Beranda Berita Utama Dua Kelurahan Kota Bogor di Somasi, Imbas Tegangnya Kasus Sengketa Tanah :...

Dua Kelurahan Kota Bogor di Somasi, Imbas Tegangnya Kasus Sengketa Tanah : Dugaan Ketiadaan Catatan Kepemilikan Tanah

0

BHARATANEWS.ID | KOTA BOGOR– Sebuah kasus sengketa tanah yang melibatkan seorang pejuang kemerdekaan Republik Indonesia, Lettu Infantri Tubagus A. Basuni, telah mencuri perhatian publik di Kota Bogor. Kasus ini mengenai hilangnya tanah seluas kurang lebih 5 hektar di Kp. Padasuka, Bogor Tengah, yang diduga tidak dicatat atau bahkan dihilangkan oleh oknum di kelurahan Babakan Pasar dan kelurahan Gudang. Rabu, (26 Juli 2023).

Kisah yang melibatkan seorang pejuang kemerdekaan RI yang telah berjuang untuk negaranya ini telah menyita perhatian masyarakat setempat. Tubagus A. Basuni, seorang pahlawan yang memperjuangkan kemerdekaan bangsanya, kini harus menghadapi masalah kompleks terkait tanah yang ditinggalkan.

Perjalanan Kasus saat ini telah berada di persidangan di Pengadilan Negeri kelas I A Kota Bogor, antara ahli waris dengan pemerintah kota Bogor terkait klaim tanah yang diduga telah diduduki tanpa seizin ahli waris. Pihak ahli waris telah mengajukan surat peringatan (somasi) kepada kelurahan Babakan Pasar dan kelurahan Gudang atas dugaan perbuatan inkonstitusional karena tidak mencatat kepemilikan tanah Tubagus A. Basuni di buku C kelurahan.

Menurut kuasa hukum ahli waris, pada tahun 2010 dan 2019, mereka telah berusaha dengan sungguh-sungguh untuk mengurus sertifikasi kepemilikan tanah tersebut dengan mengumpulkan segala persyaratan formal yang dibutuhkan, termasuk surat keterangan tidak ada sengketa, riwayat tanah, serta surat keterangan dari kelurahan yang menyatakan kepemilikan atas nama Tubagus A. Basuni.

Sayangnya, permintaan mereka tidak diberikan layanan yang semestinya oleh kelurahan Babakan Pasar dan kelurahan Gudang. Bahkan, pihak kedua kelurahan tersebut menyatakan bahwa kepemilikan atas nama Tubagus A. Basuni tidak tercatat di dalam buku register (buku atau dokumen C). Situasi ini mengakibatkan kekecewaan mendalam bagi ahli waris.

“Bahwa benar ahli waris melayangkan somasi ke kelurahan babakan pasar dan kelurahan gudang atas adanya dugaan perbuatan melanggar hukum dengan tidak dilakukannya pencatatan dibuku registrasi kelurahan atas kepemilikan Klien kami,” Tutur terang dikutip dari rilisan Kantor Hukum Sembilan Bintang.

Surat Peringatan (Somasi) yang dilayangkan Tim Kuasa kepada dua Kelurahan di Kota Bogor (Sumber : Kantor Hukum Sembilan Bintang)

Tidak hanya itu, Tim kuasa hukum ahli waris menegaskan bahwa somasi yang telah diajukan didasarkan pada petunjuk dari kantor pertanahan pusat yang memerintahkan kedua kelurahan untuk segera mencatat kepemilikan atas nama Tubagus A. Basuni dalam Letter C Nomor 840 Persil 16.

“Petunjuknya sudah jelas kok, dari kantor pertanahan pusat berdasarkan pertimbangan pemerintah daerah kota bogor pada tahun 1957, agar supaya kelurahan babakan pasar dan kelurahan gudang untuk segera mencatat kepemilikan atas nama Tubagus A. Basuni atas Leter C Nomor 840 Persil 16,” Tegasnya.

Namun menurut Kuasa Hukum Ahli waris, pihak kelurahan tampaknya tidak mematuhi perintah tersebut, yang kemudian menimbulkan dugaan pelanggaran hukum. Dugaan pelanggaran ini termasuk Pasal 86 UU RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan jo. Pasal 52 dan Pasal 52 UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan ancaman pidana masing-masing di atas 5 tahun penjara.

“Akan tetapi pihak kedua kelurahan tersebut tidak mengindahkan perintah atau instruksi dari instansi pertanahan tersebut. Hal itu yang kami anggap adanya dugaan perbuatan melanggar hukum, adapun pelanggarannya diatur didalam Pasal 86 UU RI Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan jo. Pasal 52 dan Pasal 52 UU RI Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan ancaman pidana masing-masing diatas 5 tahun penjara.” Ungkapnya.

Kini, masyarakat Bogor menantikan perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang tengah berlangsung. Kontroversi mengenai tanah yang pernah dimiliki oleh pejuang kemerdekaan ini menjadi topik yang hangat dan menimbulkan keprihatinan. Tim kuasa hukum ahli waris telah menyatakan bahwa jika somasi tidak diindahkan oleh pihak kelurahan Babakan Pasar dan kelurahan Gudang, mereka akan melanjutkan proses ini dengan lebih serius dengan melaporkan kasus ini ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri di Jakarta.

“Jika somasi ini tidak diindahkan juga oleh pihak kelurahan babakan pasar dan kelurahan gudang kota bogor, maka kami akan melanjutkan proses ini lebih serius dan tegas yaitu dengan melakukan Laporan Kepolisian ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri di Jakarta,” Pungkasnya.

Pihak terkait dan publik diharapkan dapat mengikuti perkembangan kasus ini dengan seksama, sambil menjunjung tinggi penghormatan terhadap sejarah dan perjuangan pejuang kemerdekaan RI yang telah berkorban untuk negeri ini. (Ry)

 

Sumber : Rilis dari Tim Kuasa Hukum Ahli Waris, Kantor Hukum Sembilan Bintang, Rd. Anggi Triana Ismail, SH.

 

Memberikan Komentar anda