BHARATANEWS.ID | BOGOR – Terlihat dari unggahan akun instagram milik @cinangnengorens_ adanya sekelompok anak muda yang identik dengan suporter Persikabo itu menyambut kedatangan fans sepak bola lain yang berada di luar Bogor, pada waktu 15 agustus 2022 lalu.
Saat berpapasan dengan jakmania, para fans Persikabo tersebut menyambut kehadiran mereka dengan cara memberikan yel-yel selamat datang di Kota Hujan.
“Bertamulah dengan sopan kuyakin pulang pun nyaman, kuyakin pulang takkan terlambat, bila engkau tidak supan, kuyakin pulang tak nyaman, selamat datang di Bogor Kota Hujan,” Sambut Fans Persikabo.
Bukan hanya itu, di akhir videonya mereka juga melakukan salam persaudaraan antar supporter dengan saling menepuk tangan.
Tentu saja itu menjadi salah satu cara mereka untuk menjunjung tinggi nilai-nilai persaudaraan dan sportifitas antar pendukung tim sepak bola.
Namun sangat disayangkan jika hal yang dilakukan kedua suporter itu tidak diimbangi dengan peraturan yang ada sehingga terindikasi adanya pelanggaran ketertiban umum saat berada di sekitar jalan baru depan Apartemen Bogor Valey.
Dari rekamannya kita bisa melihat beberapa potensi yang dapat berbenturan dengan ketertiban umum karena adanya kumpulan masa di tengah jalan sambil menyanyikan yel-yel sambutan yang juga bisa mengganggu kenyamanan para pengguna jalan lainnya di luar kepentingan supporter.
Maka dari itu ayo kita sama-sama belajar mengetahui apa isi peraturan daerah yang ada, guna menjaga kerukunan dan kenyamanan Kota Bogor bersama-sama.
Beberapa Potensi Pelanggaran dari Sisi Videonya
Potensi tersebut berdasarkan yang tercantum di peraturan daerah tentang penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat bab 1 ketentuan umum.
Pasal 1 ayat 7 yaitu Gangguan Ketertiban Umum yang selanjutnya disebut Gangguan Ketertiban adalah semua kondisi yang disebabkan oleh perilaku tidak tertib yang mengakibatkan atau berpotensi mengakibatkan terganggunya kepentingan umum.
Bab 2 bagian ke 3 paragraf 1 Pasal 9 ayat 1 huruf J menyebutkan bahwa mempergunakan jalan, trotoar, jalur hijau, dan taman selain untuk peruntukannya.
Masih dalam pasal yang sama dan di huruf Z juga menerangkan tentang menyalahgunakan atau mengalihfungsikan jalan, trotoar, jalur hijau,
taman, hutan kota, atau tempat umum/fasilitas umum.
Lalu Pasal 13 ayat 1 huruf c tentang membuat gaduh sekitar tempat tinggal atau berbuat sesuatu yang dapat mengganggu ketenteraman orang lain dan Ketertiban Umum.(aal)






