Beranda Berita Utama Orang Tua Murid Keluhkan Dugaan Pungli SMKN 3 Bogor

Orang Tua Murid Keluhkan Dugaan Pungli SMKN 3 Bogor

0

BHARATANEWS.ID | LIPSUS, BOGOR – Salah satu tujuan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia yakni mencerdaskan kehidupan bangsa yang tercantum dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4. Dalam mewujudkan bangsa yang cerdas sudah tentu satuan Lembaga Pendidikan memiliki andil yang besar.

Faktanya negara Indonesia telah berupaya secara terukur dan sistematis mengatur segala aspek penerapan dalam satuan-satuan Lembaga Pendidikan. Aturan tersebut sudah dirancang dan diimplementasikan di seluruh penjuru negeri dengan regulasi-regulasi yang jelas demi meningkatkan kualitas pendidikan.

Sementara pendidikan di Indonesia cenderung kewalahan menghadapi persoalan praktik-praktik pungutan liar yang dibungkus rapi oleh para Oknum, baik itu tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan sederajat kerap terjadi di berbagai wilayah, salah satunya wajah satuan pendidikan di wilayah Kota Bogor yang diduga kuat berpotensi tinggi menghadapi keadaan seperti itu.

Dari penelusuran panjang yang bertajuk liputan khusus (Lipsus) Media Bharatanews.id, menemukan dugaan berbagai praktik oknum di beberapa tempat satuan pendidikan yang disinyalir menari-nari di atas regulasi sehingga leluasa menggalang dana berkedok kemasan bantuan sumbangan sukarela tanpa mematuhi regulasi yang ada.

Sumbangan Sukarela Rasa Iuran?

Ilustrasi

Mulanya redaksi Bharatanews.id menerima informasi dari narasumber yang mengeluhkan beratnya uang sumbangan sukarela dengan nominal yang cukup besar di salah satu satuan Pendidikan Negeri jenjang kejuruan yang berada di lingkungan Cabang Dinas Pendidikan (Cadisdik) wilayah 2 Jawa Barat.

“Saya salah satu wali murid dari SMKN 3 Pajajaran saya merasa keberatan dengan adanya uang sukarela yang nominalnya sudah ditentukan oleh pihak sekolah, sedangkan nominal terkecilnya aja tiga juta, terus terang saya merasa keberatan”. Ucapnya Melalui pesan elektronik (12 Oktober 2022).

Lebih lanjut, narasumber tersebut menuturkan situasi serupa dialami oleh orang tua siswa lainnya dengan kondisi sama-sama merasa keberatan dan berpotensi memberhentikan diri dari menempuh Pendidikannya.

“Bahkan ada salah satu siswa yang tahun kemaren aja belum kebayar uang sukarelanya terus sekarang sudah datang lagi uang sukarela yang nilainya cukup besar,dia merasa keberatan dia bukan orang mampu, dia sempet bilang kalau gini terus dia mau berhenti” tuturnya.

Menanggapi hal itu, sontak redaksi media bharatanews.id membentuk tim investigasi untuk menelusuri kejadian yang dialami orang tua peserta didik yang tengah kesulitan.

Dari hasil penelusuran panjang tersebut, kami menghimpun informasi-informasi dari beberapa narasumber terkait “sumbangan sukarela” yang dihadapkan kepada seluruh wali peserta didik dan terbagi menjadi 4 kategori, sebagai berikut:

  • Kategori 1: Rp. 4.473.515
  • Kategori 2: Rp. 4.026.164
  • Kategori 3: Rp. 3.578.812
  • Kategori 4: Rp. 3.131.461
Dokumentasi saat pembagian kriteria sumbangan sukarela kepada orang tua murid di SMK Negeri 3 Bogor oleh pihak Komite sekolah

Diketahui sebelumnya, pembagian katagori tersebut dilakukan oleh pihak komite SMKN 3 Bogor pada saat diselenggarakannya rapat komite beserta orang tua/wali murid peserta didik setelah hasil pemaparan yang dilakukan oleh pihak komite sekolah. Jum’at, (02/09/2022).

Tidak sebatas itu, melalui Komite sekolah, para orang tua/wali murid peserta didik dibagikan selembaran surat pernyataan untuk menyatakan kesediaannya secara sukarela demi kelancaran kegiatan pembelajaran tahun mendatang. Adapun isi surat tersebut tertulis:

Berdasarkan hasil musyawarah antara komite dan orang tua/wali siswa tentang mekanisme penggalangan dana, maka dengan ini saya selaku orang tua/wali bersedia dengan ikhlas dan sukarela untuk kelancaran kegiatan pembelajaran pada tahun 2022-2023.

  • Hadir dalam rapat/musyawarah
  • Setuju dalam kategori sumbangan yang telah disepakati dalam rapat/musyawarah
  • Bersedia memberi sumbangan dengan memilih kategori besaran disesuaikan dengan kemampuan
surat pernyataan yang dibagikan kepada orang tua murid oleh pihak komite SMKN 3 Bogor

Salah satu orang tua/wali murid SMKN 3 Kota Bogor, Elis (nama samaran), membenarkan adanya pembagian surat pernyataan berbentuk formulir yang harus mereka isi sesuai biodata orang tua/wali murid; peserta didik; biodata peserta didik sesuai jurusan; serta disertakan materai dan tanda tangan.

“ia, dibagiin selembar-selembar, nah kitakan ngisi formulir nama tempat dan tanda tangan ditempat disitu, pakai materai” bebernya.

Lebih lanjut, Elis mengungkapkan uang sumbangan sukarela tersebut persis seperti uang pangkal yang di tentukan oknum komite sekolah yang bisa dicicil perbulan dalam rentang 10 bulan.

“Iya bener ada uang sukarela, sukarelanya gini kaya uang pangkal aja, kirain kita namanya sekolah negeri, SPP gak bayar, ujian gak bayar, biasanya buku sama seragam aja yang bayar. Ini mah ada uang sukarela 3 juta bisa dicicil selama 10 bulan jadi perbulannya 300 ribu” Ungkapnya saat ditemui di kediamannya. Rabu, (19 Oktober 2022).

Lebih detil, Elis menuturkan adanya beberapa pilihan katagori besaran nilai sumbangan sukarela, para orang tua/wali murid peserta didik rata-rata memilih dengan katagori yang terendah kurang lebih senilai Rp. 3.131.461,- dengan pertimbangan bisa di angsur selama 10 bulan cicilan.

“ibu-ibu tuh milih yang kategori satu ini yang 3 juta, itu tuh uang pangkal bukan, dikatakan ibaratnya seperti spp. Memang belum dikasih jelas ya perbulannya berapa?, cuma ini mah hanya uang sukarela. Dalam 3 juta itu selama 10 bulan dan itu bisa dicicil kata ketua komite itu” tuturnya.

Masih kata dia, dirinya menceritakan kembali kilas balik kondisi pada saat rapat komite, terdapat salah satu orang tua murid lain merasa keberatan dan menolak besaran sumbangan sukarela yang dibebankan kepada orang tua/wali murid peserta didik.

“Waktu itu rapat, semua tuh disatukan dikasih gambaran, ada tuh satu orang tua murid yang komplen istilahnya menolak” katanya.

Padahal kata dia, rata-rata para orang tua/wali murid peserta lainnya merasakan keberatan yang sama.

“semua komplen diwakili sama bapak yang berani lah istilahnya, itu juga gak dianggap”.tambahnya.

“Berhubung dana bosnya lagi kurang, jadi si bangunan sekolah itu banyak bangunan yang rusak, terpaksa meminta kebijaksanaan dari orang tua murid” sambungnya menceritakan komite menanggapi penolakan saat rapat tempo lalu.

Bertalian dengan sumbangan sukarela, Elis menegaskan bahwa sumbangan itu bersifat wajib dibayarkan.

“Iya saya diwajibkan untuk bayar, saya sudah minta kebijakan tapi intinya ditolak”. tegasnya.

Tak hanya itu, Elis mengaku terdapat pungutan uang kas juga sebesar lima puluh ribu rupiah setiap bulannya yang disinyalir untuk kebutuhan jalan-jalan peserta didik serta digunakan biaya ulangan peserta didik.

“nah yang perbulannya lima puluh ribu itu, itu nanti untuk kita jalan-jalan, untuk kita nanti ulangan, jadi kita ada uang kas disitu” pengakuannya.

Senada demikian, orang tua murid lainnya di SMKN 3 Kota Bogor Dita (nama samaran) membenarkan pula adanya uang kas tetapi dengan nominal yang berbeda.
“ada juga, paling cuman dua puluh ribu, buat anak itu mah, buat uang kas anak” ujarnya, Rabu, (14/12/2022).

Disinyalir Dugaan Praktik Penjualan Seragam di Dalam Wilayah Satuan Pendidikan

 

Usai babak sumbangan sukarela, dugaan praktik penjualan yang dilakukan di dalam kawasan satuan Pendidikan terendus awak media kami. Dari informasi yang didapat diduga terdapat penjualan berbagai jenis seragam dan terindikasikan dibuat di sekolah pada jurusan tata busana dan hal itu terungkap dari beberapa penuturan narasumber.

“Kalau seragam itu memang tidak bisa menawar, harus sejuta lima ratus harus cash, nah beli di situ di tempat, karena ada seragam batik, baju perhotelan, baju muslim dan totalnya ada enam, kalau baju putih birunya boleh beli di pasar, jadi gini di tata busana baju dijahit disitu, jadi kita mesen di sekolahan gak di luar, hanya untuk salinan aja seragam abu sama putih  boleh di luar hanya satu setel.” Terangnya Elis sambil menerangkan transaksi pembayaran dan pengambilan baju di ruangan tata usaha (TU), Rabu, (14/12/2022).

Seirama demikian, Dita pun membenarkan adanya penjualan seragam didalam lingkungan satuan Pendidikan. Dan pembelian seragam tersebut bisa dilakukan dengan cara mencicil meskipun dirinya masih merasa keberatan.

“Dana untuk baju 1.630.000, ada baju batik, olahraga, baju muslim terus baju praktek dan pramuka, dan biasanya sih ngambilnnya ke TU, ya kalau bajunya mah dicicil memang juga, karena ada tabungannya gitu. Nah kalo dibilang keberatan sih yah, berat, tapi kumaha deui atuh da udah (tapi  mau bagaimana lagi, karena sudah- red terjemahan dari Bahasa sunda)” lugasnya, Rabu, (14/12/2022).

Dilain sisi, Wakil Kepala Sekolah urusan hubungan industri/masyarakat (Hubinmas) Meinita Dwi Sulistian, SST.Par SMKN 3 Kota Bogor enggan memberikan jawaban terkait sumbangan sukarela dengan alasan diluar kapasitasnya.

“Sebetulnya gini, kalau hanya konfirmasi kemaren juga ada beberapa dari wartawan juga, langsung ke Bapak Kepala Sekolah gitu, tidak bisa dengan saya, kalau saya hanya tentang kegiatan sekolah, pendidikan dan sebagainya jadi mohon maaf kalau tentang itu (sumbangan sukarela ke wali murid-red) bisa dengan bapak kepala sekolah”. terangnya Rabu, (23 November 2022).

Masih kata Meinita, menjelaskan bahwa Kepala Sekolah sedang tidak ada di tempat, serta menerangkan padatnya jadwal Kepala Sekolah ke awak media Bharatanews.id.

“Kebetulan Bapak Kepala sekolahnya hari ini, rabu, Kamis, Jumat tidak ada. Senin juga ada kegiatan PPKS, mungkin tanggal 28-29-30 baru bisa” jelasnya di ruangan Hubinmas SMKN 3 Kota Bogor.

Seiring berjalannya waktu, demi menjunjung keberimbangan (cover both side) dalam pemberitaan, awak media telah mencoba berbagai cara untuk berkomunikasi langsung guna memverifikasi serta mengkonfirmasi kepada pemangku jabatan Kepala Sekolah, Kepala Bagian Tata Usaha dan Ketua Komite SMKN 3 Bogor, tetapi kenyataanya dalam kegiatan jurnalistik tersebut masih belum bisa tercapai. Hingga sampai berita ini terbit, pihak terkait masih terkesan menghindar dan menutup diri dari Bharatanews.id.

Sementara itu, Kasubag TU KCD Pendidikan Wilayah II Provinsi Jawa Barat, Chendra Siswandi, menerangkan SMKN 3 Kota Bogor hanya melaporkan penyelenggaraan rapat komite namun hasil notulensi dari rapat belum diterima oleh pihak KCD. Padahal pada Pergub Jabar no 44 tahun 2022 pasal 4 yang mengatur dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 3, komite sekolah melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Dewan Pendidikan Daerah Provinsi, Dinas melalui cabang Dinas di wilayahnya, dan pemangku kepentingan lainnya.

Kemudian terkait sumbangan Chendra menegaskan, kepada orang tua murid diberikan kebebasan dalam memberikan sumbangan dan menghimbau agar tidak terjadi sumbangan berbau iuran.

“Yang namanya sumbangan terserah, mau lima puluh ribu kek, berapa puluh, jangan sumbangan baunya iuran” tegasnya ketika ditemui di KCD wilayah 2, Rabu, (14/12/2022).

Tidak sebatas itu, berkesinambungan dengan sumbangan yang diterima satuan pendidikan selama satu tahun ajaran melebihi 5 miliar sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar dalam pasal 15 ayat 1, Chendra mengungkapkan bahwa selama ini belumlah terlaksanakan.

“Selama ini belum kita mau sepuluh miliar belum ada koordinasi akuntan publik. Semua se-Jawa Barat belum pernah, belum tau saya” ungkapnya.

Masih dalam keterangan Chendra, pihak KCD akan memantau tindak tanduk komite serta selalu berupaya melakukan pembinaan, pengawasan dan pendampingan komite pada satuan pendidikan yang ada di wilayah 2 Jawa Barat.

“Kami ingin melaksanakan pembinaan dan pengawasan di satuan pendidikan terutama dikantor cabang wilayah 2 terkait adanya komite, keterlibatan kami dikantor cabang wilayah 2 kembali lagi akan memantau kegiatan ini, jadi untuk statement dari cabang dinas seperti itu akan melakukan pembinaan, pengawasan, dan pendampingan” pungkasnya.

Masih Wajibkah Aturan Dijalankan Satuan Pendidikan Dan Komite ?

 

Dari rentetan pengungkapan berbagai informasi beberapa narasumber orang tua/wali murid peserta didik, praktik yang diduga dilakukan oleh oknum tersebut terkesan jelas memberatkan para orang tua/wali murid peserta didik.

Adapun Beberapa rentetan peraturan perundang-undangan regulasi pendanaan dan sumbangan sudah termaktub rapi antara lain Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan (Sikdiknas) tertuang pada pasal 34 disebutkan, pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pendidikan dasar tanpa memungut biaya.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2008 mengenai Pendanaan Pendidikan, Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada jenjang Pendidikan Dasar, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 97 Tahun 2022” tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 44 Tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada SMA, SMK, dan SLB Negeri.

Dari beberapa sederetan regulasi tersebut tertera aturan-aturan larangan mutlak yang harus dipatuhi bagi satuan Pendidikan dan termasuk Komite sekolah dalam pendanaan, diantara lain PP Nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan pada pasal 52 dan Permendikbud nomor 75 tahun 2022 tentang komite sekolah pada pasal 12. Adapun bunyi peraturan diatas yang perlu juga diperhatikan untuk pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:

  1. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan;
    2. Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan;
    3. Melakukan segala sesuatu baik secara langsung maupun tidak langsung yang menciderai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik; dan/atau;
    4. Melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan.

Sebelumnya juga dalam peraturan permendikbud nomor 44 tahun 2012 dalam pasal 2 dan pasal 3 disebutkan perbedaan antara sumbangan dan pungutan. Sebagaimana bunyi aturannya yakni:

Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.

Namun disisi lain, peraturan daerah provinsi dalam hal ini Pergub Jabar Nomor 44 tahun 2022 tentang Komite Sekolah pada SMA, SMK, dan SLB Negeri tertuang dalam BAB V mengenai Pendanaan bagian ke satu tentang mekanisme penggalangan dana pasal 15 pada ayat 3 menyebutkan bahwa penggalangan dana dan sumber daya Pendidikan lainnya yang bersumber dari orang tua/wali peserta didik dilakukan melalui musyawarah antara komite sekolah dengan orang tua/wali peserta didik.

Selanjutnya dalam ayat 4 disebutkan dalam musyawarah menentukan besaran sumbangan dari orang tua/wali peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat 3, wajib dibuatkan kategori pilihan dengan memperhatikan kemampuan sosial ekonomi orang tua/wali.

Masih relevan dengan kejadian yang diungkapkan narasumber orang tua/wali murid di atas, apabila merujuk pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) kata cicil/mencicil adalah membayar dan sebagainya sedikit demi sedikit; mengangsur.

Sedangkan istilah sukarela yakni dengan kemauan sendiri; dengan rela hati, atas kemauan sendiri (Tidak karena diwajibkan). Lalu iuran adalah jumlah uang yang dibayarkan anggota perkumpulan kepada bendahara setiap bulan.

Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar dalam pasal 15 ayat 1 disebutkan sumbangan yang diterima satuan pendidikan selama satu tahun ajaran melebihi Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), diaudit oleh akuntan publik dan hasil auditnya diumumkan secara transparan di media cetak berskala nasional.

Naasnya dalam regulasi yang ada, Oknum tersebut seolah-olah tidak memperhatikan dengan seksama atas batasan hak dan kewajiban dalam implementasi dan beserta larangannya.

Padahal situasi akhir-akhir ini, baik dari pemerintah dan elemen-elemen yang berkaitan sedang gencar-gencarnya menyoroti serta menyingkapi persoalan yang acap kali sering dilakukan oleh oknum yang mungkin saja mengalami kegagalan paham dalam menjalankan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Contohnya saja seperti baru-baru ini tengah viral dugaan pungutan liar di salah satu sekolah negeri tingkat menengah di wilayah Bekasi, baik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Jajaran Disdik Jawa Barat sedang fokus menyingkapi hal tersebut.(Pan,Mar,Jat,Ry)

Memberikan Komentar anda