BHARATANEWS.ID | BOGOR– Video aksi perkelahian dan pengrusakan brutal terhadap kendaraan roda 4 di Jalan Gor Pakansari, Kabupaten Bogor, yang viral di media sosial, telah menarik perhatian publik. Dalam video tersebut terlihat seorang pria dengan kejam menabrakkan mobilnya ke kendaraan lain dan merusaknya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 25 Juli 2023, sekitar pukul 02.30 WIB, di pintu gerbang barat Stadion Pakansari, kelurahan Pakansari, kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Dalam aksi bersama, pelaku merusak dua kendaraan roda 4, yakni dua unit Honda Brio dan satu unit Hyundai Accent. Akibatnya, kendaraan-kendaraan tersebut mengalami kerusakan parah pada bagian depan dan kaca pintu serta kaca belakang pecah akibat tabrakan dan aksi pengrusakan yang dilakukan oleh pelaku.
Pihak Kepolisian Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bogor telah segera menangani kasus ini dengan serius. Mereka melakukan pengecekan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memeriksa korban dan beberapa saksi terkait insiden ini.
Salah satu korban yang teridentifikasi adalah Kevin Candra (24), seorang warga dari Bandar Lampung, yang saat itu berada di lokasi kejadian bersama beberapa temannya. Kevin Candra menyatakan mengalami kerugian material sebesar Rp. 80.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) akibat peristiwa ini.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Yohanes Redhoi Sigiro, SH, SIK, M.H.Li, memberikan keterangan bahwa pihaknya telah menerima Laporan Polisi dari korban terkait tindak pidana kekerasan dan pengrusakan terhadap kendaraan roda 4 tersebut.
Dalam rangka penanganan kasus ini, Kepolisian Sat Reskrim Polres Bogor akan melakukan proses pendalaman, penyelidikan, dan penyidikan lebih lanjut untuk mengusut dan menindak tegas para pelaku yang terlibat dalam insiden ini.
Kasus pengrusakan kendaraan roda 4 ini menarik perhatian masyarakat karena videonya menjadi viral di media sosial. Dengan adanya tindakan cepat dari pihak kepolisian dalam menangani kasus ini, diharapkan para pelaku dapat segera diungkap dan diberikan sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Keamanan dan ketertiban masyarakat harus tetap dijaga, sehingga tindakan-tindakan kekerasan semacam ini tidak terulang di masa mendatang. (Ry)






