Beranda Bogor Tarik Unit Diduga Sepihak, Lawyers Bam’s & Partner’s Akan Tempuh Upaya Hukum...

Tarik Unit Diduga Sepihak, Lawyers Bam’s & Partner’s Akan Tempuh Upaya Hukum Pidana Kepada PT. Maybank

0

BHARATANEWS.ID | BOGOR – Lawyers Bam’s & Partner’s melanjutkan penanganan kasusnya terkait dugaan penarikan paksa serta pelelangan unit secara sepihak yang dilakukan oleh PT. Maybank Finance, Rabu, (14/09/2022).

Dari keputusan pengadilan, sidang tersebut ditunda sampai tanggal 5 Oktober 2022 dengan kesepakatan sidang secara elektronik untuk jawab menjawab sebelum pembuktian secara tatap muka pada tanggal 12 Oktober 2022.

Dalam wawancaranya, pihak Kuasa yang mewakilkan PT. Maybank mengungkapkan dirinya akan menghormati proses hukum dan akan mengupayakan hak-hak perusahaan jika masih ada yang belum diselesaikan.

” Kami dari Maybank finance tentu akan menghormati proses hukum yang ditempuh, tentu jika ada hak-hak dari perusahaan yang belum selesai tentu kita akan upayakan,” Ungkapnya.

Masih di tempat yang sama, Kuasa hukum Debitur, Bambang Dwi Hendrolukito ST. SH, mengaku dirinya menyayangkan atas sikap pihak tergugat. karena dirinya sudah memberikan solusi disaat mediasi. Tetapi pihak tergugat malah merasa dirugikan setelah hasil dari pelelangan unit.

“Saya sebetulnya sangat menyangkan dari tergugat, ketika dalam mediasi kita kasih solusi untuk bermusyawarah, akan tetapi sepertinya dari tergugat merasa dia paling benar, dan ada ucapan yang terlontar dari tergugat itu dia bilang lelang tersebut merasa rugi,” kata Lawyers.

” Kalo memang lelang tersebut merasa rugi, kenapa unit tersebut dilelang dan kenapa tidak kordinasi atau memberitahukan dulu kepada debitur. Kalo saja dari pihak Maybank atau dari tergugat memberitahukan kepada penggugat, kemungkinan unit tersebut akan diambil kembali di PT tersebut. karenakan dari awal, penarikan itu tidak benar sebetulnya, tidak diperbolehkan kendaraan penarikan secara paksa dan pihak penggugat dijanjikan oleh PT Maybank selaku tergugat bahwa unit tersebut dititipkan dahulu,” Lanjutnya.

Masih dalam penjelasannya, Bambang menceritakan kekecewaan kliennya yang saat itu berniat untuk membayar keterlambatannya unitnya dilelang.

“Ketika penggugat sudah memiliki uang untuk membayar keterlambatan unit tersebut. Bisa diambil kembali, tapi pihak penggugat sebagai klien saya itu merasa kecewa. Ketika uang sudah berusaha untuk dikumpulkan dan memenuhi apa yang jadi permintaan pihak Maybank selaku tergugat, ternyata unit tersebut di lelang,” Ucap Bambang.

Didalam kekecewaannya karena tidak ada tanggapan dari PT. Maybank saat dimintai pertanggung jawaban. ia juga membeberkan masalah fidusia yang dirasa tidak wajar apalagi pelelangan tersebut dilakukan oleh sebelah pihak.

“Berbicara masalah fidusia, bagi saya itu sangat tidak wajar. Dikarenakan antara pemilik kendaraan dengan kontrak perjanjian di PT. Maybank, itu selaku tergugat itu tidak sama. Jadi menurut saya, kalo dia berbicara masalah fidusia, bagi saya itu fidusianya tidak masuk akal dari mana fidusia itu sertifikat bisa timbul dan seperti apa proses untuk pendaftaran fidusia tersebut, dari pihak tergugat kepada notaris,” Beber Kuasa hukum.

“Semoga saja dari pihak PT. Maybank dapat bertanggung jawabkan apa yang telah dilakukannya kepada nasabahnya karena bukan satu dua saja. Mungkin ini salah satu korban dan mungkin banyak diluaran korban dari PT. Maybank juga yang merasa dirugikan dengan menarik kendaraan tersebut. Intinya harapan saya, saya minta pada pihak MayBank untuk bisa kooperatif lah dalam hal ini,” Tuturnya.

Terakhir, kuasa hukum dari penggugat menyampaikan langkah ke depan setelah proses pengadilan perdata sudah selesai maka dirinya akan melakukan upaya hukum secara pidana.

“Saya akan melanjutkan gugatan sampai putusan pengadilan nanti dari hakim. Apa yang akan diambil hakim dari proses pengadilan ini, dan ketika proses pengadilan perdata ini sudah berjalan saya juga sebagai kuasa hukum akan melakukan langkah upaya hukum secara pidana nantinya kedepannya,” Pungkasnya.(aal)

Memberikan Komentar anda