BHARATANEWS.ID | LIPSUS, BOGOR – Polemik pelbagai persoalan di salah salah satu sekolah kejuruan negeri ternama Kota Bogor belum juga terselesaikan, ibarat bukan api lilin yang menyala lalu padam dengan sendirinya begitu saja.
Hingga saat ini, kegiatan dengan modus sumbangan sukarela masih terkesan tertutupi oleh selimut tabir seakan mengelabui targetnya.
Dari informasi yang diterima dari sumber yang terpercaya, tim kami mendapati sebuah surat himbauan yang berisikan pembatalan surat pernyataan dari wali murid yang bersedia menyumbang berdasarkan katagori (berdasarkan Pergub Jawa Barat No. 44 tahun 2022) dan memberlakukan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Barat No. 97 Tahun 2022.

Anehnya, menurut penuturan narasumber Bharatanews.id, Roger (bukan nama sebenarnya), membeberkan bahwa pihak sekolah maupun komite belum mengadakan sosialisasi lebih lanjut mengenai pembaruan implementasi sumbangan sukarela.
“Heeuh, can urang mah can mayar deui, tapi ti sakolaan can aya pemberitahuan na nya, teuing urang mah teu nyaho pamajikan nu sok mayar mah, teuing sakali atau dua kali, tiga ratus tiga atau baraha nya” bebernya menggunakan bahasa Sunda. Sabtu, (4/2/2023).
Artinya: Iya, saya belum bayar lagi, tapi dari sekolah belum ada pemberitahuannya, saya kurang tau karena istri yang suka bayar, gatau sekali atau dua kali, tiga ratus atau berapanya”.
Disamping itu, Elis mengungkapkan bahwa dirinya tetap melakukan pembayaran uang sumbangan sukarela dengan cara di cicil tiap bulannya.
“Udah, tiap bulan aja, suka sejuta ya sekalian”.(18/01/2023)
Lain sisi, Tatang sebagai Kepala Sekolah SMKN 3 Kota Bogor membenarkan sekolah yang di pimpinnya tersebut melakukan penarikan uang sumbangan sukarela karena pemerintah tidak mencukupi kebutuhan di SMKN 3 Kota Bogor.
“Bener ada uang sumbangan sukarela, kategori setelah pergub 97 tidak dipakai, digunakan sesuai dengan RKAS aja, bukan kekurangan RKAS kan SMK ini banyak kebutuhan dan tidak terbiayai dari dana pemerintah” ungkap Tatang, Kamis, (26/01/2023).
Kemudian Tatang membantah penarikan sumbangan uang sukarela dilakukan dengan paksaan dan adanya rentang waktu pembayaran bahkan Tatang mengklaim meminta kepada Ketua Komite untuk membebaskan tanggungan beban uang sumbangan sukarela terhadap orang tua atau wali siswa yang tidak mampu.
“Kalo sumbangan ya tergantung orang tua yang menyumbang, tidak ada paksaan, oh tidak kalau yang namanya sumbangan berapapun terserah orang tua, waktunya tidak ditentukan nilainya tidak ditentukan silahkan, sekolah punya program ini kami minta ke komite, kalau tidak mampu dibebaskan” Bantahan Tatang.
Lanjut Tatang dalam bantahannya mengklaim akan mengikuti aturan yang berlaku.
“Sudah, sudah disosialisasikan jadi kita sekarang mengacu pada pergub terbaru revisi yah, kategori-kategori kan ada di Pergub lama, setelah ini ya kita harus mengikuti aturan, sudah diundang semua orang tua perwakilan melalui korlas nya dan sudah clear dibuatkan berita acaranya, awal bulan januari” klaimnya.
Sementara itu, Tatang membandingkan SMK dengan SMA dan sumbangan sukarela dilaksanakan dalam rangka meningkatkan mutu kwalitas.
“bukan, sangat besar kebutuhan SMK tuh, berbeda dengan SMA, ada bahan praktek dan kita membuat sumbangan itu dalam rangka peningkatan mutu kwalitas” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Tata selaku Ketua Komite SMKN 3 Kota Bogor mengakui adanya sumbangan uang sukarela yang bersandar pada aturan-aturan yang berlaku.
“Iya berdasarkan pergub 44 dan pergub 97, gak ada masalah, ada musyawarah” Ujarnya, Kamis, (26/01/2023).
Tata pun berkata bahwa penarikan uang sumbangan sukarela sesuai dengan kemampuan ekonomi orang tua atau wali siswa serta tidak ada keharusan menyumbang.
“Sesuai dengan kemampuan orang tua sumbangan sukarela, yang mau nyumbang ya nyumbang, yang tidak ya tidak masalah” katanya Ketua Komite.
Sisi lain, Kantor Cabang Dinas (KCD) Wilayah II Provinsi Jawa Barat telah mengirim analis kebijakan terkait persoalan yang terjadi di SMKN 3 Kota Bogor.
Kasubag TU KCD Pendidikan Wilayah II Provinsi Jawa Barat, Chendra Siswandi, mengatakan “Kita dari cabang dinas itu sudah mewakilkan mendampingi dengan pak irman analis kebijakan, dulu kan kepala seksi kepala seksi kan sudah tidak ada lagi, sekarang jadi analis kebijakan” katanya, Kamis, (26/01/2023).
KCD melalui Chendra mengklaim persoalan di sekolah tersebut sudah selesai sedangkan KCD sendiri mengaku hanya memantau tapi tidak terjun langsung menangani pelbagai dugaan kasus di SMKN 3, disisi lain pihaknya mengaku menindaklanjutinya.
“Alhamdulilah sudah selesai alhamdulilah tidak ada berita yang kira kira, kan kami juga memantau sejauh ini sudah selesai, kalau lebih jelasnya kan kami tidak langsung terjun, selesai bukan beres gitu selesai kan beda sama beres, maksudnya selesai itu sudah ditindak lanjuti, bukan didiamkan, kepala sekolah juga sudah menindaklanjuti” Ungkapnya.
Kantor Hukum Sembilan Bintang Mengutuk Keras Tindak Tanduk Oknum

Tim kantor hukum sembilan bintang menyikapi persoalan yang terjadi di SMKN 3 Kota Bogor untuk dapat memberikan pelayanan yang harus steril dari hal-hal yang bersifat tidak baik guna terbentuknya generasi muda yang unggul.
“Saya yang mewakili dari tim kantor hukum sembilan bintang sebagai praktisi hukum, bilamana mengacu kepada Undang-undang 25 tahun 2009 pendidikan adalah salah satu ruang lingkup pelayanan publik, nah artinya seyogyanya sebagai lembaga yang betul-betul bisa melayani dan tentunya juga bisa menciptakan sosok generasi yang bisa menjadikan tolak ukur bagi kehidupan berbangsa dan bernegara tentunya pendidikan harus betul-betul steril dari sesuatu hal yang sifatnya tidak baik” Ujar Tika Maulita, S.H., M.KN
Lagi-Lagi SMKN 3 Bogor, Dugaan Praktik Jual Beli Seragam Masih Biasa Disana
Setelah membaca apa yang diberitakan oleh Bharatanews.id, Praktisi hukum Law Firm Sembilan Bintang, Tika sangat mengutuk keras dan perlu adanya sikap tegas dari negara melalui alat-alat negara untuk melakukan sapu bersih pungutan liar yang seharusnya dilaksanakan oleh Saber Pungli.
” Kemudian ketika melihat berita di atas memang kami sebagai praktisi hukum dari tim kantor hukum sembilan bintang sangat mengutuk keras dan ini perlu ada sikap yang tegas dari negara melalui alat-alat negara disini. Tentunya kalau kita mengacu pada peraturan presiden no 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar, disini jelas tugas fungsi daripada satgas ini ya, disini salah satu kewenangan tugas satgas Saber Pungli saya bisa sebutkan bahwa membangun sistem pemberantasan pungutan liar, melakukan pengumpulan data dan informasi dari lembaga dan pihak lain, mengkoordinasi, merencanakan dan melakukan operasi pemberantasan pungutan liar, melakukan operasi tangkap tangan nah ini di poin D cukup jelas ya” Katanya.
Lebih lanjut menurutnya, Kementerian atau kepala daerah harus memberikan sanksi kepada pelaku pungli sampai dengan melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar.
“kemudian di poin E memberikan rekomendasi pada kementerian lembaga atau kepala daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli terus yang berikutnya memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain terus yang terakhir melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar” tambah Tika.
Tak hanya itu, dirinya mengutuk keras dan perlu dilakukan langkah preventif agar pungutan liar tidak menjadi kebiasaan yang dijadikan pedoman bagi tenaga pendidikan dilingkungan sekolah.
“nah ini bisa dengan secara preventif atau reverentif untuk bisa menyikapi peristiwa-peristiwa hukum yang memang ini sangat riskan ketika hal ini terus-terusan dibiasakan dan kemudian menjadi pedoman bagi tenaga pendidik dilingkungan sekolah
nah ini kita sangat-sangat mengutuk keras” sikap tegas Tika.
Seraya demikian, Tika menyerukan kepada institusi Kepolisian dan Kejaksaan dapat turun tangan apabila saber pungli tidak bekerja menyikapi persoalan tersebut.
“bilamana memang Saber Pungli ini tidak bisa bekerja maksimal maka mau tidak mau aparat penegak hukum lainya kepolisian, kejaksaan untuk bisa menyikapi ini dengan serius” Seruannya.
Tak hanya itu Tika mengingatkan akan ancaman pidana kepada okunum pelaku dengan pasal berlapis dalam upaya negara menangani pemberantasan korupsi diatur dalam Undang-undang no 20 tahun 2001, 368 KUHP, 423 KHUP.
“bilamana pelakunya bukan PNS ataupun PNS ini bisa dikenai Undang-undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi disitu bisa kita liat dipasal 12 e dengan ancaman pidana 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara terus juga bisa dikenai sanksi pidana diatur dalam pasal 368 kitab Undang-undang hukum pidana dengan ancaman pidana 9 bulan, terus kemudian yang berstatus pns itu bisa dikenai pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara” terang Tika.
Seluruh jajaran sekolah di mana pun dan tingkat mana pun yang melakukan tindakan melawan hukum harus menyiapkan diri menanggung resiko konsekuensi hukum yang berlaku
“Nah ini perlu kita sikapi, jadi untuk seluruh jajaran sekolah di mana pun tingkat mana pun bila hal ini terus dibiasakan maka tentunya harus siap dengan apa yang telah dilakukan oleh mereka dan harus siap menanggung resiko atau konsekuensi hukum yang memang bilamana APH harus benar-benar turun ke wilayah ini yaitu dengan ancaman pidana yang saya sebutkan saya sebagai praktisi hukum sangat mengutuk keras terkait adanya pungutan-pungutan ini”. Tutup Tika Maulita tim Sembilan Bintang Law Office. (Ry, Mar, Pan).






