Beranda Berita Utama Gudang Pengolahan BBM wilayah Kecamatan Medan Labuhan, Diduga Ilegal

Gudang Pengolahan BBM wilayah Kecamatan Medan Labuhan, Diduga Ilegal

0

BHARATANEWS.ID | MEDAN LABUHAN – Truck Tangki pengangkut BBM jenis solar subsidi berwarna biru putih bermuatan dengan kapasitas 5.000 liter, terpantau awak media saat masuk ke dalam sebuah gudang yang diduga tempat penampungan pengolahan BBM ilegal di wilayah Kecamatan Medan Labuhan tepatnya di jalan Gudang Kapur, lingkungan 29 pada Sabtu 20 April 2024, sekitar pukul 11.00 WIB.

Menurut keterangan narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, Setiap hari ada saja Truck Tangki BBM masuk ke tempat penampung pengolahan BBM jenis solar bersubsidi tersebut

“Setiap hari ada saja Bang Truck Tangki BBM bersubsidi jenis solar datang berganti ganti masuk ke gudang tanpa plang nama tersebut dijadikan sebagai tempat penampung pengolahan BBM,” ujarnya kepada wartawan

Narasumber menjelaskan bahwa gudang penampung pengolahan BBM itu sudah cukup lama beroperasi secara terang terangan tanpa ada rasa takut akan tindakan tegas dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH).

Selain itu, untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar, para mafia minyak ini diduga mencampurkan BBM bersubsidi jenis solar dengan minyak konden dari Tanjung Pura dan Aceh kemudian dipasarkan dengan harga industri kepada konsumen sesuai order.

Menurutnya, aktifitas pengolahan BBM di lokasi tersebut juga berdampak negatif terhadap lingkungan masyarakat sekitar karna berpotensi terjadinya kebakaran.

Dari hasil investigasi awak media yang tergabung dalam Tim KJM-B, hal itu dapat menyebabkan kerugian Negara dan bertentangan dengan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas pasal 55 bahwa Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga BBM bersubsidi, akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000, 00 (Enam Puluh Miliar Rupiah).(UM)

Memberikan Komentar anda