Beranda Berita Utama Penting, Selama Libur Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, Pelayanan SIM dan...

Penting, Selama Libur Hari Raya Idul Fitri 1440 Hijriyah, Pelayanan SIM dan Samsat di Majalengka Tutup

0

BHARATANEWS.ID|MAJALENGKA, – Pelayanan SIM dan Kantor Samsat diwilayah Kabupaten Majalengka, pada libur lebaran 1440 Hijriyah, akan tutup mulai tanggal 30 Mei sampai 9 Juni 2019 mendatang.

“Jadi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM maupun permohonan SIM baru, bisa datang pada tanggal 10 Juni 2019, ” kata Kasat Lantas Polres Majalengka, AKP Atik Suswanti, Kamis (30/5/2019).

Menurutnya, bagi masyarakat pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada rentang waktu cuti bersama yakni pada 30 Mei sampai 9 Juni 2019 dapat diperpanjang pada 10 sampai dengan 18 Juni 2019 mendatang.

Sedangkan pemegang SIM yang habis masa berlakunya berakhir pada tanggal 30 Mei sampai 9 Juni 2019 dan tidak melakukan perpanjangan SIM sampai dengan tenggang waktu yang sudah ditentukan ( 10 juni sd 18 juni 2019) akan diberlakukan proses penerbitan SIM baru.

Sementara itu, untuk pelayanan Samsat, diberitahukan libur Nasional memperingati kenaikan Isa Almasih pada tanggal 30 Mei 2019.

“Bagi pemilik kendaraan yang habis masa berlaku tanggal 30 Mei 2019, dapat memperpanjang pada tanggal 31 Mei 2019 dan tidak dikenakan denda,” paparnya.

Dikatakannya, Samsat kembali libur Idul Fitri mulai tanggal 2 Juni sampai dengan 9 Juni 2019.

Untuk itu, bagi pemilik kendaraan yang habis masa berlaku tanggal 1 Juni sampai 9 Juni dapat memperpanjang pada tanggal 10 Juni 2019 dan tidak ada denda.

Artinya, para pemilik kendaraan bermotor baik motor, maupun mobil tidak bisa melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) maupun perpanjangan STNK 5 tahunan disaat waktu Libur Nasional dan libur Hari Raya Idul Fitri.

Pelayan SIM dan Samsat yang diliburkan atau tutup ini mengikuti cuti bersama dan libur lebaran Idul Fitri 1440 Hijriyah.

Diakuinya, perihal pemberitahuan terkait pelayanan SIM dan SAMSAT juga sudah di informasikan pengumumannya melalui akun Sat Lantas Polres Majalengka di media sosial. (Nano)

Memberikan Komentar anda