogor.
Pantauan Media Bharata News menunjukkan bahwa banyak APK dipasang di tempat-tempat yang tidak sesuai aturan. Para pelaku seolah mengabaikan regulasi yang ada, dan lebih mengejutkan lagi adalah seakan sikap acuh dari para pemangku kebijakan serta penegak hukum terkait fenomena ini. Masyarakat semakin khawatir dengan dampak lingkungan dan estetika kota yang terancam oleh keberadaan APK liar.
Dalam Situasi ini, peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor, Bawaslu, dan Pemerintah Kota Bogor sangat penting untuk memastikan bahwa aturan kampanye dipatuhi dan lingkungan tetap terjaga. Langkah tegas dari pihak berwenang diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi yang adil dan tertib.
Koordinator Rembuk Pemuda Bogor, Arif Bustanudin Aziz, menyampaikan keprihatinannya atas maraknya baliho dan spanduk bakal calon Wali Kota Bogor yang sudah bertebaran sebelum waktunya. Menurutnya tindakan ini mencerminkan kurangnya kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, padahal mereka belum terdaftar sebagai Calon Walikota.
“Terpampang di pinggiran jalan kota bogor. Seperti tidak belajar di Pileg lalu, yang dimana baliho-spanduk ini menjadi polusi visual dan juga tidak memberikan contoh kepada masyarakat terhadap Kebijakan ataupun ketentuan yang berlaku, miris sekali, belum mengemban amanah saja sudah tabrak-tabrak aturan, padahal calon-calon ini harusnya lebih paham, bahwasannya Spanduk dan APK itu kan nanti serentak ketika tahapan kampanye sudah mulai” Ujarnya

Lebih lanjut, Arif menyayangkan tingkat perhatian para penegak hukum dan pemangku kebijakan tidak tegas dan tidak serius menghadapi fenomena yang terjadi di kota bogor.
“Saya yakin kebanyakan APK yang bertebaran di tepi jalan itu tidak berizin, hal-hal seperti ini juga malah di diamkan oleh petugas-petugas berwenang, seperti pemkot hingga satpol pp, memang sepertinya perlu viral dulu baru lah pura-pura sadar, sama sekali tidak ada ketegasan dari pihak-pihak berwajib,” Ucap arif dengan lantang.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bogor, Firman, menjelaskan bahwa pelaksanaan kampanye baru akan dimulai pada 25 September 2024, sesuai dengan Peraturan KPU No. 2/2024. Oleh karena itu, Bawaslu saat ini belum bisa menindak APK yang dipasang sebelum masa kampanye.
“Untuk saat ini Bawaslu Kota Bogor sebagai pengawas Pemilu belum bisa menindak karena belum masuk tahapan pencalonan Walikota atau Wakil Walikota Bogor, sehingga penanganan maraknya alat peraga, sosialisasi tokoh-tokoh yang berpotensi menjadi calon Walikota atau Wakil Walikota Bogor masih menjadi kewenangan Pemkot Bogor, penegak hukum Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketenteraman Masyarakat Serta Pelindungan Masyarakat.”

Disisi lain, Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor, Hery Antasari, menegaskan bahwa pihaknya akan menertibkan APK yang dipasang di luar masa kampanye. Ia juga mengimbau para bakal calon dan partai politik untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Kita tertibkan nanti kalau belum waktunya, nanti kita akan tertibkan. saya menghimbau semua bakal calon, pihak partai dan siapapun peserta, sesuai juga kemaren arahan di Jogja Menkopolhukam bahwa kita semua harus mematuhi peraturan, kalau belum masuk masa kampanye belum boleh memasang apk-apk, terutama jika bukan aspek regulasi ialah aspek kepantasan jangan membuat polusi visual ditempat-tempat yang tidak pantas untuk pemasangan.” Ujar Hery.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Bogor, Agustian Syah, menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan terhadap spanduk dan baliho yang melanggar, namun upaya ini sering kali terganjal oleh pemasangan ulang yang dilakukan oleh pelaku.
“Kami sudah koordinasikan dengan pihak kesbangpol juga, memang sudah beberapa kali kami melakukan penindakan penertiban untuk spanduk baliho tersebut, tapi memang yah terulang dipasang terus dipasang terus, kita mungkin sedang bicara kan lagi dengan kesbangpol untuk melakukan penertiban penertiban APK tersebut sebelum masuk ke masa kampanye tahapan nya, karena memang masih tanggung jawab kami di POL PP berkaitan dengan perda penertiban umum,” Ungkap Agustian.(Ry/Pan/Mar)






