Beranda Bogor Jalan Raya Pabuaran Citayam – Bojong Gede, Terlihat Rusak dan Berlubang

Jalan Raya Pabuaran Citayam – Bojong Gede, Terlihat Rusak dan Berlubang

0

 

BHARATANEWS.ID|BOGOR – Jalan Raya Pabuaran Citayam – Bojong Gede, terlihat rusak dan berlubang. Dalam hal ini para pengguna jalan berharap pihak Pemerintah Kabupaten Bogor memperhatikannya. Karena jalan tersebut apabila turun hujan, maka banyak genangan air di tiap jalan yang berlubang, dan bahaya bagi para pengguna jalan tersebut.

Ada beberapa warga yang menilai, bahwa perbaikan jalan terlihat sangat lamban dan memungkinkan gagal memberikan layanan yang aman, nyaman bagi pengendara roda dua,ย  dan pengendara mobil yang sering kali melintas di jalan yang rusak tersebut.

Penyebab utama jalan yang rusak ini adalah drainase (penyaluran air) yang tidak lancar.ย  Sehingga ketika turun hujan, menutup kemungkinan terjadi arus air yang tersumbat akibat sampah, kemudian terjadi air meluap bercampur dengan air kotoran dari selokan. Sehingga menyebabkan terjadinya pencemaran kotoran air mengarah ke jalan.

Seorang pengedara sepeda motor yang sehari harinya melintas di jalan tersebut, berharap Pemerintah Bogor bisa memperbaiki jalan yang rusak dan berlubang, karena membahayakan bagi pengguna jalan, khususnya pengedara sepeda motor.

Selanjutnya Romli selaku Lurah Pabuaran Bojonggede, dalam hal ini sudah pernah mengusulkan terkait masalah jalan yang rusak parah, yang berlokasi di Pintu Air Kelurahan Pabuaran kepada Pemerintah Kabupaten Bogor. Agar jalan yang sudah cukup lama, kiranya segera di perbaiki akan tetapi terkendala anggaran Wabah Virus Covid 19.

Sisi lain Munadi selaku Tokoh Masyarakat juga Staf di Kantor Kelurahan Pabuaran Bojong gede mengakui, saat ini banyak jalan yang rusak, sepertinya Pemerintah Kabupaten Bogor kewalahan menangani infrastruktur publik ini. Lantaran terbatasnya anggaran Pemerintah Kabupaten Bogor yang terkendala dalam perbaikan jalan.

Sambung Munadi menuturkan, sebenarnya yang berwenang dalam hal ini adalah Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat), dengan Tugas dan Fungsinya sesuai dengan Peraturan Presiden No 27 Tahun 2020 tentang Penetapan dan Pelaksanaan. Kebijakan di Bidang Pengelolaan sumber daya air, Penyelenggaraan jalan dan Pengelolaan drainase, tuturnya kepada Reporter Bharata News. (Suwardi).

Memberikan Komentar anda