Beranda Berita Utama Lagi-Lagi SMKN 3 Bogor, Dugaan Praktik Jual Beli Seragam Masih Biasa Disana

Lagi-Lagi SMKN 3 Bogor, Dugaan Praktik Jual Beli Seragam Masih Biasa Disana

0

BHARATANEWS.ID | LIPSUS, BOGOR – Selain menimbulkan polemik, dugaan praktik pungutan liar yang terkesan terbungkus rapi dan sistematis dilakukan para oknum masih bercokol di salah satu sekolah kejuruan negeri ternama di Kota Bogor.

Saking lenggangnya berupaya mencari keuntungan, mereka berani melawan aturan untuk bisa melakukan penjualan baju disekolah.

Padahal, deretan panjang regulasi mengenai penjualan baju dalam lingkungan sekolah tidak pernah berubah. Seperti yang tertuang dalam PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pada pasal 52 dan Permendikbud nomor 75 tahun 2022 tentang komite sekolah pada pasal 12.

Termasuk dalam aturan terbaru yang sedang digembar-gemborkan secara masif yakni Peraturan Gubernur Jawa Barat 97 Tahun 2022 pada Bagian Ketiga tentang Larangan di Pasal 12 berbunyi Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:

  • a. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di sekolah.

Sebagai arus balik, beberapa instansi pelat merah (Pemerintah) pun diberikan amanat dan tanggung jawab untuk bisa menangani serta mencegah akan terjadinya kedigdayaan sang oknum yang semena-mena.

Mirisnya, masih saja ditemukan praktik penjualan seragam yang diduga terakomodir di dalam kawasan satuan Pendidikan hingga terendus awak media kami.

Dari informasi yang kami rangkum, diduga terdapat penjualan berbagai jenis seragam dan terindikasikan dibuat di sekolah pada jurusan tata busana dan hal itu terungkap dari beberapa penuturan narasumber.

“Kalau seragam itu memang tidak bisa menawar, harus sejuta lima ratus harus cash, nah beli di situ di tempat, karena ada seragam batik, baju perhotelan, baju muslim dan totalnya ada enam, kalau baju putih birunya boleh beli di pasar, jadi gini di tata busana baju dijahit disitu, jadi kita mesen di sekolahan gak di luar, hanya untuk salinan aja seragam abu sama putih  boleh di luar hanya satu setel.” Terangnya Elis sambil menerangkan transaksi pembayaran dan pengambilan baju di ruangan tata usaha (TU), Rabu, (14/12/2022).

Seirama demikian, Dita pun membenarkan adanya penjualan seragam didalam lingkungan satuan Pendidikan. Dan pembelian seragam tersebut bisa dilakukan dengan cara mencicil meskipun dirinya masih merasa keberatan.

“Dana untuk baju 1.630.000, ada baju batik, olahraga, baju muslim terus baju praktek dan pramuka, dan biasanya sih ngambilnya ke TU, ya kalau bajunya mah dicicil memang juga, karena ada tabungannya gitu. Nah kalo dibilang keberatan sih yah, berat, tapi kumaha deui atuh da udah (tapi  mau bagaimana lagi, karena sudah- red terjemahan dari Bahasa sunda)” lugasnya, Rabu, (14/12/2022).

Berita selengkapnya baca :

Orang Tua Murid Keluhkan Dugaan Pungli SMKN 3 Bogor

Tak hanya itu, Wanwan bukan nama sebenarnya, mengungkapkan sekolah tersebut memproduksi seragam untuk didistribusikan dan melibatkan peran beberapa alumni serta konveksi yang telah menjalin kerjasama.

“Betul, di SMK 3 menang (memang, pen) memproduksi baju sekola untuk di distribusikan lagi tetapi dalam proses ini tidak ditanggung semua di sekola melainkan pihak sekolah yg bekerja sama dengan alumni atau konveksi lainnya” ungkapnya melalui pesan singkat kepada Bharatanews.id (9/2/2023).

Disamping itu alih-alih menyoal kualitas seragam, menurut narasumber bernama Parsha (nama samaran), pakaian seragam yang diperjual-belikan tersebut memiliki kualitas yang dinilai mengecewakan.

“Bajunya itu kaya ada yang rijek gitu kancing nya copot karena masih pada belajar ya, kerahnya juga beda ada yang masih keras” tuturnya di salah satu tempat makan populer di Kota Bogor (8/2/2023).

Disisi lain, Kepala Sekolah SMKN 3 Bogor, Tatang Komarudin, mengakui sekolah yang dia pimpin menjual seragam sekolah yang tidak ada di pasaran.

“Sekolah tidak menjual seragam hanya baju ciri khas yang tidak ada dipasaran” Ungkap Tatang saat ditemui dalam acara pagelaran rias fantasi bogoh kabogor di suatu bilangan Mall Kota Bogor. Kamis, (26/01/2023).

Ditempat yang sama, Kasubag TU Kantor Cabang Dinas Pendidikan (KCD) Wilayah II Provinsi Jawa Barat, Chendra Siswandi, menuturkan bahwa sebelumnya pihak KCD telah mengirim analis kebijakan terkait persoalan yang terjadi di SMKN 3 Kota Bogor.

“Kita dari cabang dinas itu sudah mewakilkan mendampingi dengan pak Irman analis kebijakan, dulu kan kepala seksi kepala seksi kan sudah tidak ada lagi, sekarang jadi analis kebijakan” Ucapnya sambil meminta Awak media bharatanews.id untuk tidak merekam disaat melakukan kegiatan jurnalistik saat mencoba mengkonfimasi penanganan di SMKN 3 Bogor. Kamis, (26/01/2023).

Lebih lanjut, Chendra mengklaim persoalan di sekolah tersebut sudah dianggap selesai, sedangkan KCD sendiri mengaku hanya memantau tapi tidak terjun langsung menangani pelbagai dugaan kasus di SMKN 3, disisi lain pihaknya mengaku telah menindaklanjutinya.

“Alhamdulilah sudah selesai, alhamdulilah tidak ada berita yang kira-kira, kan kami juga memantau sejauh ini sudah selesai, kalau lebih jelasnya kan kami tidak langsung terjun, selesai bukan beres gitu selesai kan beda sama beres, maksudnya selesai itu sudah ditindak lanjuti, bukan didiamkan, kepala sekolah juga sudah menindaklanjuti”, pungkasnya. (Ry, Mar, Pan)

Memberikan Komentar anda